oleh Zulfikar Afandy
Pengawas perikanan Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tual menggagalkan pengangkutan ikan Napoleon dengan jumlah 140 ekor dengan berat total 290,24 Kg dari kapal motor Dewi Bahari 68 pada tanggal 30 Desember 2010, kejadian ini terjadi pada saat dilakukan pemeriksaan muatan kapal untuk penerbitan surat layak operasi (SLO), dimana kapal tersebut mengangkut ikan Napoleon dengan ukuran di bawah satu kilogram dan diatas tiga kilogram yang tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 375/Kpts/IK.250/5/95 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse (Cheillinus undulatus). Kemudian ikan-ikan tersebut dilepaskan kembali ke Perairan Maluku Tenggara pada tanggal 1 Januari 2011. Ukuran terbesar dari ikan Napoleon yang berhasil dilepaskan ada yang mencapai 28 kg per ekornya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar