16 Desember, 2010

Perusak Terumbu Karang Dikenakan Sanksi Adat

Sabang, (Analisa)

Terkait perusakan terumbu karang di kawasan perairan Teluk Sabang, Senin (13/12), warga Desa Lhok Pasiran, Kecamatan Sukakarya, Sabang menerapkan sanksi adat dan denda Rp30 juta.

Menurut warga setempat, Selasa (14/12) , aksi perusakan terumbu karang yang dilakukan oleh sepuluh orang, itu terjadi pada Senin lalu, dengan menggunakan dua boat melakukan penjarahan terumbu karang di kawasan Teluk Sabang yang termasuk dalam Desa Lhok Pasiran.

Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, setelah warga melihat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perairan Teluk Sabang dan langsung melaporkannya kepada Panglima Laot (Lembaga Adat) Wilayah Lhok Pasiran.

Upaya pembongkaran terumbu karang yang dilakukan itu sangat keterlaluan. Saat ditanya warga, ternyata mereka itu tanpa izin sehingga warga langsung menangkap dan mengamankan para pelaku.

Panglima Laot Lhok Pasiran, Basri Hasan mengatakan, berdasaran laporan tersebut sejumlah warga dengan menggunakan boot menuju lokasi untuk melihat langsung aktivitas yang mereka lakukan, ternyata benar, mereka sudah melakukan perusakan dan mencuri karang di wilayah Lhok Pasiran.

"Pada perinsipnya, tindakan yang diambil oleh warga sesuai prosudur hukum aturan laut, dan telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Perikanan dan Bapedaldakep kemudian baru pihaknya melakukan penangkapan," kata Basri Hasan.

Dalam penangkapan tersebut turut disita dua unit boat yang digunakan untuk melakukan perusakan terumbu karang beserta sepuluh orang pekerja. yang belakangan diketahui bahwa mereka adalah suruhan Mahyiddin alias Dodent.

Bayar Denda

Dikatakan, dari pertemuan yang berlangsung di kantor keuchik setempat dengan Mahyidin disepakati diberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan dan diharuskan membayar denda, baru kesepuluh orang pekerja yang ditangkap warga berserta dua unit motor tempel yang digunakan itu dilepaskan.

"Dalam upaya perusakan terumbu karang tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 5 tong fiber penuh dengan terumbu karang dan sejumlah perlengkapan lainnya, termasuk linggis. Namun setelah kita duduk pakat kasus tersebut selesai hari itu juga dengan denda sebesar Rp30 juta sesuai dengan hukum adat," tegasnya.

Sementara itu, Mahyiddin saat di konfirmasi wartawan mengatakan, pengambilan terumbu karang tersebut justru untuk menyelamatkan lingkungan yang dinilai sudah rusak akibat adanya pembangunan dermaga di daerah Lhok Pasiran. Bahkan, terumbu karang yang diambil itu rencananya akan ditanam kembali di daerah konservasi wisata seperti laut Iboih dan Pulau Rubiah. (kim)

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=79246:perusak-terumbu-karang-dikenakan-sanksi-adat&catid=42:nad&Itemid=112

1 komentar:

iskandar (saksi pada saat kejadian) mengatakan...

sehubungan pemberitaan yang telah menuding pak dodent dengan fakta barang bukti kebohongan, maka dengan ini saya mengklarifikasi semuanya dg lampirkan file bantahan dan pelurusan terhadap pemberitaan dimedia :

http://karangaceh.blog.com/2010/12/16/bantahan-pak-dodent-terkait-pemberitaan-di-surat-kabar/

http://karangaceh.blog.com/2010/12/17/pelurusan-pemberitaan-media-tentang-kasus-pencurian-terumbu-karang-oleh-peraih-kalpataru/