31 Agustus, 2010

RI-Singapura Tetapkan Batas Laut

Metrotvnews.com, Jakarta: RI dan Singapura menetapkan batas laut kedua negara di bagian barat Selat Singapura, Senin (30/8). Batas laut tersebut disahkan lewat pertukaran Piagam Pengesahan Perjanjian oleh Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Singapura, George Yong-Boon Yeo di Singapura.


Kedua menteri juga menandatangai joint submission letter untuk mendepositkan perjanjian tersebut ke Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon.

Penetapan garis batas laut yang diperoleh setelah melakukan perundingan delapan putaran sejak 2005 ini merupakan kelanjutan dari garis batas yang telah disepakati dan ditandatangani pada 25 Mei 1973. Penetapannya dilakukan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.

Menurut situs resmi Kementerian Luar Negeri, garis batas laut wilayah Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline)dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar. Garis pangkal ini titik-titik koordinatnya dicantumkan dalam UU 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia, diperbaharui dengan PP 38/2002 dan PP 37/2008.

Dengan ditetapkannya batas laut yang jelas, diharapkan penjagaan keamanan dan keselamatan pelayaran di Selat Singapura mendapat kepastian hukum yang lebih jelas dari kedua negara.

Penetapan garis batas laut ini menjadi awal penyelesaian batas laut RI-Singapura. Kementerian Luar Negeri dalam situsnya menyebutkan, "Masih ada segmen timur 1 dan segmen timur 2 yang perlu dirundingkan. Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura–Malaysia pasca keputusan ICJ."(MI/BEY)

http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/08/30/27604/RI-Singapura-Tetapkan-Batas-Laut/

Tidak ada komentar: