Jakarta, Kompas - Persoalan nelayan tidak hanya urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Oleh karena itu, akan segera dibuat instruksi presiden terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dedy Sutisna di Jakarta, Sabtu (22/1), instruksi presiden tersebut akan mengikat lintas kementerian untuk membantu pemberdayaan nelayan.
”Jangan urusan nelayan seolah hanya menjadi beban KKP,” ujar Dedy.
Inpres tersebut, kata Dedy, akan memuat soal pemberdayaan dan perlindungan pada nelayan saat paceklik. Hal yang diatur, antara lain, tentang skema diversifikasi pendapatan nelayan selama berhenti melaut dan jaminan sosial bagi nelayan.
Koordinasi lintas sektoral dibutuhkan karena untuk permodalan bagi istri nelayan yang mengolah hasil tangkapan, misalnya, dibutuhkan dukungan perbankan. Adapun untuk perdagangannya, dibutuhkan pembinaan dari Kementerian Perdagangan dan untuk perbengkelan kapal nelayan yang rusak dibutuhkan dukungan dari Kementerian Perindustrian.
Perlindungan kepada nelayan dibutuhkan karena hampir setahun terakhir ini aktivitas nelayan di sejumlah wilayah nyaris lumpuh akibat cuaca ekstrem. Ancaman cuaca ekstrem diperkirakan masih berlangsung sampai April 2011.
Awal 2011, pemerintah baru berencana menyalurkan bantuan tanggap darurat berupa beras 13.271 ton untuk 473.983 nelayan di 20 provinsi, yang tak bisa melaut. Bantuan beras itu diperkirakan cukup untuk 14 hari.
Selain itu, KKP berencana merelokasi sebagian dana pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) perikanan tangkap untuk bantuan paceklik nelayan. Total dana PUMP perikanan tangkap Rp 100 miliar untuk 1.000 kelompok nelayan, setiap kelompok Rp 100 juta. Dana itu digulirkan mulai akhir Januari 2011 melalui bank.
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik mengatakan, memang sudah seharusnya persoalan nelayan dikerjakan lintas kementerian karena menyangkut kesejahteraan, lingkungan, produksi, dan kedaulatan pangan. Dampak cuaca ekstrem memerlukan anggaran dan program strategis penguatan nelayan.
Anggaran bencana itu untuk meminimalisasi korban jiwa akibat cuaca ekstrem, memenuhi kebutuhan dasar nelayan, dan modal untuk usaha produktif. ”Mustahil produksi perikanan meningkat kalau jaminan keselamatan dan kesejahteraan nelayan tidak terpenuhi,” ujarnya.
Minimnya hasil tangkapan berdampak pada anjloknya bahan baku industri pengolahan ikan sebesar 30 persen dan harga bahan baku ikan naik 50 persen.
(LKT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar