05 Maret, 2009

Illegal Fishing yang Masih Bikin Pusing

Tak kurang seribu “kapal haram” nyolong ikan dengan kerugian Rp 30 triliun saban tahunnya, BBM bersubsidi juga disikat. Bangsa ini dipecundangi abiss..

Praktek IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) Fishing ibarat penyakit kanker yang menahun dan kronis bagi dunia perikanan tangkap Indonesia. Penanganannya yang tak sampai ke akar-akarnya, tak bersih tuntas, tumbuh lagi, merebak lagi dan menyedot nutrisi dalam pembuluh nadi perairan Nusantara. Aji Sularso, Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan (P2SDKP), Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengatakan, berdasarkan data empiris yang diperolehnya, tidak kurang dari seribu “kapal haram” beroperasi menangkap ikan di wilayah perairan Republik Indonesia. “Dari tahun ke tahun berlangsung seperti itu,” ujarnya dengan nada tinggi.

Disebut-sebut, aktivitas terlarang tersebut dengan sukses merampok harta negara ini sampai Rp 30 triliun saban tahunnya. Lebih konyol lagi, kapal-kapal dari negara-negara “sahabat” tersebut telah mempecundangi bangsa ini habis-habisan dengan menikmati BBM yang subsidi pemerintah.

Dari jumlah kapal, Aji mengatakan, pelanggaran IUU Fishing banyak dilakukan oleh kapal-kapal Vietnam. Tapi dari teknologi penangkapan, kapal-kapal canggih berbendera Thailand masih ‘merajai’ perairan Indonesia. “Ukuran kapal-kapal Thailand ini jauh lebih besar dari kapal-kapal Vietnam, sehingga dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kapal ilegal dari Thailand jauh lebih besar dari pada kapal-kapal ilegal dari Vietnam,” kata Aji. Wilayah perairan yang sering menjadi target bagi kapal-kapal ilegal tersebut diantaranya perairan di seputar kepulauan Natuna, laut Arafura dan wilayah perairan Sulawesi Utara sampai perairan Halmahera.

Is Sjafruddin AN, wakil ketua-I Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI) yang wilayah operasinya di laut Arafura, menunjuk kapal ilegal berbendera China banyak berseliweran. “Di wilayah penangkapan kami, banyak kapal ilegal China mencuri udang,” akunya saat dihubungi TROBOS melalui telepon seluler. 

Menurutnya, selain merugikan negara, praktek-praktek penangkapan ilegal tersebut juga dinilai merugikan para pengusaha perikanan tangkap nasional yang beroperasi dengan cara-cara yang sah. “Dari biaya produksi tentu kami akan kalah, karena mereka tidak membayar izin dan ‘tetekbengek’ lainnya,” ujar Sjafruddin sewot. Jangka panjang, lanjut Sjafruddin, jika tidak segera diberantas penjarahan ini tentu berdampak pada menurunnya sumberdaya udang laut di perairan Arafura.

Rp 30 triliun Raib Tiap Tahun

Menurut perhitungan DKP, praktek Illegal Fishing di Indonesia berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30 triliun/tahun. Besaran nilai kerugian tersebut diperoleh dengan mengacu pada data yang dirilis oleh FAO (Food and Agricultural Organization), yang menyatakan bahwa kerugian rata-rata akibat dari adanya ikan yang dibuang dan praktek Illegal Fishing mencapai 25% dari total maksimum tangkapan di suatu perairan. 

Dari data tersebut dapat dikalkulasi, jika angka maksimum tangkap lestari (Maximum Sustainable Yield/MSY) di seluruh perairan Indonesia mencapai 6,4 juta ton/tahun, maka kerugian yang diakibatkan oleh ikan yang terbuang dan adanya praktek Illegal Fishing di Indonesia mencapai 1,6 juta ton/tahun (25% dari MSY). “Kalau saja asumsi harga rata-rata ikan sebesar 2 USD/kg, maka akan ketemu angka Rp 30 triliun, nilai kerugian yang harus ditanggung negara akibat adanya praktek penangkapan ilegal secara langsung setiap tahunnya,” papar Aji.

Terkait dengan kerugian yang diakibatkan oleh praktek Illegal Fishing di tanah air, Arief Satria, Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor (IPB), punya hitungan tersendiri. Dalam artikelnya, Arief menyebut, pada 2004 saja kerugian yang diakibatkan oleh praktek Illegal Fishing mencapai Rp 1 – 4 miliar/kapal/tahun. “Ada sekitar 1.000 kapal yang dikategorikan IUU Fishing, sehingga total kerugiannya mencapai Rp 1 – 4 triliun/tahun,” sebut Arief Satria.

BBM Bersubsidi Pun Dicolong

Selain itu, masih ada kerugian lain yang bersifat tidak langsung yang harus ditanggung negara. “Kapal-kapal ikan ilegal itu juga rawan memanfaatkan BBM bersubsidi,” tandas Aji. Terutama untuk kapal-kapal yang masih berstatus double flaging, yaitu kapal-kapal eks asing yang masih belum resmi dihapus dari negaranya, tetapi sudah memperoleh Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dengan memanipulasi dokumen. “Kapal-kapal double flaging itulah yang mengambil jatah subsidi BBM,” ujar Aji gusar. 

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Mukhtar, APi, kepala Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kendari. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, besar kemungkinan kapal Illegal Fishing juga memanfaatkan BBM bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah. “Salah satu kerugian dari praktek Illegal Fishing, mereka membeli BBM subsidi di Indonesia.”

Pada saat harga BBM di pasar internasional mencapai 140 USD/barrel, selisih harga BBM bersubsidi dengan harga BBM non subsidi mencapai Rp 8.000/liter. Menurut perhitungan Aji, jika kapal ikan dengan ukuran lebih dari 100 GT memperoleh jatah BBM bersubsidi sebesar 25 kl/bulan, (25.000 l/bulan), maka kerugian negara pada saat selisih harga BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi sebesar Rp 8.000/l mencapai Rp 200 juta/kapal/bulan. “Jika kapal tersebut beroperasi selama 12 bulan, total kerugian untuk satu kapal yang berstatus double flaging mencapai Rp 2,4 miliar/tahun.”

Padahal, menurut Aji, dari seribu lebih kapal eks asing yang memperoleh izin operasi di Indonesia, diperkirakan tak kurang dari 200 kapal masih berstatus double flaging. “Total kerugian Negara yang ditimbulkan akibat adanya pemanfaatan BBM bersubsidi oleh kapal-kapal yang berstatus double flaging ini bisa mencapai lebih dari Rp 480 miliar/tahun,” Aji menyajikan hasil hitungan yang membuat pening kepala sekaligus dada sesak. 

Minimnya Armada Pengawas

Sayangnya, sampai saat ini, upaya pemberantasan Illegal Fishing masih terkendala dengan minimnya armada pengawasan. Sampai dengan akhir Desember 2008, armada pengawas yang dimiliki oleh DKP hanya berjumlah 23 unit kapal pengawas dan 31 unit speed boat pengawas. “Jumlah tersebut masih jauh dari memadai. Apalagi untuk mengawasi wilayah perairan yang begitu luas,” Aji mengeluh. 

Dengan kekuatan kapal pengawas seperti sekarang ini, DKP baru bisa menurunkan Illegal Fishing sekitar 20% dari total asumsi praktek Illegal Fishing. “Artinya masih ada pekerjaan rumah 80% untuk sampai zero Illegal Fishing.” Dia menyebut, jumlah ideal kapal pengawas untuk mengawasi perairan Indonesia seharusnya tak kurang dari 60 unit. “Jumlah tersebut untuk mengawasi 4.800 kapal eks-asing yang berizin legal dan mengusir sekitar seribu kapal ilegal yang datang dari negeri lain.”

Minimnya armada pengawas juga dikeluhkan Mukhtar, “Jumlah armada yang dimiliki oleh PSDKP Kendari memang masih sangat terbatas.” Untuk mengawasi wilayah perairan Sulawesi Tenggara dan sebagian Sulawesi Selatan serta Sulawesi Tengah, PSDKP Kendari hanya dibekali dengan 1 unit kapal Todak 002 dan sebuah kapal penyamaran berukuran 5 GT. “Kapal penyamaran khusus untuk menyergap pelaku pengeboman ikan,” terang Mukhtar.

Upaya penambahan armada pengawas pun terus dilakukan. Saat ini DKP sedang mengajukan proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri untuk pengadaan sistem kapal inspeksi pengamatan perikanan. “Jika berhasil kita akan menambah lagi kapal-kapal ukuran besar yang daya jelajahnya mampu sampai ke perairan ZEE. Tinggal tunggu persetujuan menteri keuangan,” terang Aji. Tak hanya itu, upaya pemberantasan Illegal Fishing juga ditempuh dengan memperbesar anggaran melaut bagi kapal-kapal patroli DKP.

Selain mengandalkan kapal pengawas yang ada, DKP juga melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti TNI Angkatan Laut dan Polri untuk mengawasi perairan yang dinilai rawan dengan praktek pencurian ikan. “Tahun ini kita mengalokasikan dana sebesar Rp 1 miliar untuk biaya operasional TNI dan Polri. Tetapi anggaran ini memang masih sangat kecil, karena hanya bisa digunakan untuk beberapa hari berlayar,” ujar Aji. Selengkapnya baca di Majalah Trobos edisi Februari 2009.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

salam kenal... saya rizal mahasiswa S2 kelautan undip juga berasal dari bima... boleh minta kontak buat diskusi baik email & kontak person yang lain... terima kasih