SOREANG, (PRLM).- Limbah cair di Kecamatan
Majalaya Kabupaten Bandung selain dibuang melalui saluran saluran IPAL,
dibuang juga melalui pipa pipa ilegal yang mengalir ke Sungai Citarum
Deni Riswandani Ketua dari LSM Elingan Jawa Barat pada Jumat
(29/6/12) di Majalaya, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi
dengan seksama, apabila pembuangan limbah dibuang melalui pipa bawah
tanah, karena terlihat air limbah berwarna hitam yang keluar di saluran
Sasak Bejol Desa Balekambang Kecamatan Majalaya.
Sepanjang saluran air Sasak Bejol terdapat 3 pabrik, dan di benteng
benteng pabrik yang berdekatan dengan saluran sasak telah dipasangi
CCTV.
"CCTV ini dipasang sepanjang saluran air Sasak Bejol, dan saya yakin
bahwa CCTV ini dipasang untuk memantau dan mengamankan pipa pipa bawah
tanah ini," katanya
"Setiap pabrik memang memiliki Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL),
namun itu untuk formalitas. Kemudian, pembuangan limbah ini dilakukan
melalui pipa bawah tanah ini," ujarnya.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) Kabupaten Bandung
Atih Wintartih menjelaskan via telepon bahwa pihaknya sudah mengetahui
soal keluarnya air yang diduga limbah dari dasar saluran air Sasak Bejol
dan saluran lainnya di Kecamatan Majalaya.
"Yang menjadi permasalahan itu, kami kesulitan untuk menelusuri dari
perusahaan mana saluran tersebut. Kalaupun di bongkar, itu sangat
memungkinkan namun terkendala juga dengan pembuktian darimana air itu
berasal karena saluran-saluran pipa itu terhubung dengan saluran-saluran
lain," katanya. (CA-08/A-88)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar