Tepat pada tanggal 17 Agustus 2010 jam 12.45 Waktu New York, Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), melalui CLCS (Commission on the Limits of Continental Shelf) dapat menerima submisi Indonesia atas hak kedaulatannya di dasar laut di wilayah di luar 200 mil laut (NM). Wilayah baru yang menjadi bagian yurisdiksi Indonesia adalah di bagian Barat Aceh seluas kurang-lebih 4.209 km2.
Submisi wilayah di luar 200 mil laut (Extended Continental Shelf-ECS) ini berhak dilakukan Indonesia sebagai negara pihak terhadap UNCLOS, dimana Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 tahun 1985. Sebagai negara pantai sesuai ketentuan Pasal 76 UNCLOS 1982, Indonesia telah menggunakan haknya dengan baik untuk mensubmisi landas kontinen di luar 200 mil laut.
Untuk mendukung keperluan submisi tersebut, data ilmiah survei dan pemetaan telah dibina oleh Indonesia sejak tahun 2003 yang dikoordinasikan oleh. Bakosurtanal dan didukung instansi-instansi BPPT, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, LIPI, Dinas Hidrografi TNI AL, dan Kementerian Luar Negeri. Diawali dengan pengkajian Desktop Study berdasarkan data global yang dilakukan para ahli Indonesia untuk menentukan lokasi-lokasi potensial untuk submisi landas kontinen diluar 200 NM. Studi tersebut menghasilkan tiga lokasi potensial yaitu: di sebelah Barat Sumatera, di Selatan NTB dan di Utara Papua.
Selanjutnya hasil studi yang menggunakan data global tersebut harus dipertajam dan dilengkapi dengan bukti-bukti ilmiah sesuai panduan submisi dari CLCS, maka Bakosurtanal bersama BPPT, LIPI, Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan survei seismik di sebelah Barat Aceh pada tahun 2006 menggunakan kapal riset Sonne, dan pada bulan Februari 2010 menggunakan Kapal Riset Baruna Jaya.
Pada tahun 2008, Indonesia berhasil menuntaskan dokumen submisi tahap pertama yang berisikan hasil-hasil kajian dan analisis berbagai data hasil survei, yang menjadi dokumen submisi untuk LKI di luar 200 NM di perairan sebelah Barat Aceh. Dokumen tersebut diterima oleh PBB pada tanggal 25 Juni 2008, dan dibahas pada sidang bulan Mei 2009. Akhirnya pada sidang pleno CLCS tanggal 17 Agustus 2010, submisi Indonesia diterima dengan baik, dan dengan demikian batas wilayah landas kontinen Indonesia bertambah seluas 4.209 kilometer persegi.
Ini adalah prestasi besar bangsa Indonesia, dan patut dibanggakan. Sebagai negara besar dengan kemampuan sumberdaya dan teknologi survei dan pemetaan yang masih terbatas, kita telah mendapat pengakuan internasional. Dukungan data survei dan pemetaan hasil kerjasama beberapa lembaga pemerintah yang tertuang di dalam dokumen sumbmisi, adalah bukti kemampuan survei dan pemetaan bangsa Indonesia tidak kalah jika dibandingkan dengan negara-negara maju.
Permasalahan batas wilayah pun tidak berhenti hingga di sini. Penyelesaian batas-batas wilayah dengan negara-negara tetangga masih menjadi ‘PR’ panjang bangsa Indonesia, dan memerlukan komitmen tinggi dari bangsa Indonesia sehingga kedepan diharapkan dukungan optimal bukan hanya dari Pemerintah, tapi juga dari Parlemen untuk dapat menyelesaikan submisi landas kontinen diluar 200 NM tahap ke II dan seterusnya.
Submisi wilayah di luar 200 mil laut (Extended Continental Shelf-ECS) ini berhak dilakukan Indonesia sebagai negara pihak terhadap UNCLOS, dimana Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 tahun 1985. Sebagai negara pantai sesuai ketentuan Pasal 76 UNCLOS 1982, Indonesia telah menggunakan haknya dengan baik untuk mensubmisi landas kontinen di luar 200 mil laut.
Untuk mendukung keperluan submisi tersebut, data ilmiah survei dan pemetaan telah dibina oleh Indonesia sejak tahun 2003 yang dikoordinasikan oleh. Bakosurtanal dan didukung instansi-instansi BPPT, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, LIPI, Dinas Hidrografi TNI AL, dan Kementerian Luar Negeri. Diawali dengan pengkajian Desktop Study berdasarkan data global yang dilakukan para ahli Indonesia untuk menentukan lokasi-lokasi potensial untuk submisi landas kontinen diluar 200 NM. Studi tersebut menghasilkan tiga lokasi potensial yaitu: di sebelah Barat Sumatera, di Selatan NTB dan di Utara Papua.
Selanjutnya hasil studi yang menggunakan data global tersebut harus dipertajam dan dilengkapi dengan bukti-bukti ilmiah sesuai panduan submisi dari CLCS, maka Bakosurtanal bersama BPPT, LIPI, Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan survei seismik di sebelah Barat Aceh pada tahun 2006 menggunakan kapal riset Sonne, dan pada bulan Februari 2010 menggunakan Kapal Riset Baruna Jaya.
Pada tahun 2008, Indonesia berhasil menuntaskan dokumen submisi tahap pertama yang berisikan hasil-hasil kajian dan analisis berbagai data hasil survei, yang menjadi dokumen submisi untuk LKI di luar 200 NM di perairan sebelah Barat Aceh. Dokumen tersebut diterima oleh PBB pada tanggal 25 Juni 2008, dan dibahas pada sidang bulan Mei 2009. Akhirnya pada sidang pleno CLCS tanggal 17 Agustus 2010, submisi Indonesia diterima dengan baik, dan dengan demikian batas wilayah landas kontinen Indonesia bertambah seluas 4.209 kilometer persegi.
Ini adalah prestasi besar bangsa Indonesia, dan patut dibanggakan. Sebagai negara besar dengan kemampuan sumberdaya dan teknologi survei dan pemetaan yang masih terbatas, kita telah mendapat pengakuan internasional. Dukungan data survei dan pemetaan hasil kerjasama beberapa lembaga pemerintah yang tertuang di dalam dokumen sumbmisi, adalah bukti kemampuan survei dan pemetaan bangsa Indonesia tidak kalah jika dibandingkan dengan negara-negara maju.
Permasalahan batas wilayah pun tidak berhenti hingga di sini. Penyelesaian batas-batas wilayah dengan negara-negara tetangga masih menjadi ‘PR’ panjang bangsa Indonesia, dan memerlukan komitmen tinggi dari bangsa Indonesia sehingga kedepan diharapkan dukungan optimal bukan hanya dari Pemerintah, tapi juga dari Parlemen untuk dapat menyelesaikan submisi landas kontinen diluar 200 NM tahap ke II dan seterusnya.
http://www.bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/batas-landas-kontinen-indonesia-bertambah-seluas-4-209-kilometer-persegi/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar