“Pengedalian volume impor harus lebih diperketat agar tidak merugikan pengusaha perikanan lokal,” kata Direktur Eksekutif AP2GB RB Sihombing di Medan,kemarin. Dia menilai kebijakan pemerintah membuka kembali izin impor ikan sejak Juli 2011 masih relevan bila didasarkan atas pertimbangan untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri usaha pengolahan ikan. Namun pembukaan kembali izin impor ikan tersebut harus senantiasa dibarengi dengan pengawasan dan pengendalian, sehingga pasokan ikan impor tidak menghambat usaha perikanan dan nelayan lokal.
Pascapembukaan kembali izin impor ikan, kata dia,harga ikan impor terkadang lebih rendah dibanding harga ikan sejenis hasil tangkapan nelayan Belawan. Ikan impor yang masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) didominasi jenis selayang, kembung,dan tongkol. “Harga ikan impor di Belawan adakalanya bisa lebih rendah dibanding harga ikan hasil tangkapan nelayan, karena di negara asalnya para pengusaha perikanan yang memasok ikan impor tersebut diberi banyak kemudahan dan subsidi,” ujarnya.
Jika tidak dikendalikan secara lebih ketat, perbedaan harga antara ikan impor dengan ikan hasil tangkapan nelayan di sentra perdagangan PPSB Medan dikhawatirkan berpotensi membuat usaha nelayan lokal terpuruk. Persaingan harga antara ikan impor dengan ikan hasil tangkapan nelayan lokal di PPSB,menurut dia,seharusnya tidak perlu terjadi bila pasokan ikan impor dikendalikan dan diawasi secara konsisten. ”Pengadaan ikan impor idealnya harus senantiasa mengacu pada aspek pengadaan dan permintaan,” tambahnya.
Cara efektif yang perlu segera diterapkan pemerintah dalam mengendalikan impor ikan adalah menetapkan jadwal impor ketika volume pasokan nelayan lokal tidak seimbang dengan kebutuhan konsumen. Sementara itu,Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Fendi Pohan mengungkapkan, ribuan ton ikan impor yang masuk melalui Pelabuhan Belawan diperkirakan banyak dipasarkan secara bebas di pasaran. “Harga ikan impor tersebut jauh lebih murah dibanding ikan hasil tangkapan nelayan lokal,”paparnya.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan Felix Lumbantobing menyebutkan, total kuota ikan impor yang diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Belawan sejak Juli hingga Desember sebanyak 8.000 ton. “Selama Agustus hingga awal Nopember 2011, total volume ikan impor yang masuk melalui Pelabuhan Belawan sudah mencapai sekitar 4.000 ton,”tandasnya.
Seyogianya, ikan impor yang masuk melalui Pelabuhan Belawan wajib terlebih dulu diteliti melalui uji laboratorium Stasiun Karantina setempat. Kewajiban uji laboratorium bagi setiap ikan impor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/2011 tentang Pengendalian Impor Ikan.
http://www.seputar-indonesia.com/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar