10 Juni, 2012

KKP Memusnakan Ikan Teri Illegal



Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi, Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan Belawan (Satker PSDKP Kuala Tungkal), Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat  melakukan pemusnahan ikan teri (Stellophagus sp)  sebanyak 25.760 kg dalam kemasan 2.576 karton pada hari Kamis tanggal 7 Juni  2012 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Pelabuhan Perikanan Pantai Kuala Tungkal.  
 
Pemusnahan ini dilakukan terhadap media pembawa HPI/HPIK secara ilegal berupa ikan teri (Stellophagus sp)  sebanyak 25.760 kg dalam kemasan 2.576 karton ke Kuala Tungkal pada tanggal 8 April 2012 pukul 01.00 WIB menggunakan KM Nadin dan KM Tanpa Nama telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU No. 16 tahun 1992 namun hasil penyidikan tidak diketahui pemiliknya.  Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (b) UU Nomor 16 tahun 1992 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 33 ayat (7) Permen KP No. PER.20/MEN/2007 maka setelah 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya Surat Penolakan, ikan teri (Stellophagus sptersebut tidak dikembalikan ketempat asal, maka terhadap teri (Stellophagus sptersebut dilakukan pemusnahan. Karena  pemasukan media pembawa tersebut mengakibatkan adanya ancaman penyebaran hama dan penyakit ikan serta ancaman terhadap tataniaga hasil perikanan.

Acara Pemusnahan  ikan teri (Stellophagus sp)  sebanyak 25.760 kg dalam kemasan 2.576 karton disaksikan oleh Bapak R. Narmoko Prasmadji Kepala BKIPM bersama Bapak Drs. H. Usman Ermulan, MM Bupati Tanjung Jabung Barat, Bapak Katamso, Sa, SE, ME Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Husaeni, ME Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bapak Ir. Natres Ulfa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi, Bapak  M. Ridwan, A.Pi Kepala Pusat Karantina Ikan, Bapak R. Rudi Barmara, S.Pi, MP Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi, Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan mewakili Direktur Jenderal Pengawasan SDKP, Bapak Anton Suanda, S.Pi Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kuala Tungkal serta unsur muspida Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kronologi acara pemusnahan diawali pembacaan resume pemusnahan pemasukan ikan teri (Stellophagus spdi Kuala Tungkal Kabupaten Jabung Barat Propinsi Jambi oleh Bapak R. Rudi Barmara, S.Pi, MP Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi, Sambutan Bupati Tanjung Jabung Barat Bapak Drs. H. Usman Ermulan, MM dan Arahan Bapak R. Narmoko Prasmadji Kepala BKIPM.  Setelah itu dilakukan penyuluhan api ke ikan tumpukan ikan teri oleh Bapak Kepala BKIPM bersama Bupati Tanjung Jabung Barat diikuti jajaran KKP dan Muspida Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah itu ditanda tangani Berita Acara Pemusnahan oleh Bapak Guntur Kusuma Darmanto, S.ST.Pi Kasubsi Pengawasan dan Pengendalian Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi disaksikan Bapak Anton Suanda, S.Pi Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kuala Tungkal dan Briptu Adam Malik anggota Satuan Polisi Air Kuala Tungkal.


Kronologi penangkapan pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 pukul 01.00 WIB, di gudang Parit Gompong ditemukan  aktivitas bongkar muat ikan teri dari 2 (dua) kapal pengangkut (Km. Nadin dan KM. Tanpa nama). Ikan tersebut dicurigai berasal dari KM. Iqbal yang dilangsir di laut Selanjutnya tim langsung menghubungi anggota lainnya untuk berkumpul di gudang Parit Gompong.
Setelah dilakukan pemeriksaan (dokumen dan muatan kapal), ternyata ikan tersebut tidak dilengkapi izin dan tidak memenuhi persyaratan karantina ikan. Oleh karena itu, petugas karantina ikan melakukan penahanan terhadap ikan tersebut. Pembongkaran ikan dilakukan pukul 03.00 – 06.00 WIB ikan dari kapal untuk diamankan. Total ikan yang ditahan sebanyak 2576 kardus (@ 10 kg), 1304 kardus dari KM. Nadin dan 1272 kardus dari KM.tanpa nama. Pukul 07.00 WIB petugas Bea Cukai datang dan kemudian berkordinasi dengan Pengawas Perikanan dan Petugas Karantina Ikan. Selanjutnya petugas dari bea cukai menyegel ikan teri tersebut.

Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan

Menurut informasi yang didapat dilapangan pemasukan ikan teri (Stellophagus spsecara illegal yaitu dari Batu Pahat Malaysia masuk ke Tanjung Balai Karimun untuk clear dokumen, dari sana baru menyebar ke Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Kuala Tungkal dan Pelabuhan Tembilahan.  Sedangkan Bapak R. Rudi Barmara, S.Pi, MP Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi mengatakan bahwa akan memperketat pengawasan masuknnya ikan teri (Stellophagus spbekerjasama dengan Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kuala Tungkal, jajaran Bea dan Cukai dan Polisi Perairan. Begitu juga dengan Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan mengintruksikan kepada  Bapak Anton Suanda, S.Pi Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kuala Tungkal untuk meningkatkan pengawasan terhadap masuknnya ikan teri (Stellophagus sp di Kuala Tungkal Jambi. 

Sumber Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP belawan.

Tidak ada komentar: