POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Sebanyak 34 penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan penyu hijau (Chelonia mydas) dilepas kembali ke habitatnya di Desa Tonyamang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (18/4/2011). Satwa yang dilindungi itu disita dari 10 nelayan asal Takalar, Sulawesi Selatan, yang tertangkap petugas di perairan Silopo, Polewali Mandar, Rabu pekan lalu.
Penyu-penyu berbobot 75 kilogram hingga 85 kilogram tersebut disita saat akan dibawa oleh delapan kapal nelayan ke Takalar. Menurut polisi, penyu-penyu tersebut akan dikirim ke Singapura melalui penadah di Takalar atau Makassar. Nelayan menjual penyu dengan harga bervariasi, mulai Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per kilogram.
Kesepuluh nelayan yang dengan sengaja menangkap penyu sisik dan penyu hijau itu diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar.
Bupati Polewali Mandar Ali Baal Masdar, saat pelepasan penyu tersebut, mengimbau para nelayan di daerahnya agar turut menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak menangkap satwa yang dilindungi. "Kita tahu nelayan mencari makan untuk keluarganya, tapi tolonglah hewan-hewan seperti penyu yang dilindungi undang-undang ini diselamatkan," ujar Ali.
http://regional.kompas.com/read/2011/04/18/16355328/34.Penyu.Langka.Dilepas.ke.Habitatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar