Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta agar pemerintah mengusut tuntas kasus penjualan pulau-pulau di Indonesia.
"Penjualan pulau merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan dengan dalih apapun," kata Sekjen Kiara, Riza Damanik, di Jakarta, Kamis (27/8).
Penjualan pulau, menurut dia, bertentangan dengan konstitusi. Karenanya, pemerintah harus menghentikan pelbagai bentuk perizinan atas kepemilikan swasta dalam mengelola pulau-pulau di seluruh wilayah Indonesia.
"Tidak ada alasan bagi Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengusutan keterlibatan asing secara tuntas dalam pengelolaan dan penjualan pulau-pulau tersebut," ujar Riza Damanik.
Kabar penjualan pulau oleh pihak asing telah terjadi berulang-ulang. Di tahun 2007, melalui situs www.karangasemprope rty.com memakai kata "menjual" Pulau Panjang seluas 33 hektar di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pulau lain yang diiklankan untuk dijual adalah Pulau Meriam Besar dengan luas lima hektar.
Pemasang iklan di situs tersebut akhirnya meminta maaf dan meralat bahwa pulau-pulau tersebut tidak dijual tapi dibuka untuk penanaman investasi.
Kasus penjualan pulau terakhir yakni penjualan tiga pulau di kawasan Mentawai, yang dijual oleh Private Island Inc dari Kanada melalui situs www.privateislandso nline.com.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sendiri menyesalkan adanya iklan penjualan tiga pulau tersebut di situs yang dikelola asing.
Dia menegaskan, penjualan pulau tidak diperbolehkan dalam undang-undang. Freddy juga meminta agar kepala daerah--dalam hal ini Bupati Kepulauan Mentawai--segera mencari tahu status dari ketiga pulau, termasuk perizinannya.
Dengan adanya otonomi daerah, menurut Menteri, tanggung jawab tentang pengelolaan pulau-pulau berada di tangan daerah. Karena itu, dia meminta agar Pemda-Pemda di Tanah Air benar-benar menjalankan aturan terkait pulau-pulau yang sudah ada.
"Kewenangan pengelolaan itu ada di daerah sejak otonomi daerah, karena itu daerah harus serius menjaga pulau-pulau tersebut. Jangan sampai (pemerintah) pusat harus menjadi ’pemadam kebakaran’ terus-terusan, " tegas Freddy Numberi. (Ant/soe)
Sumber: http://www.wartakot a.co.id/read/ warta/10834
"Penjualan pulau merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan dengan dalih apapun," kata Sekjen Kiara, Riza Damanik, di Jakarta, Kamis (27/8).
Penjualan pulau, menurut dia, bertentangan dengan konstitusi. Karenanya, pemerintah harus menghentikan pelbagai bentuk perizinan atas kepemilikan swasta dalam mengelola pulau-pulau di seluruh wilayah Indonesia.
"Tidak ada alasan bagi Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengusutan keterlibatan asing secara tuntas dalam pengelolaan dan penjualan pulau-pulau tersebut," ujar Riza Damanik.
Kabar penjualan pulau oleh pihak asing telah terjadi berulang-ulang. Di tahun 2007, melalui situs www.karangasemprope rty.com memakai kata "menjual" Pulau Panjang seluas 33 hektar di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pulau lain yang diiklankan untuk dijual adalah Pulau Meriam Besar dengan luas lima hektar.
Pemasang iklan di situs tersebut akhirnya meminta maaf dan meralat bahwa pulau-pulau tersebut tidak dijual tapi dibuka untuk penanaman investasi.
Kasus penjualan pulau terakhir yakni penjualan tiga pulau di kawasan Mentawai, yang dijual oleh Private Island Inc dari Kanada melalui situs www.privateislandso nline.com.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sendiri menyesalkan adanya iklan penjualan tiga pulau tersebut di situs yang dikelola asing.
Dia menegaskan, penjualan pulau tidak diperbolehkan dalam undang-undang. Freddy juga meminta agar kepala daerah--dalam hal ini Bupati Kepulauan Mentawai--segera mencari tahu status dari ketiga pulau, termasuk perizinannya.
Dengan adanya otonomi daerah, menurut Menteri, tanggung jawab tentang pengelolaan pulau-pulau berada di tangan daerah. Karena itu, dia meminta agar Pemda-Pemda di Tanah Air benar-benar menjalankan aturan terkait pulau-pulau yang sudah ada.
"Kewenangan pengelolaan itu ada di daerah sejak otonomi daerah, karena itu daerah harus serius menjaga pulau-pulau tersebut. Jangan sampai (pemerintah) pusat harus menjadi ’pemadam kebakaran’ terus-terusan, " tegas Freddy Numberi. (Ant/soe)
Sumber: http://www.wartakot a.co.id/read/ warta/10834
Tidak ada komentar:
Posting Komentar