TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Aktivitas pembongkaran garam impor terus berlangsung di Pelabuhan Belawan, di tengah perseteruan Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan Kementrian Perdagangan plus Kementrian Perindustrian.
Sejak Selasa (6/9), PT Pagarin Anugerah Sejahtera asal Surabaya membongkar 14.200 ton garam impor asal India, di Gudang 108, Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Garam impor untuk industri (industrial salt) itu diangkut MV Banglar Urmi 2/11, yang tiba Pelabuhan Belawan, 20 Agustus 2011
"Kita menerima PIB dengan pertimbangan bahwa mereka mendeadline ini industial salt, izin importir terdaftar, izin masuk, PPN 10 persen, semuanya ada," ujarnya.
David berdalih kebutuhan garam industri Indonesia sangat tinggi. Garam industri ini berbeda dari garam makan yang diperuntukkan bagi masyarakat. Tapi digunakan sebagai bahan yang dicampurkan ke dalam bahan produksi atau diolah lagi, seperti pembuatan soda pada soft drink.
"Di Indonesia, tidak ada satu pun petani garam untuk industri ini. Kalau konsumsi rakyat, banyak petani yang sudah produksi. Sehingga industri-industri harus menggunakan garam impor," ujarnya.
Ia menyebut garam impor milik PT Pagarin ini diperuntukkan bagi PT Soda Sumatera, PT Chevron Pasific, PT Aneka Kimia, PT Kertas Nusantara, PT Sarana Makin Mulia, PT Tanjung Enim Lestari dan banyak lagi.
"PT Pagarin dapat kuota 119 ribu ton, selama setahun oleh Menteri Perdagangan untuk memenuhi permintaan industri di Indonesia. Izin itu berlaku hingga 30 April 2012,'' katanya.
Ia mengatakan garam ini akan ditimbun di dua gudang di Mabar. Jadi setelah pembongkaran selesai BC akan melakukan tes laboratorium terkait jenis dan jumlah. Kemudian tergantung pada Disperindag dan pihak kepolisian apakah disalurkan.
"Jadi apabila ini sudah jelas, kita akan keluarkan SPPD. Dari Kementerian Perdagangan kan nantinya akan melakukan audit, pengecekan benar apa tidak garam ini masuk ke industri," ujarnya.
David mengaku sudah menyurati Kemendag 24 Agustus lalu untuk mengecek kelengkapan izin PT Pagarin. ''Surat Kemendag memastikan PT Pagarin sudah punya izin,'' katanya.
Kepala Stasiun PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Belawan, Mukhtar, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan atas pembongkaran garam itu.
"Garam ini berbeda seperti yang sebelumnya. Dikarenakan izinnya lengkap dan belum habis masa waktunya. Tadi kita juga sudah melaporkan ke Dirjen Pengawasan," ujarnya.
Ia mengatakan, garam ini sepenuhnya diperuntukkan bagi industri, berbeda dengan garam impor PT Garindo Sejahtera Abadi yang disegel di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
"Untuk garam industri memang masih diizinkan sampai 2013. Kita memang tetap berhati-hati. Menjaga jangan sampai keliru," ujarnya.(zli/*) Selengkapnya baca edisi cetak halaman 1 hari ini
Sejak Selasa (6/9), PT Pagarin Anugerah Sejahtera asal Surabaya membongkar 14.200 ton garam impor asal India, di Gudang 108, Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Garam impor untuk industri (industrial salt) itu diangkut MV Banglar Urmi 2/11, yang tiba Pelabuhan Belawan, 20 Agustus 2011
'' Dari voyage memo, mereka berangkat dari India, 10 Agustus, tiba di Pelabuhan Belawan, 20 Agustus. Sandar sejak 6 September. PIB telah diajukan 2 September. Importir ini terdaftar ditunjuk oleh Kementeriuan perdagangan sejak 3 April 2009,'' ujarnya saat dihubungi Tribun, Rabu (7/8).
"Kita menerima PIB dengan pertimbangan bahwa mereka mendeadline ini industial salt, izin importir terdaftar, izin masuk, PPN 10 persen, semuanya ada," ujarnya.
David berdalih kebutuhan garam industri Indonesia sangat tinggi. Garam industri ini berbeda dari garam makan yang diperuntukkan bagi masyarakat. Tapi digunakan sebagai bahan yang dicampurkan ke dalam bahan produksi atau diolah lagi, seperti pembuatan soda pada soft drink.
"Di Indonesia, tidak ada satu pun petani garam untuk industri ini. Kalau konsumsi rakyat, banyak petani yang sudah produksi. Sehingga industri-industri harus menggunakan garam impor," ujarnya.
Ia menyebut garam impor milik PT Pagarin ini diperuntukkan bagi PT Soda Sumatera, PT Chevron Pasific, PT Aneka Kimia, PT Kertas Nusantara, PT Sarana Makin Mulia, PT Tanjung Enim Lestari dan banyak lagi.
"PT Pagarin dapat kuota 119 ribu ton, selama setahun oleh Menteri Perdagangan untuk memenuhi permintaan industri di Indonesia. Izin itu berlaku hingga 30 April 2012,'' katanya.
Ia mengatakan garam ini akan ditimbun di dua gudang di Mabar. Jadi setelah pembongkaran selesai BC akan melakukan tes laboratorium terkait jenis dan jumlah. Kemudian tergantung pada Disperindag dan pihak kepolisian apakah disalurkan.
"Jadi apabila ini sudah jelas, kita akan keluarkan SPPD. Dari Kementerian Perdagangan kan nantinya akan melakukan audit, pengecekan benar apa tidak garam ini masuk ke industri," ujarnya.
David mengaku sudah menyurati Kemendag 24 Agustus lalu untuk mengecek kelengkapan izin PT Pagarin. ''Surat Kemendag memastikan PT Pagarin sudah punya izin,'' katanya.
Kepala Stasiun PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Belawan, Mukhtar, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan atas pembongkaran garam itu.
"Garam ini berbeda seperti yang sebelumnya. Dikarenakan izinnya lengkap dan belum habis masa waktunya. Tadi kita juga sudah melaporkan ke Dirjen Pengawasan," ujarnya.
Ia mengatakan, garam ini sepenuhnya diperuntukkan bagi industri, berbeda dengan garam impor PT Garindo Sejahtera Abadi yang disegel di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
"Untuk garam industri memang masih diizinkan sampai 2013. Kita memang tetap berhati-hati. Menjaga jangan sampai keliru," ujarnya.(zli/*) Selengkapnya baca edisi cetak halaman 1 hari ini
Penulis : Muhammad Tazli
Editor : Boris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar