31 Agustus, 2010

Penanganan Wilayah Perbatasan Perlu Pendekatan Baru

Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai menyatakan, persoalan sengketa wilayah perbatasan antara Indonesia dan negara lain memerlukan pendekatan baru, di samping pendekatan keamanan.

Pendekatan baru tersebut berupa pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah-wilayah yang digolongkan sebagai kawasan perbatasan, kata Velix di Jakarta, Senin.

"Pendekatan ekonomi akan membuat kawasan berkembang lebih pesat, sehingga klaim negara lain atas titik-titik tertentu di wilayah perbatasan dapat dipatahkan," katanya.

Dengan pendekatan baru tersebut, lanjutnya, orientasi penjagaan kawasan perbatasan berubah dari orientasi ke dalam menjadi orientasi ke luar.

Velix menuturkan, Indonesia memiliki wilayah perbatasan yang terentang di 12 provinsi dan 38 kabupaten, termasuk 92 pulau kecil terdepan yang memiliki posisi strategis sebagai lokasi penempatan titik dasar dalam penentuan batas negara.

Menurut Velix, posisi kawasan perbatasan merupakan penanda atas kedaulatan negara, sehingga pertahanan dan keamanan harus dapat berjalan beriringan dengan fungsi kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang dengan negara tetangga.

"Sebagai pintu gerbang, kawasan-kawasan tersebut harus memiliki sarana dan prasarana yang layak serta beragam aktivitas ekonomi yang mendukung denyut nadi kehidupan warga di sekitarnya," katanya.

Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan 20 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang tersebar di berbagai provinsi perbatasan, antara lain PKSN Entikong dan PKSN Nunukan letaknya yang berbatasan dengan Malaysia, PKSN Sabang yang lokasinya berbatasan dengan Malaysia dan Thailand, PKSN Merauke yang posisinya berbatasan dengan Papua Nugini, serta PKSN Atambua yang kedudukannya berbatasan dengan Timor Leste.

"Dalam lima tahun kawasan tersebut dikembangkan secara bertahap," kata Velix Wanggai.

Pengembangan kawasan tersebut dilakukan sesuai amanat PP No 78 Tahun 2005 mengenai Pulau-Pulau Kecil Terdepan Dalam Pengelolaan Aspek Keamanan, Kesejahteraan, dan Lingkungan dan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

UU itu menyebutkan, Presiden akan membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat nasional maupun daerah.

"Proses penyusunan Badan Pengelola Perbatasan yang paripurna hingga ke tingkat daerah masih terus dikonsolidasikan," katanya.

Keberadaan kelembagaan yang mengurusi wilayah perbatasan, lanjutnya, akan memberikan jaminan bahwa pendekatan ekonomi di kawasan perbatasan dapat terlaksana dengan baik.


http://id.news.yahoo.com/antr/20100830/tpl-penanganan-wilayah-perbatasan-perlu-cc08abe.html

Tidak ada komentar: