09 Oktober, 2011

Garam Impor Yang disegel di Belawan Dilepas di Pasaran


Garam Impor yang didatangkan dari India dengan Kapal MV Good Princess pada tanggal 27 Juli 2011 sebanyak 29.050 ton yang diimpor oleh PT. Garindo Sejahtera Abadi.
Garam impor tersebut mulai dibongkar tanggal 4 Agustus 2011 sampai tanggal 22 Agustus 2011 dan disistribusikan ke 5 (lima) gudang penampungan yaitu : Gudang Mabar 88 sebanyak 2.555.270 Kg, Gudang Kota Bangun sebanyak 5.968.710 Kg, Gudang KIM III sebanyak 3.004.460 Kg, Gudang KIM I sebanyak 8.632.500 Kg, Gudang Bahari sebanyak 8.714.300 Kg.

Dari jumlah impor garam sebanyak 29.050 ton sesuai manifes yang masuk hanya 28.875.240 kg (28.875,24 Ton). Kelima gudang pada tanggal 23 Agustus 2011 disegel oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan hingga ada kejelasan tentang status garam-garam tersebut dari Pusat (Jakarta) dikarenakan terkait masalah dengan batas waktu impor garam yang telah ditentukan pemerintah.

Sejak Seminggu yang lalu kelima gudang yang disegel dibuka kembali oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan berdasarkan Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. S-912/BC.5/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Importasi Garam. Keluarnnya surat ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No. B.649/KP3K/IX/2011 tanggal 9 September 2011 tentang tindak lanjut importasi garam.

Keluarnnya Surat dua Direktorat Jenderal ini karena sudah dilakukan rapat bersama yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 7 September 2011 pukul 14.00 Wita di ruang Mahakam terkait tindak lanjut penyelesaian kasus importasi garam yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian dan wakil Menteri Perindustrian dan diputuskan untuk dikembalikan ke prosess kepabeanan yang berlaku.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyetujui pencabutan status penegahan atas inportir PT. Garindo Sejahtera Abadi sejumlah 29 ribu ton di Pelabuhan Belawan Medan dikarenakan izin impor telah diperpanjang sampai tanggal 31 Juli 2011 dan telah diterbitkan Surat Pemberiatahuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan pada tanggal 29 Juli 2011.

Menurut Mukhtar, A.Pi masuknnya garam di Belawan ini tetap dilakukan pengawasan bekerja sama dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan.

Tidak ada komentar: