Menurut Bapak Syahrin Abdurrahman, SE re ekspor ikan berformalin ini harus dipastikan dan terpenting ikan tersebut keluar dari wilayah Indonesia. Oleh karena itu perjalanan kapal yang memuat ikan tersebut akan dikawal oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu mcan 005 sampai ke perbatasan negara tetangga.
Re ekspor kali ini sebanyak 33,78 ton yang dimuat di dua kontainer milik PT. Golden Cup Seafood. Proses pemuatan (stuffing) dikawal ketat oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dan petugas Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II.
Sebelum melakukan re Ekspor Bapak Dirjen melihat dari dekat kapal illegal fishing asal Thailan tangkapan KP. Hiu Macan 005 tanggal 6 Pebruari 2011. yang lalu. Dan meresmikan penggunaan kantor Baru Stasiun Pengawasan SDKP Belawan. Proses pemotongan pita dilakukan berdua Bapak Dirjen dengan Bapak Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Bapak Zulkanain, SH, M.Si didampingin oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si setelah itu pak Dirjen penandatanganan prasasti dan peninjauan ruangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar