30 Juni, 2012

Pipa Ilegal Pembuangan Limbah Pabrik Mengalir ke Citarum

SOREANG, (PRLM).- Limbah cair di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung selain dibuang melalui saluran saluran IPAL, dibuang juga melalui pipa pipa ilegal yang mengalir ke Sungai Citarum

Deni Riswandani Ketua dari LSM Elingan Jawa Barat pada Jumat (29/6/12) di Majalaya, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi dengan seksama, apabila pembuangan limbah dibuang melalui pipa bawah tanah, karena terlihat air limbah berwarna hitam yang keluar di saluran Sasak Bejol Desa Balekambang Kecamatan Majalaya.

Sepanjang saluran air Sasak Bejol terdapat 3 pabrik, dan di benteng benteng pabrik yang berdekatan dengan saluran sasak telah dipasangi CCTV.

"CCTV ini dipasang sepanjang saluran air Sasak Bejol, dan saya yakin bahwa CCTV ini dipasang untuk memantau dan mengamankan pipa pipa bawah tanah ini," katanya

"Setiap pabrik memang memiliki Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL), namun itu untuk formalitas. Kemudian, pembuangan limbah ini dilakukan melalui pipa bawah tanah ini," ujarnya.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) Kabupaten Bandung Atih Wintartih menjelaskan via telepon bahwa pihaknya sudah mengetahui soal keluarnya air yang diduga limbah dari dasar saluran air Sasak Bejol dan saluran lainnya di Kecamatan Majalaya.

"Yang menjadi permasalahan itu, kami kesulitan untuk menelusuri dari perusahaan mana saluran tersebut. Kalaupun di bongkar, itu sangat memungkinkan namun terkendala juga dengan pembuktian darimana air itu berasal karena saluran-saluran pipa itu terhubung dengan saluran-saluran lain," katanya. (CA-08/A-88)***

Tidak ada komentar: