29 Mei, 2009

Berlomba-lomba memperluas dasar laut

I Made Andi Arsana 

Halaman media massa Indonesia belakangan ini lebih banyak memuat isu menarik seputar pemilu, terutama pilpres yang akan berlangsung dua bulan lagi. Di tengah hiruk pikuk suasana politik di tanah air, kantor PBB di New York juga menghangat. Pasalnya, ada hampir 70 negara yang mengajukan usulan untuk menambah kawasan dasar laut atau landas kontinennya, yang dikenal dengan landas kontinen ekstensi (LKE).

Sesungguhnya, istilah ’menambah landas kontinen’ ini kurang tepat walaupun sudah terlanjur menjadi salah kaprah bagi banyak pihak. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 mengisyaratkan bahwa suatu negara pantai berhak atas landas kontinen (dasar laut) hingga ujung terluar tepian kontinennya. Jika tepian kontinen ini tidak mencapai jarak 200 mil laut (370 km) dari garis pangkal (garis pantai) maka negara tersebut berhak atas 200 mil laut landas kontinen. Dengan kata lain, suatu negara memperoleh minimal 200 mil laut landas kontinen diukur dari garis pangkal, tentu saja sepanjang tidak ada tumpang tindih hak dengan negara tetangganya. Jika suatu negara berada jauh (lebih dari 2 x 200 mil laut) dari tetangganya, maka dapat dipastikan negara tersebut berhak atas setidaknya 200 mil laut. Selanjutnya, negara pantai tersebut harus meneliti apakah tepian kontinennya berada lebih 200 mil laut diukur dari garis pangkal.

Jika tepian kontinen suatu negara pantai mencapai lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal maka negara tersebut harus menentukan batas terluarnya dan mengajukan usulan tersebut kepada PBB dalam waktu 10 tahun sejak berlakunya Konvensi PBB bagi negara tersebut. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah extended continental shelf atau LKE. Yang terjadi sesungguhnya adalah negara pantai menentukan batas terluar landas kontinennya di luar 200 mil laut, bukan menambah luasnya karena sesungguhnya landas kontinen memang menjadi hak negara pantai sejak semula. Proses ini sangan rumit dan mahal kareana melibatkan kajian atas kondisi relief dasar laut termasuk endapan yang ada.

Batas akhir pengajuan usulan ini bagi banyak negara, termasuk Indonesia, adalah 13 Mei 2009. Ada setidaknya 50 usulan LKE di berbagai kawasan di dunia. Selain itu, ada 41 usulan sementara oleh berbagai negara. Jika usulan ini mendapat restu dari Komisi PBB yang menangani batas terluar landas kontinen, maka peta dunia akan berubah secara signifikan. Dasar laut yang tadinya ’tak bertuan’ akan dikuasai dan dimanfaatkan oleh negara-negara tertentu. 

Bersama sekian banyak negara, Indonesia juga mengajukan usulan untuk landas kontinen di sebelah barat Sumatra. Tanggal 16 Juni 2008, Indonesia mengusulkan batas terluar landas kontinen sehingga menghasilkan luasan sebesar 3.915 km² di luar 200 mil laut. Dalam pemahaman awam, bisa dikatakan Indonesia ’menambah’ landas kontinen yang luasnya setara dengan Pulau Madura. Usulan ini sudah dipaparkan di depan Komisi PBB akhir Maret tahun ini dan Indonesia kini rekomendasi dari Komisi PBB. Berdasarkan rekomendasi ini, Indonesia nantinya dapat menentukan batas terluar landas kontinennya yang bersifat final dan mengikat. 

Sementara itu, beberapa negara, seperti Australia, Selandia Baru, Brazil, Irlandia dan beberapa negara lain telah mendapat rekomendasi dari Komisi PBB. Australia, misalnya, telah berhasil ’menambah’ landas kontinen seluas 2,5 juta km². Kawasan maritim Australia kini jauh lebih luas dari sebelumnya. Demikian juga Selandia Baru yang mendapat rekomendasi landas kontinen ekstensi sebesar 1,7 juta km². Luasan ini tentu saja menambah peluang pemanfaatan sumber daya laut yang luar biasa. Selain minyak dan gas bumi, masih banyak potensi lain untuk kepentingan nutrisi, medis dan kecantikan yang kini sedang mendapat perhatian dunia penelitian.

Untuk kawasan-kawasan yang menjadi hak lebih dari satu negara, pengajuan LKE ini bisa menimbulkan sengketa. Untuk menghindari ini, ada juga yang mengajukan secara bersama, seperti dilakukan Vietnam dan Malaysia atau Fiji, Solomon Island dan Vanuatu di kawasan Pasifik. Kerjasama ini sangat penting, setidaknya untuk mengejar tenggat waktu pengajuan usulan LKE.

Kini meja Komisi PBB di New York tentu sarat dengan dokumen dan tugas berat sudah menanti mereka. Sementara itu, ada hampir 70 negara yang menunggu dengan harap-harap cemas. Rekomendasi dari Komisi PBB ini dan langkah selanjutnya yang ditempuh berbagai negara dalam menentukan batas terluar landas kontinen berdasarkan rekomendasi itu, benar-benar akan mengubah peta dunia. Selain itu, aktivitas ekonomi yang terkait pemanfaatan dasar laut tentu akan berubah juga. Dalam kaitannya dengan hak berdaulat bangsa-bangsa, tanggal 13 Mei 2009 adalah sebuah sejarah yang penting.


Tidak ada komentar: