Pemda Keluarkan Larangan Keras
MARISA – Pemerintah Daerah terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Pohuwato. Selain telah mengeluarkan surat larangan keras pembukaan lahan baru areal mangrove, Pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi fungsi mangrove kepada masyarakat. “Kondisi hutan mangrove di Pohuwato terbilang cukup parah. Tentu harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah. Pemerintah daerah sudah menegaskan, tidak ada lagi pembukaan lahan baru mangrove yang dijadikan tambak. Penegasan tersebut diperkuat dengan akan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Mangrove.
Stop perambahan mangrove, mari kita jaga kelestarian Mangrove”, tandas Wabup Amin Haras dihadapan masyarakat pada sosialisasi mangrove di Kecamatan Popayato, Rabu (11/5). Wabup Amin menjelaskan, kondisi hutan mangrove di Pohuwato sudah sangat memprihatinkan. Dikarenakan sebagian besar lahan mangrove telah dijadikan tambak oleh masyarakat, sejak beberapa tahun silam. Karena kondisinya sudah parah sejak beberapa waktu lalu, maka saat ini wajib hukumnya untuk bersama-sama menjaga kelestarain mangrove. Hutan mangrove menurut Wabup Amin, memiliki fungsi besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan. “Kerusakan mangrove sudah sejak 1990an, kala itu petani yang akan mengolah tambak mohon izin melalui Camat maupun Kades setempat, sehingga mangrove di Pohuwato saat ini semakin parah. Sekarang, Pemerintah tegas, tidak dibenarkan lagi Camat maupun Kades memberikan izin kaitan dengan pembukaan lahan baru mangrove”, tegas Wabup Amin.
Sosialisasi larangan perusakan hutan mangrove akan terus digalakkan. Disamping itu, Pemerintah Daerah telah mewacanakan rerhabilitas hutan mangrove yang sudah dijadikan tambak saat ini untuk dijadikan lahan tambak yang ramah lingkungan. Pemerintah tidak serta merta menutup lahan tambak yang telah ada, karena sebagian besar telah memiliki sertifikat tanah. Namun, Pemerintah menginstrusikan agar lahan
tambak yang ada harus memiliki pematang yang ditanami mangrove. (dam)
Sumber : Gorontalo Post, Kamis 12 Mei 2011
MARISA – Pemerintah Daerah terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Pohuwato. Selain telah mengeluarkan surat larangan keras pembukaan lahan baru areal mangrove, Pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi fungsi mangrove kepada masyarakat. “Kondisi hutan mangrove di Pohuwato terbilang cukup parah. Tentu harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah. Pemerintah daerah sudah menegaskan, tidak ada lagi pembukaan lahan baru mangrove yang dijadikan tambak. Penegasan tersebut diperkuat dengan akan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Mangrove.
Stop perambahan mangrove, mari kita jaga kelestarian Mangrove”, tandas Wabup Amin Haras dihadapan masyarakat pada sosialisasi mangrove di Kecamatan Popayato, Rabu (11/5). Wabup Amin menjelaskan, kondisi hutan mangrove di Pohuwato sudah sangat memprihatinkan. Dikarenakan sebagian besar lahan mangrove telah dijadikan tambak oleh masyarakat, sejak beberapa tahun silam. Karena kondisinya sudah parah sejak beberapa waktu lalu, maka saat ini wajib hukumnya untuk bersama-sama menjaga kelestarain mangrove. Hutan mangrove menurut Wabup Amin, memiliki fungsi besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan. “Kerusakan mangrove sudah sejak 1990an, kala itu petani yang akan mengolah tambak mohon izin melalui Camat maupun Kades setempat, sehingga mangrove di Pohuwato saat ini semakin parah. Sekarang, Pemerintah tegas, tidak dibenarkan lagi Camat maupun Kades memberikan izin kaitan dengan pembukaan lahan baru mangrove”, tegas Wabup Amin.
Sosialisasi larangan perusakan hutan mangrove akan terus digalakkan. Disamping itu, Pemerintah Daerah telah mewacanakan rerhabilitas hutan mangrove yang sudah dijadikan tambak saat ini untuk dijadikan lahan tambak yang ramah lingkungan. Pemerintah tidak serta merta menutup lahan tambak yang telah ada, karena sebagian besar telah memiliki sertifikat tanah. Namun, Pemerintah menginstrusikan agar lahan
tambak yang ada harus memiliki pematang yang ditanami mangrove. (dam)
Sumber : Gorontalo Post, Kamis 12 Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar