29 Oktober, 2011

Ikan Berformalin Malaysia Dimusnahkan

SEBANYAK enam ton ikan mengandung formalin asal Sarawak, Malaysia Timur dimusnahkan di halaman Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (26/10). Ikan dengan bahan pengawet berbahaya itu ditangkap pengawas perikanan di Kabupaten Sanggau, sete lah lolos dari pemeriksaan aparat Border Entikong.

Pemusnahan dilakukan menyusul hasil uji laboratorium Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar yang menyebut seluruh ikan impor ilegal itu positif mengandung 1 ppm formalin. Kandungan formalin demikian dinilai dapat mengganggu kesehatan bagi pengonsumsinya. Selain itu, impor ikan ilegal juga mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman mengatakan pihaknya senantiasa berupaya keras mengawasi impor ikan yang masuk ke Indonesia. "Seperti kita lakukan hari ini, ikan impor ilegal itu dimusnahkan," katanya di Pontianak, Rabu (26/10).

Syahrin mengatakan setelah diproses secara hukum, ke enam (on ikan impor ini tidak dapat dilelang karena ndak memenuhi standar kesehatan. "Kila masih perlu bekerja keras untuk mengantisipasi ancaman impor ikan ilegal di perbatasan. Termasuk kerja sama Imi.is sektoral yang berwenang di perbatasan," katanya.

Terkait lolosnya ikan impor ilegal itu di pintu pemeriksaan border Entikong, Syahrin berkilah selalu ada cara rang bisa dilakukan orang untuk meloloskan barangnya dari satu negara ke negara lain. Di antaranya, masih terbuka kemungkinan pelaku menggunakan jalan-jalan setapak yang menghubungkan dua negara, atau memanfat-kan kelengahan petugas di pintu lintas batas.

Sementara anggota Komisi (V DPR-RI. Syukiman jang turut serta menyaksikan pemusnahan barang bukti ikan impor berformalin asal Malaysia ini mengemukakan dukungannya terhadap kinerja PSDKP Pontianak. Tidak ada alasan untuk tidak mendukung langkah seperti ini. Kita tahu, ikan dengan bahan pengawet formalin itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Sudah sepantasnya ini dimusnahkan, ucapnya.

Syukiman mengatakan, kinerja pengawas perikanan tidak akan bisa berjalan optimal jika tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai. Begitu pula soal pendanaan. Perangkat-perangkat yang dimiliki saat ini seperti kapal pengawas, tidak bisa berjalan efektif jika tidak didukung pendanaan. Untuk itu, Komisi IV DPR-RI akan berupaya menyokong kinerja PSDKP, terutama sokongan pendanaan dan penambahan armada kapal pengawas. "Insya Allah kita sokong anggaran di tahun 2012 mendatang. Saya berharap, dengan sinergisitas yang sudah terbangun seperti ini, masyarakat jangan takut mengonsumsi ikan," ucapnya.

Andi Fachrizal

Sumber : JurnalNasional,27Oktober2011, Hal16

http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/6474/Ikan-Berformalin-Malaysia-Dimusnahkan/

Tidak ada komentar: