24 September, 2011

PSDKP BELAWAN TUNGGU KEPUTUSAN SOAL GARAM IMPOR

Medan, 20/9 (ANTARA) – Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun Belawan menyatakan hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal kelanjutan penanganan sekitar 43 ribu ton garam impor yang jadwal kegiatannya dianggap bermasalah.

“Hingga kini kami belum ada menerima tembusan surat keputusan pemerintah pusat tentang garam impor tersebut,” kata Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan Mukhtar kepada ANTARA di Medan, Selasa.
Sebanyak 43 ribu ton lebih garam impor tersebut saat ini masih disegel oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan dan disimpan di sejumlah gudang di kawasan Medan Mabar.
Pencabutan segel maupun pengembalian 43 ribu ton garam impor ke negara asalnya atau reekspor komoditas tersebut sepenuhnya didasarkan atas hasil keputusan pemerintah pusat.
“Tugas kami bersama Bea Cukai Belawan hanya mengawasi garam impor tersebut selama disegel di dalam gudang. Mengenai apakah garam impor itu boleh didistribusikan ke konsumen di dalam negeri atau reekspor, sepenuhnya tergantung pada keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.
Mukhtar juga mengaku belum memperoleh informasi resmi yang menyebutkan bahwa garam impor asal India itu ternyata boleh didistribusikan ke pasar dalam negeri.
“Kalau ada informasi tentang garam impor itu boleh didistribusikan, tentunya kami pasti diberitahu melalui surat resmi. Namun surat pemberitahuannya belum ada kami terima,” katanya.
Disebutkannya, 43 ribu ton lebih garam impor itu masuk melalui Pelabuhan Belawan Medan masing-masing pada 27 Juli 2011 sebanyak 29.050 ribu ton dan 5 September 2011 sebanyak 14 ribu ton.
Garam tersebut diimpor PT Garindo Sejahtera Abadi dengan menggunakan kapal MV. Good Princess dan PT Pagarin Anugerah Sejahtera dengan kapal MV. Banglar Urmi.
Berdasarkan dokumen dan data manifes, kata Mukhtar, garam impor itu dikategorikan sebagai garam untuk kepentingan industri jenis HS. 2501.00.49.00.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam menyebutkan bahwa garam jenis tersebut dilarang diimpor pada masa satu bulan sebelum panen raya dan dua bulan setelah panen raya.
Terkait dengan peraturan Menteri Perdagangan itu, kata dia, kegiatan impor garam jenis tersebut seharusnya tidak dapat dilaksanakan mulai Juli hingga akhir Desember 2011.
“Masuknya garam impor tersebut terlambat, sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keluatan dan Perikanan Fadel Muhammad juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan terkait dengan pengaturan importasi garam yang pada intinya meminta agar importasi garam dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap petambak garam lokal.
Kebutuhan garam nasional tahun 2011 telah disepakati oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kantor Menko Perekonomian.
Kebutuhan garam nasional yang disepakati untuk tahun ini adalah sebesar 3,4 juta ton, terdiri dari kebutuhan garam konsumsi sebesar 1,6 juta ton dan garam industri sebesar 1,8 juta ton. (PSO-197).
(Visited 12 times, 3 visits today)

http://www.bumn.go.id/pelindo1/galeri/psdkp-belawan-tunggu-keputusan-soal-garam-impor/

Tidak ada komentar: