Aksi pencurian biota laut yang dilindungi undang-undang masih marak, bahkan dilakukan oleh nelayan asing. Tim gabungan Kecamatan Tambalen, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menangkap 12 nelayan Vietnam pencuri akar bahar (Antiphates sp).
Dalam dua bulan terakhir tim ini telah menangkap empat kapal dan 61 anak buah kapal dalam kasus yang sama.“Ke-12 orang anak buah kapal (ABK) kami tangkap di perairan Pulau Manggirai yang berhadapan dengan Pulau Tambelan, Senin (24/8) pukul 09.00 WIB,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Tambelan, Syamsuddin, Selasa.Syamsuddin mengatakan saat dilakukan penangkapan, tiga orang masih di dalam laut sedang menyelam mengambil akar bahar dan sembilan orang lagi berkumpul diatas kapal dengan bobot 30 GT.“Kami berhasil mengamankan sekitar 50 kilogram akar bahar, beberapa jenis keong besar dan belasan kerang laut yang berukuran besar,” ujarnya.Dia mengatakan, selain mengamankan 12 orang ABK dan 50 kg akar bahar, juga diamankan perlengkapan menyelam, seperti kompresor, selang kompresor untuk pernafasan saat menyelam, serta alat-alat navigasi kapal.“Kapal dan ABK kami bawa ke Pos Mapolsek Tambelan untuk didata,” ujarnya.
Jarak pulau Manggirai dari Tambelan sekitar empat mil laut atau sekitar 15 menit perjalanan dengan kapal cepat.Ia mengatakan, saat ini masih ada dua kapal berbendera Vietnam yang masih berkeliaran di perairan Tambelan yang dekat dengan laut China Selatan.“
Kami harapkan bantuan kepada pemerintah, agar masalah penjarahan hasil laut oleh nelayan asing menjadi perhatian. Kami masyarakat nelayan akan kehabisan mata pencaharian kalau tempat ikan bertelur tersebut dijarah oleh nelayan asing,” ujarnya.Dia mengatakan, saat ini 12 ABK kapal Vietnam dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bintan dengan menggunakan kapal nelayan.“Kemungkinan baru besok Rabu akan sampai di Pulau Bintan,” tambahnya.sumber : antaranews, agustus 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar