PONTIANAK, KOMPAS.com — Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memetakan wilayah perairan Natuna hingga Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan sebagai wilayah yang paling rawan pencurian ikan oleh kapal asing.
Setelah Sabtu (20/6), delapan kapal nelayan China tertangkap saat mencuri ikan di sana, giliran dua kapal nelayan Vietnam yang tertangkap kapal patroli DKP, Selasa (23/6).
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso, Rabu (24/6), mengungkapkan, pada tahun 2008 ada 242 kapal asing yang tertangkap melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 650 miliar. Dari jumlah kapal asing yang tertangkap tersebut, separuh lebih ditangkap di perairan Natuna hingga ZEEI di Laut China Selatan.
Adapun pada tahun 2009, ada 67 kapal asing yang tertangkap saat melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 180 miliar. Dari jumlah kapal asing itu, sekitar 60 persennya ditangkap di perairan Natuna hingga ZEEI di Laut China Selatan.
Selain di wilayah perairan Natuna, praktik pencurian ikan oleh kapal nelayan asing juga dijumpai di perairan Sulawesi bagian utara yang berbatasan dengan Filipina, serta Laut Arafuru.
Setelah Sabtu (20/6), delapan kapal nelayan China tertangkap saat mencuri ikan di sana, giliran dua kapal nelayan Vietnam yang tertangkap kapal patroli DKP, Selasa (23/6).
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso, Rabu (24/6), mengungkapkan, pada tahun 2008 ada 242 kapal asing yang tertangkap melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 650 miliar. Dari jumlah kapal asing yang tertangkap tersebut, separuh lebih ditangkap di perairan Natuna hingga ZEEI di Laut China Selatan.
Adapun pada tahun 2009, ada 67 kapal asing yang tertangkap saat melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 180 miliar. Dari jumlah kapal asing itu, sekitar 60 persennya ditangkap di perairan Natuna hingga ZEEI di Laut China Selatan.
Selain di wilayah perairan Natuna, praktik pencurian ikan oleh kapal nelayan asing juga dijumpai di perairan Sulawesi bagian utara yang berbatasan dengan Filipina, serta Laut Arafuru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar