WASPADA ONLINE
MEDAN - Penyegelan 28 ribu ton lebih garam impor asal India oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pelabuhan Belawan Medan akan dibawa dalam forum rapat lintas kementerian terkait dengan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta.
"Masalah penyegelan garam impor di Belawan tidak akan diselesaikan oleh instansi terkait di Sumatera Utara, tetapi akan dibahas para pejabat instansi terkait dengan Menko (Menteri Koordinator) Perekonomian di Jakarta," kata Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, Mukhtar. Dia menyatakan hal itu usai mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, SE dan Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad meninjau lokasi penyimpanan garam impor yang diduga bermasalah itu di kawasan pergudagangan Mabar Medan.
Mukhtar menambahkan, produk garam impor tersebut belum boleh didistribusikan sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat yang melegalkan mekanisme dan prosedur impornya. Produk garam impor milik PT Garindo Sejahtera Abadi tersebut dibongkar di Pelabuhan Belawan sekitar 23 Agustus 2011 atau dianggap melewati batas akhir izin bongkarnya tanggal 31 Juli 2011. "Seharusnya sebelum 31 Juli garam impor itu sudah selesai dibongkar di Pelabuhan Belawan, sehingga tidak bertentangan dengan surat Menteri Perdagangan mengenai larangan impor garam," ucapnya. Kementerian Perdagangan melarang kegiatan impor garam satu bulan sebelum panen hingga dua bulan sebelum panen raya yang tahun ini diproyeksikan berlangsung mulai Agustus hingga Oktober. Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad mengungkapkan pasokan garam konsumsi di Indonesia tahun 2011 diperkirakan mencapai 2,44 juta ton. Volume pasokan garam itu berasal dari kuota impor garam sebanyak 1,04 juta ton dan garam yang dihasilkan oleh petani lokal sebesar 1,4 juta ton tahun ini. Jika mengacu kepada total kebutuhan garam konsumsi nasional tahun ini sebanyak 1.6 juta ton lebih, berarti akan terdapat surplus garam konsumsi 8sebanyak 800.000 ton. Surplus garam yang berasal dari produksi lokal itu wajib dibeli oleh perusahaan importir dengan harga wajar sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan. “Dengan asumsi surplus garam mencapai 800.000 ton. Impor garam tahun depan harus dihentikan." ujar Sudirman. Disebutkannya, kebutuhan garam nasional tahun 2011 diperkirakan sebanyak 3,4 juta ton yang terdiri dari 1,6 juta ton garam konsumsi dan 1,8 juta ton lebih garam industri. Berdasarkan asumsi target produksi garam konsumsi sebesar 1.4 juta ton lebih, menurut dia, seharusnya total volume garam yang wajar diimpor selama tahun 2011 hanya sekitar 200 ribu ton. http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=213136:kasus-garam-di-medan-ke-meja-menteri&catid=18:bisnis&Itemid=95 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar