02 April, 2009

DKP dan Kejaksaan Agung Sepakat Tingkatkan Berantas Kejahatan di Laut

Praktek-praktek tindak pidana perikanan khususnya illegal fishing telah menjadi isu global dan menjadi perhatian dunia internasional, sehingga dalam berbagai pertemuan regional maupun multilareal menjadi topik utama. Untuk meningkatkan upaya penanganan masalah hukum di bidang kelautan dan perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kejaksaan Agung membuat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji pada tanggal 31 Maret 2009 di gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Praktek illegal fishing merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisir (trans national organized crime), telah banyak merugikan Negara Indonesia. Dalam kurun waktu lima tahun ini, DKP berhasil menangkap lebih dari 746 kapal ikan yang melakukan praktek illegal fishing, terutama di wilayah laut Arafura, Laut Cina Selatan, dan perairan Utara Sulawesi.

Berbagai upaya telah dan akan terus dilaksanakan dalam rangka penanggulangan illegal fishing, diantaranya dengan penambahan sarana dan prasarana pengawasan serta upaya kerjasama dengan berbagai instansi penegak hukum terkait seperti TNI-AL dan Polri serta Kejaksaan. MoU antara DKP dan Kejaksaan pada hari ini, bukanlah merupakan awal dari kerjasama kedua instansi, namun merupakan langkah dalam memperkuat kerjasama dan koordinasi yang telah ada sehingga dapat lebih mempercepat proses penanganan tindak pidana di bidang perikanan khususnya dalam aspek penuntutan.

Dalam penanganan tindak pidana perikanan, terdiri dari 3 (tiga) tahapan yakni tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap peradilan. DKP terus berupaya untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak agar pelaku-pelaku illegal fishing tidak dapat lolos dari jeratan hukum dan dijatuhi sanksi hukuman yang setimpal sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Dalam memperkuat tahapan penyidikan, DKP telah bekerjasama dan selalu berkoordinasi dengan pihak Polri dan TNI-AL, dan telah berhasil merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang penyidikan. Dalam tahapan peradilan, DKP bekerjasama dengan Mahkamah Agung, telah berhasil melahirkan Hakim-hakim Ad-Hoc Perikanan.,

Dalam Kesepakatan Bersama antara DKP dengan Kejaksaan Agung kali ini, ruang lingkupnya meliputi kegiatan sebagai berikut: (1) koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; (2) koordinasi dalam pemberian insentif bagi aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara; (3) pendidikan dan pelatihan teknis bersama di bidang kelautan dan perikanan; (4) pemberian pertimbangan hukum dalam masalah di bidang perdata dan tata usaha Negara di lingkungan DKP; dan (5) pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara di lingkungan DKP; 

Kesepakatan Bersama ini merupakan salah satu langkah strategis dalam sejarah penegakan hukum di bidang perikanan, hal ini akan memperkuat DKP dalam penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta akan mampu melahirkan “jaksa-jaksa perikanan” yang dapat mempercepat proses pununtutan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perikanan.

Diharapkan dengan adanya kerjasama yang erat antara dua instansi ini, dapat ditemukan formulasi penanganan barang bukti secara baik dan tepat, sehingga penanganan tindak pidana di bidang perikanan dapat berjalan secara efektif dan efisien serta barang bukti yang disita oleh Negara dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan.  

Jakarta, Maret 2009
   
Kepala Pusat Data, Statistik
dan Informasi

ttd

Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed

Tidak ada komentar: