SUKABUMI (Pos Kota) – Sejumlah makanan hasil razia Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan positif mengandung zat berbahaya. Hal itu diketahui setelah dilakukan hasil uji laboratorium yang menyatakan seperti tahu, mie basah, dan kerupuk kiloan berformalin.
“Hasil sampel makanan itu merupakan hasil razia di satu pasar tradisional. Dan hasilnya memang positif mengandung formalin,” kata Petugas Pengawas Barang dan Jasa Beredar (PPJB) Diskoprindagsar Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan kepada Pos Kota, Jumat (4/3).
Ditegaskan Iwan, pihaknya segera memanggil pelaku usaha yang menjual makanan berformalin tersebut. Tujuannya, untuk mengetahui benang merah pelaku yang memakai formalin di beberapa makanan yang membahayakan kesehatan tersebut. Ditegaskan Iwan, ancaman hukuman kepada pelaku cukup berat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelakunya bisa dijerat hukuman penjaran lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Konsumen mempunyai hak dalam mengkonsumsi makanan,” jelasnya.
Sementara, PPJB Diskoprindagsar Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin menegaskan dengan temuan positif makanan berformalin pihaknya akan gencar merazia makanan di sejumlah pasar tradisional dan minimarket. Hanya saja, Memed tidak menjelaskan kepastian waktunya.
“Razia ini untuk meminimalisir maraknya makanan berformalin di pasaran. Dari satu pasar tradisonal dan diambil beberapa sampel saja, sudah ada makanan berformalin. Jadi, tidak menutup kemungkinan di pasar tradisional lainnya ditemukan makanan mengandung zat berbahaya ini,” tegasnya. (sule/B)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/03/05/jual-makanan-berformalin-dipenjara-5-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar