02 April, 2009

Gara-gara Ikan, Uang Negara Raib

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan ikan yang tak dilaporkan atau unreported fishing menyebabkan negara dirugikan hingga triliunan rupiah hanya dalam waktu satu bulan.
   
Dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin (30/3), Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengatakan, peluang kerugian negara dari aktivitas setiap tangkahan yang tidak dilaporkan dapat mencapai Rp 1,8 miliar per bulannya.
   
Padahal, menurut dia, jumlah pelabuhan perikanan swasta yang biasa disebut tangkahan di Sumatera Utara mencapai 54 buah, dan operasionalnya perlu ditertibkan. Suhana menegaskan bahwa sudah saatnya saatnya pemerintah menertibkan hal tersebut untuk menyelamatkan kepentingan ekonomi perikanan daerah. 
 
Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik menegaskan agar pemerintah segera memulihkan peran dan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hal tersebut, menurut Riza, untuk mewujudkan keadilan perdagangan hasil-hasil perikanan tradisional.
   
Ia mengharapkan Revisi Undang-undang (RUU) Perikanan mampu memulihkan kepentingan ekonomi nelayan tradisional, sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perikanan.
   
Selain itu, Ia juga berharap rencana revisi UU tersebut mampu menempatkan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pelaku utama. 

Sumber: http://nasional. kompas.com

Tidak ada komentar: