Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Batubara Sumatra Utara di bawah pulang dari Penang Malaysia atas Advokasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mereka Tiga belas nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Putra, Yusli Musri, Ibrahim, Indra, Amri, Syaifudin, Basri, Ajid, Hasan, Baharudin, Syaiful, Ramli, dan Hairi nelayan asal Sungai Padang, Desa Kuala Tanjung, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara, Sumatera Selatan, ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2011 karena dituduh melakukan illegal fishing dan secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia
Para nelayan tiba di Bandara Polonia Medan Selasa tanggal 28 Februari 2012 pukul 14.00 WIB, menggunakan pesawat Wing Air JT 1285 dikawal oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal PSDKP dari Penang Malaysia dibawah langsung oleh bapak Ir. Nugroho Adji, M.Si Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan, Bapak Mayor Laut Fajar Tri Rohadi Pejabat Militer TNI AL di Konjeng Indonesia di Penang. Dibandara Polonia Medan ketiga belas nelayan tersebut di sambut oleh Bapak Zulkarnain, SH, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut dan Bapak Ir. Rinaldi, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara.
Proses pemulangan mereka dilakukan sejak hari minggu tanggal 26 Februari 2011 rombongan berangkat ke Penang Malaysia, Esoknnya rombongan penjemput yaitu Bapak Nugroho Adji, M.Si, Mukhtar, A.Pi, M.Si, Yunita Darmayanti, SH dari Kementerian KKP dan Bapak Hendra Imigrasi Indonesia di Penang dan Bapak Mayor Laut Fajar Tri Rohadi Pejabat Militer TNI AL di Konjeng Indonesia di Penang mengunjungi di Depot Jabatan Imigrasi Malaysia di Daerah Belatik Sik Kendal Darul Aman yang jauhannya dari penang 180 km memakan waktu sekitar 4 jam perjalanan untuk meyampaikan Paspor dan tiket pemulangan mereka. Sampai disana kami menemui para nelayan yang kondisinnya sungguh memprihatingkan baju hanya satu dibadan tidak ada sandal dan mereka sudah empat bulan ini dipenjara sejak tanggal 6 Oktober 2011.
Esoknnya tanggal 28 Februari 2012 mereka diantar pihak imigrasi malaysia ke bandara udara Penang dengan tangan diborgol. Setelah masuk kedalam melewati pintu Imigrasi mereka baru dilepas borgolnnya. Didalam sambil menunggu pesawat datang pihak imigrasi malaysia tetap menjaga dan kami membagikan makanan ringan serta membagikan kaos untuk mengganti baju mereka yang sudah berbau.
Mukhtar, A.Pi mendampingin Direktur Penanganan Pelanggaran Ir. Nugroho Adji di Bandara Polonia Medan
Mereka menceritakan perihal penangkapan oleh polisi Malaysia ketika meraka akan pulang di sekitar pulau berhala mereka ditangkap, mereka sudah 5 hari dilaut dan sudah mendapatkan ikan campuran masing 2 ton. Mereka disidangkan dengan hukuman 6 bulan penjara dan kapal di rampas oleh negara. Mereka sangat berterima kasih kepada pihak Ditjen PSDKP yang mau memulangkan mereka, tanpa bantuan pihak PSDKP mereka tidak tau kapan akan dipulangkan karena keseluruhan biaya pemulangan mereka di tanggung oleh pihak Ditjen PSDKP KKP.
Ketigabelas nelayan ini diserah terimahkan dari Bapak Nugroho Adji Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP ke Bapak Ir. Rinaldi, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatra Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar