Oleh: Nikolas Panama/Editor Rusdianto
Bintan (ANTARA Kepri) - Sebanyak empat nelayan asal Vietnam ditangkap di
Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau oleh petugas Dinas Kelautan
dan Perikanan yang menggunakan Kapal Hiu 006.
"Nelayan Vietnam ditangkap karena memasuki perairan Bintan Indonesia," kata Kepala Satker Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kijang, Bintan, Akhmadon, Selasa.
Penangkapan nelayan asal Vietnam beserta kapalnya itu dilakukan pada 29 Maret 2012. Sehari kemudian barang bukti beserta pelaku pencurian ikan diserahkan kepada PSDKP Kijang.
Namun penangkapan itu baru tercium wartawan sekarang.
Akhmadon mengemukakan, dua dari empat nelayan Vietnam, yaitu Nguyen Van Fhu (45) dan Nguyen Vanda (32) ditetapkan tersangka. Sementara Dam Lam (38) dan Danh Thau Thu Chong (36) ditetapkan sebagai saksi.
Kapal nelayan itu telah diamankan di Pelabuhan Sei Enam, Kijang, Bintan. "Nelayan asal Vietnam tersebut menggunakan Kapal 25GT dengan nomor lambung CM 13 75 TS," ungkapnya.
Ia mengemukakan, saat ditangkap nelayan asal Vietnam itu mengaku kepada petugas sedang labuh jangkar. Selain itu nelayan itu juga mengaku mesin kapalnya rusak.
"Kapal itu tidak memiliki dokumen," katanya.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Peraturan Perhubungan dan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi perairan Bintan," ujarnya.
(KR-NP/S023)
"Nelayan Vietnam ditangkap karena memasuki perairan Bintan Indonesia," kata Kepala Satker Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kijang, Bintan, Akhmadon, Selasa.
Penangkapan nelayan asal Vietnam beserta kapalnya itu dilakukan pada 29 Maret 2012. Sehari kemudian barang bukti beserta pelaku pencurian ikan diserahkan kepada PSDKP Kijang.
Namun penangkapan itu baru tercium wartawan sekarang.
Akhmadon mengemukakan, dua dari empat nelayan Vietnam, yaitu Nguyen Van Fhu (45) dan Nguyen Vanda (32) ditetapkan tersangka. Sementara Dam Lam (38) dan Danh Thau Thu Chong (36) ditetapkan sebagai saksi.
Kapal nelayan itu telah diamankan di Pelabuhan Sei Enam, Kijang, Bintan. "Nelayan asal Vietnam tersebut menggunakan Kapal 25GT dengan nomor lambung CM 13 75 TS," ungkapnya.
Ia mengemukakan, saat ditangkap nelayan asal Vietnam itu mengaku kepada petugas sedang labuh jangkar. Selain itu nelayan itu juga mengaku mesin kapalnya rusak.
"Kapal itu tidak memiliki dokumen," katanya.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Peraturan Perhubungan dan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi perairan Bintan," ujarnya.
(KR-NP/S023)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar