MANADO—Kerusakan sumberdaya ikan pada umumnya disebabkan pencemaran, penambangan, sedimentasi perikanan destruktif lewat pengeboman dan penggunaan racun serta termasuk juga pengerukan dan pembangunan pantai. Ini dilontarkan Kasubdit Konservasi Kawasan Perairan dan Taman Nasional Laut, Ir Muhamad Saefudin saat membawakan materi dalam workshop membangun jejaring kawasan konservasi perairan daerah, di Sahid Hotel Manado, Senin lalu (15/12).
Workshop dihadiri seluruh perwakilan DKP kabupaten/kota se-Sulut serta instansi terkait lainnya, antara lain membicarakan seputar kebijakan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) daerah. Akar permasalahannya, lanjutnya, antara lain karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat, kemiskinan, keserakahan dan juga kebijakan dan strategi pengelolaan yang tak jelas.
Adapun landasan hukum yang mengatur tentang konservasi perairan ini antara lain UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU 31/2004 tentang Perikanan serta Permen KP 17/2008 tentang Kawasan Konsevasi di KP3K. Dalam workshop tersebut muncul tantangan dalam mengharmonisasikan kebutuhan ekonomi dan konservasi, yakni mengharmonisasikan kebutuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan transformasi pendekatan pengelolaan perikanan berbasis ekologi.
Kadis DKP Sulut Ir Xandramaya Lalu melalui Kabid Kelautan Ir D Tampauma mengatakan, pentingnya workshop ini untuk mengurangi permasalahan yang kerap terjadi di kawasan konservasi perairan. “Dengan adanya workshop semacam ni diharapkan tingkat pengrusakan di wilayah perairan bisa
diminimalisir,” terangnya. (cw-15/*/gyp) Workshop Konservasi Perairan Dilaksanakan
Workshop dihadiri seluruh perwakilan DKP kabupaten/kota se-Sulut serta instansi terkait lainnya, antara lain membicarakan seputar kebijakan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) daerah. Akar permasalahannya, lanjutnya, antara lain karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat, kemiskinan, keserakahan dan juga kebijakan dan strategi pengelolaan yang tak jelas.
Adapun landasan hukum yang mengatur tentang konservasi perairan ini antara lain UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU 31/2004 tentang Perikanan serta Permen KP 17/2008 tentang Kawasan Konsevasi di KP3K. Dalam workshop tersebut muncul tantangan dalam mengharmonisasikan kebutuhan ekonomi dan konservasi, yakni mengharmonisasikan kebutuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan transformasi pendekatan pengelolaan perikanan berbasis ekologi.
Kadis DKP Sulut Ir Xandramaya Lalu melalui Kabid Kelautan Ir D Tampauma mengatakan, pentingnya workshop ini untuk mengurangi permasalahan yang kerap terjadi di kawasan konservasi perairan. “Dengan adanya workshop semacam ni diharapkan tingkat pengrusakan di wilayah perairan bisa
diminimalisir,” terangnya. (cw-15/*/gyp) Workshop Konservasi Perairan Dilaksanakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar