Kapal Pengawas Perikanan
milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 1 (satu) kapal illegal
fishing asal Malaysia KM. PKFA 8096 dengan
Nahkoda Mr. Soe Min Lat kebangsaan Myamar yang menggunakan alat tangkap trawl di perairan
teritorial selat Malaka pada posisi 03º34’890” N – 100º05’521”
E pada tanggal 30 Mei 2012
jam 13.35 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 010 yang dinahkodai oleh Rusmin S.ST.Pi
Kronologis penangkapan ketika
KP. Hiu 010 sedang melakukan patroli rutin di perairan
Selat Malaka, melihat kapal yang yang
sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl, ketika diperiksa
ternyata kapal-kapal tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain itu menggunakan
alat tangkap terlarang yaitu trawl. Barang bukti diamankan oleh Kapal Pengawas
Perikanan adalah 1 unit Kapal KM. PKFA 8096, 2 buah alat tangkap trawl dan ikan
campuran lebih kurang 50 kg.
Kapal tersebut melangar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1),
pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 95 jo pasal 9 huruf c UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU
No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda Rp. 20 Miliar.
Kapal KM. PKFA 8096 dengan Nahkoda Mr. Soe Min Lat
kebangsaan Myamar dengan 3 orang ABK berkewargaan negara Myamar. Saat ini kapal disandarkan di Dermaga
Pelabuhan Umum Belawan karena semalam tanggal 31 Mei 2012 jam 04 tiba di
Belawan masih gelap.
Nahkoda Mr. Soe Min Lat
Rusmin S.ST.Pi dan Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan
Rencana besok tanggal 1
Juni akan di pindahkan ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan untuk
proses lebih lanjut. Rencana Besok jam tanggal 1 Juni 2012 jam 14.00 WIB akan dilakukan gelar
perkara terhadap penangkapan kapal oleh Instansi terkait. Menurut Kepala
Stasiun Pengawasn SDKP Belawan Undangan sudah disebar.
Sumber : Kepala PSDKP
Belawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar