"Karena laut biasanya hanya dianggap sebagai tempat sampah semata.”
Rancangan undang-undang terkait dengan sektor kelautan
sudah sewajarnya dimiliki Indonesia untuk menjadi panduan pengelolaan
sumber daya laut karena kesadaran meningkat tentang pentingnya laut
untuk Indonesia.
“RUU Kemaritiman sendiri sudah sewajarnya ada dan
menjadi panduan untuk pengelolaan sumber daya laut, karena laut biasanya
hanya dianggap sebagai tempat sampah semata,” kata Abdul Halim,
koordinator program Kiara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, di
Jakarta, hari ini.
Abdul menambahkan hingga saat ini draft RUU
Kemaritiman atau kelautan tersebut memang masih berkutat untuk menguras
sumber daya ekonomi kelautan ketimbang mengoptimalkan sektor tersebut
untuk kemakmuran dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat yang tinggal
di pesisir.
“Kalau hanya mementingkan segi ekonomi semata,
takutnya malah akan mengulangi kesalahan yang sama di darat, seperti
tambang. Harapannya, RUU tersebut bisa mengoptimalkan, misalnya
pelabuhan di Indonesia biar bisa lebih baik dari Singapura. Memang
ditujukan untuk kepentingan ekonomi tetapi pelibatan dan peran aktif
masyarakat pesisir khususnya menjadi faktor utama,” papar Abdul.
Abdul mencontohkan pengelolaan sumber daya laut di
Indonesia timur yang masih minim terlihat dari industri pengolahan ikan
masih sangat sedikit sehingga harga ikan menjadi sangat murah dan
cenderung untuk melakukan ekspor. “RUU tersebut seharusnya bisa mengatur
hulu hingga hilir sektor kelautan karena bisa menjadikan Indonesia
sebagai pusat ekonomi kelautan dan perikanan terbesar di kawasan Asia
Pasifik,” tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar