Dalam rangka penyamaan persepsi, evaluasi program TA. 2010, dan pelaksanaan program TA. 2011 serta perencanaan program TA. 2012 pada unit pelaksana teknis lingkup Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk menciptakan sinergi kerja diantara Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan dengan Satuan Kerja Pengawasan SDKP.
Kegiatan yang akan dilaksanakan di Hotel Asean Internasional Medan, Jln. H. Adam Malik No.5 Medan, Sumatera Utara pada tanggal 21 s.d 23 Februari 2011 ini dengan harapan semakin meningkatnya kualitas Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan lingkup UPT Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan sehingga pelaksanaan program Tahun Anggaran 2011 dapat berjalan optimal dan sesuai perencanaan.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Ibu Ida Kusuma.
Tujuan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada lingkup wilayah kerja Stasiun Pengawasan SDKP Belawan yaitu :
a. Terciptanya sinergi kerja diantara Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan dengan Satuan Kerja Pengawasan SDKP;
b. Pembinaaan Satuan Kerja Pengawasan dalam penyusunan rencana, program, dan evaluasi serta pelaporan administrasi;
Sasaran dari kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada lingkup wilayah kerja Stasiun Pengawasan SDKP Belawan adalah penyamaan persepsi, evaluasi program TA. 2010, dan pelaksanaan program TA. 2011 serta perencanaan program TA. 2012.
Mukhtar, A.Pi, M.Si
RUMUSAN RAPAT KOORDINASI DAN PEMBINAAN SATUAN KERJA LINGKUP UPT STASIUN PENGAWASAN SDKP BELAWAN
Dalam rangka penyamaan persepsi, evaluasi program TA. 2010, dan pelaksanaan program TA. 2011 serta perencanaan program TA. 2012 pada unit pelaksana teknis lingkup Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan, telah diselenggarakan “Rapat Koordinasi Dan Pembinaan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran TA. 2011” untuk menciptakan sinergi kerja diantara Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan dengan Satuan Kerja Pengawasan SDKP. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Asean International, Medan pada tanggal 21 – 23 Februari 2011 yang diikuti oleh 25 (dua puluh lima) peserta yang berasal dari Stasiun PSDKP Belawan dan Satker/Pos PSDKP lingkup Stasiun PSDKP Belawan.
Mengacu dan memperhatikan kepada perencanaan dan evaluasi yang merupakan pemaparan dari Sekretaris Ditjen PSDKP, Kabag Program Sesditjen PSDKP, Kasubdit Pengembangan Sarana dan Prasarana Direktorat Pemantauan SDKP dan PIP, dan Kepala Stasiun PSDKP Belawan yang telah diformulasikan sebagai berikut:
- Meneliti DIPA/RKA-KL yang sudah diterima, apabila terjadi kesalahan dan ketidak sesuaian agar segera di usulkan revisi;
- UPT menyusun pedoman pengelolaan anggaran bagi Satker/Pos Pengawasan yang berada di bawahnya;
- Setiap Satker/Pos menyusun Rencana Operasional Kegiatan (ROK), perencanaan bulanan selama 1 Tahun Anggaran;
- TOR & RAB harus sesuai dengan Pelaksanaan;
- SDM dipersiapkan sebaik mungkin (Sertifikasi Barang dan Jasa)
- PP No. 90/2010 tentang Penyusunan RKAKL = Capaian kinerja akan menjadi reward dan punishment sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Satker/Pos Pengawasan wajib menyampaikan pertanggung jawaban administrasi secara tepat waktu (laporan bulanan, triwulan dan Tahunan)
- Persiapan Rateknis Pengawasan SDKP Minggu ke III bulan Maret 2011.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah disusun ROK dan ROA untuk tiap-tiap Satuan Kerja untuk acuan dalam pelaksanaan kegiatan operasional pengawasan di bidang perikanan dan kegiatan pendukungnya. Kemudian dari hasil diskusi yang dilakukan pada acara tersebut, pelaksanaan realisasi anggaran TA. 2011 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun kinerja pengawasan itu sendiri.
Mengacu dan memperhatikan beberapa hal diatas maka :
1. Stasiun PSDKP Belawan harus menyusun pedoman pengelolaan anggaran bagi Satker/Pos Pengawasan yang berada di bawahnya yang berisi :
a. Konsistensi dalam pemanfaatan anggaran sesuai dengan peruntukan dan proporsi yang telah tersedia;
b. Prosedur penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas dibuat oleh Kepala Stasiun atas usulan dari Kepala Satker (perjalanan dinas ke pusat dan koordinasi ke Stasiun), dan untuk kegiatan operasional dibuat oleh kepala Satker.
c. Penyaluran anggaran dilakukan sesuai dengan ROK yang telah disusun bersama.
2. Satuan Kerja PSDKP lingkup Stasiun PSDKP Belawan harus melaksanakan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan secara riil;
b. Penyerapan angaran dilakukan sesuai dengan ROK yang telah disusun dengan pertimbangan dapat berubah sesuai dengan kepentingannya;
c. Pelaksanaan kegiatan wajib diiringi dengan pembuatan laporan kegiatan dan laporan administrasi keuangan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang ada dan mengikuti ketentuan yang berlaku terhitung 2 (dua) minggu setelah uang diterima PUMK dari Bendahara pengeluaran;
d. Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dilaksanakan dengan tepat waktu;
e. Setelah selesai kegiatan ini Kepala Satker mengundang Koordinator Pos PSDKP yang ada di lingkup kerjanya masing-masing.
f. Setiap Satker segera mengirimkan RAB Rencana Anggaran TA. 2012 paling lambat minggu ketiga bulan Maret 2011.
Mengenai pengadaan barang dan jasa dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kepala Satker mengajukan nama-nama yang akan didudukkan sebagai panitia dan/atau pejabat pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kualifikasi (mempunyai sertifikat).
2. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan di Satker yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, apabila tidak terdapat SDM yang memenuhi kualifikasi maka pelaksanaanya diserahkan kepada Stasiun PSDKP Belawan.
3. Satker PSDKP membuat spesifikasi barang dan jasa yang akan diadakan baik yang dilaksanakan di Satker ataupun di Stasiun PSDKP Belawan.
4. Barang atau jasa yang dilaksanakan pemanfaatannya harus sesuai dengan perencanaan yang ada.
Terkait dengan pelaksanaan operasional kapal pengawas maka:
1. Permintaan anggaran pelaksanaan operasi pengawasan dengan Speedboat diusahakan dengan biaya bahan bakar minyak dibawah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Terkait dengan Pelaksanaan pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan maka :
1. Setiap Satuan Kerja PSDKP memberikan masukan dengan membuat dan menyampaikan Form Identivikasi dan Verifikasi perijinan Pusat dan form pendukung lainnya.
2. Pelaksanaan perjalan dinas dalam rangka pengisian form pengendalian sumberdaya kelautan maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah :
a. Surat Perintah Tugas (SPT)
b. Kwitansi penerimaan anggaran yang ditandatangani oleh pelaksana kegiatan;
c. Pelaksanaan kegiatan wajib disertakan dengan laporan pelaksanaan.
3. Nama-nama pelaksana dan jadwal kegiatan ditetapkan oleh kepala satker yang bersangkutan.
Terkait dengan uang makan dan lembur Pegawai negeri sipil :
1. Uang makan dibayarkan sesuai dengan “rekapitulasi” absensi yang dikirimkan oleh masing-masing satuan kerja pengawasan dan diketahui oleh kepala satuan kerja pengawasan yang bersangkutan hari kerja pertama awal bulan;
2. Berkaitan dengan uang lembur pembayaran disesuaikan dengan ketentuan pada DIPA Stasiun PSDKP Belawan dan laporan lembur yang dikirimkan dengan melampirkan :
a. Surat Perintah Tugas (SPT) dari masing-masing kepala satuan kerja
b. Kwitansi Penerimaan uang lembur dalam waktu rekapitulasi 1 (satu) bulan
c. Daftar hadir lembur dan laporan lembur.
Demikianlah rumusan Rapat Koordinasi ini dibuat dan disepakati serta dilaksankan dengan penuh tanggung jawab.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar