02 Januari, 2011

CATCH CERTIFICATE "

‎"CATCH CERTIFICATE " - 1/1/11, satu tahun penerapannya.
IKAN adalah satu2nya BANGKAI yang HALAL untuk dimakan, tetapi ketika IKAN yang dimakan berasal dari "IUU FISHING" alias "IKAN CURIAN" maka ikan itu menjadi BANGKAI yang HARAM.
“CATAH CERTIFICATE” merupakan salah satu wujud “SERTIFIKAT HALAL” yang diterapkan UE dlm rangka mencegah... agar masyarakat UE tidak makan BANGKAI HARAM.Lihat Selengkapnya
18 jam yang lalu · · · Bagikan

    • Zaenal Muhtadi mending ekspor ke china aja bang...gak perlu catch certificate..gak perlu sertifikat mutu....
      16 jam yang lalu ·
    • Muhammad Zainuri di indonesia sulit utk diterapkan mas....pelabuhannya tidak jelas.......di tengah laut aja banyak pelabuhan dibuat...........
      12 jam yang lalu ·
    • Nattapong Ngancharoenkul di laut ada berabuhan jg? memang berabuhan nama apa sih?
      10 jam yang lalu ·
    • Zaenal Muhtadi namanya pelabuhan kordinat : lintang sekian bujur sekian...tinggal panggil pake SSB kumpul dah...oh ya sebelumnya matikan vms 2 hari sebelumnya..he.he.he..ada uang ada barang cash and carry...no custom..no navy..no harbour master..no coast guard...aman terkendali......
      10 jam yang lalu ·
    • Muhammad Billahmar
      bagi pelaku usaha perikanan tangkap yang bertanggung jawab, CC justru memudahkan terutama yg bermain di perairan bebas (high seas), krn ikan2 hsl tangkapan tdk hrs di ekspor dari pelabuhan Indonesia sebagai negara bendera (flag state), teta...pi boleh melalui negara pelabuhan (port state) lainnya dan bahkan boleh melalui transshipment, tentu.. harus tunduk pada ketentuan yg berlaklu di setiap RFMO. Dalam kondisi harga BBM yg kian melambung, kemudahan ini adalah “efisiensi”. Bagi nelayan tradisional/nelayan kecil juga ada kemudahan.. .. yg pusing justru mereka2 yg memasang “merah putih” di atas kapal asing atau yg dikenal dng kapal2 FOC, karena si pemegang izin sulit mengatur pemilik kapal yg nota bene adalah orang asing. Ini terbukti dng “fishing log book” yg tidak pernah bisa diisi dan selalu membawa alasan bahwa nelayan kita “buta huruf” atau “berpendidikan rendah” padahal yg dipakai nelayan asing... PENGHIANAT!!!!!!.
      KINI SATU TAHUN TELAH BERLALU.... saatnya KKP umumkan lewat media, sampai sejauh mana keberhasilan penerapan “CC” terhadap ikan2 yang diekspor ke UE, berapa volume dan berapa nilai devisa yang diperoleh ?????......
      BUKANKAH 2015 kita akan menjadi NEGARA PENGHASIL IKAN TERBESAR DIDUNIA ?????
      Lihat Selengkapnya
      6 jam yang lalu ·
    • Mang Bata wah sebagai SAPI PERAHAN, pusing juga ya, soalnya ikan2 yg saya tangkap, saya ekspor "bulat2 pake karung" sesuai dng maunya pemilik kapal. setelah ikan itu tiba di negara pemilik kapal, lalu mereka olah jadii "SURIMI".... terus klu hasil olahannya diekspor ke UE, bgmana Catch Certificate ya????.... au ah.. bod'do...
      6 jam yang lalu ·
    • Mukhtar APi kayannya politik dagang saja ini tapi kita tetap mendukung untuk pemberantasan illegal fishing
      3 detik yang lalu ·

Tidak ada komentar: