18 Juni, 2009

TNI-AL Tangkap Kapal Malaysia

Jakarta----TNI-AL kembali meringkus kapal asing yang tertangkap mencuri ikan. KRI Kapitan Pattimura-371 menangkap kapal Malaysia PKFB 450 karena memasuki teritorial Indonesia secara ilegal di dekat Selat Malaka kemarin (17/6). Saat ditangkap, kapal asing itu tak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

  Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul mengatakan, kapal PKFB 450 milik Chan Leng Kooi itu jenis kapal pukat tunda dengan bobot 39,43 ton. Kapal tersebut memiliki empat anak buah kapal (ABK). Yakni, nakhoda Tan Koon Siang (warga Tiongkok), Wichai (Thailand), Than Tan (Thailand), dan Twe (Thailand). 

  "Sebelum tertangkap, kapal tersebut menangkap 300 kg ikan," ujarnya kepada wartawan kemarin. Kapal yang tertangkap pada posisi 02. 44 75 utara ? 100 57 40 timur itu lalu digiring ke Pangkalan TNI-AL (Lanal) Dumai untuk diproses hukum. 

  Minggu lalu, KRI Kapitan Pattimura-371 juga menangkap dua kapal ikan Thailand di Selat Malaka. Yaitu, kapal motor (KM) Daung Pramong 11 pada posisi 05 32 05 utara ? 098 12 40 timur, serta KM Lap 17 pada posisi 05 28 29 utara ? 198 15 10 timur. Saat itu, masing-masing membawa muatan ikan 5 ton dan 2,5 ton, tapi tak dilengkapi dokumen. Kapal dan awaknya beserta barang bukti kini menjalani proses hukum di Belawan, Medan.

  Tim Operasi Keamanan Laut Pangkalan TNI-AL di Sorong, Papua, juga menangkap delapan tersangka penangkap ikan dengan menggunakan bom ikan. Mereka sering melanggar hukum di sekitar perairan Pulau Batanta, Sorong. TNI-AL mengamankan satu unit kapal jenis longboat berikut tiga motor tempel berkapasitas 40 PK serta hasil tangkapan hampir satu ton ikan jenis Lalosa dan Lema.

  "Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah akibat aksi pengeboman ikan," katanya. Berdasar informasi itu, Lanal Sorong menurunkan tim buru sergap. Para tersangka dan barang buktinya selanjutnya dibawa ke Lanal Sorong untuk proses lanjut. Mereka diancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1,2 miliar sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.(rdl/dwi)

Tidak ada komentar: