31 Mei, 2010

Aturan Alat Tangkap Ikan Segera Terbit

Pukat Harimau Diizinkan di Kaltim
Senin, 31 Mei 2010 | 04:33 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah segera menerbitkan ketentuan tentang larangan alat tangkap ikan. Dengan ketentuan itu, penggunaan sejumlah alat tangkap ikan hasil modifikasi yang merusak sumber daya ikan tidak boleh lagi digunakan.
Demikian dikatakan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman di Jakarta, Minggu (30/5).
Menurut dia, penyusunan peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang alat tangkap yang bisa mengganggu dan merusak sumber daya ikan saat ini memasuki tahap final. ”Penyusunan aturan sudah hampir tuntas dan kemungkinan (aturan) bisa diterbitkan pada pertengahan bulan Juni 2010,” ujarnya.
Kriteria alat tangkap ikan yang dilarang, ujar Tyas, antara lain yang merusak ekosistem dan sumber daya ikan.
Beberapa alat tangkap ikan yang dikategorikan merusak meliputi pukat harimau (trawl), bom, potasium, listrik, sianida, dan kompresor untuk pembongkaran terumbu karang.
Praktik pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan akan dikenakan sanksi berupa pembekuan, pencabutan izin tangkap, perampasan kapal, pemusnahan, denda, penahanan, hingga pidana.
Akan tetapi, Tyas mengakui, penggunaan trawl akan tetap diizinkan di wilayah Kalimantan Timur bagian utara. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.
Izin penggunaan pukat hela (mini trawl) itu meliputi wilayah perairan Kabupaten Nunukan, Bulungan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
”Ada pertimbangan politis, yakni mengantisipasi kapal-kapal Malaysia yang selama ini leluasa memakai trawl di perairan Kalimantan Timur bagian utara. Saat ini sudah terbit ratusan izin penggunaan pukat hela untuk kapal nelayan berukuran di bawah 5 gross ton,” kata Tyas.
Mengelabui petugas
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Aji Sularso mengungkapkan, ada kecenderungan nelayan di sejumlah daerah menggunakan trawl yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tentang kriteria alat tangkap yang dilarang.
Dia mencontohkan, izin penggunaan alat tangkap cantrang, sejenis trawl, di Pati, Jawa Tengah. Penggunaan cantrang telah dilarang di sejumlah daerah lain.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati, Jateng, memperbolehkan para nelayan menggunakan jaring cantrang.
Alasan HNSI Jateng, jaring yang masuk dalam kategori pukat itu tidak merusak terumbu karang dan mengangkat perekonomian nelayan (Kompas, 19/4).
Oleh karena itu, lanjut Aji Sularso, pihaknya meminta ketentuan tentang alat tangkap yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan mencantumkan secara detail kriteria standar alat tangkap ikan supaya menjadi acuan dalam menentukan apakah alat tangkap ikan trawl hasil modifikasi merusak atau tidak.
Tyas menambahkan, penetapan atas kasus pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan membutuhkan unsur pembuktian oleh aparat serta identifikasi terhadap lokasi penangkapan ikan, kedalaman tangkapan, jenis ikan yang ditangkap, desain dan struktur kapal, kecepatan layar, cara beroperasi, dan log book. (LKT)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/31/04331280/aturan..alat.tangkap.ikan.segera.terbit..


Mau Sehat Minum Air Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003

Tidak ada komentar: