Kapal Pengawas Hiu 005 dengan No. lambung 205 milik Direktorat P2SDKP yang dinahkodai Moch. Nur Salim, S.ST.Pi berhasil menangkap dua buah kapal jenis pumb boat yaitu KM. Renewal 03 dengan ABK 20 orang yang di tangkap pada tanggal 6 Desember 2008 dan di Adhock ke Satker PSDKP Ternate. Tindak pidana perikanan yang dilakukan adalah tidak memiliki SIB, SIUP dan SIPI tidak terdaftar.
Kapal kedua yaitu KM. Johsua 12 B dengan ABK 20 orang yang ditangkap pada tanggal 16 Desember 2008 dilaut Halmahera pada posisi 00o06’79” N – 128o43’87” E, Kapal ini diduga SIB tidak syah, tidak memiliki izin penangkapan di Halmahera Tengah, SIUP dan SIPI diduga tidak syah dan Tidak Ada SLO. Kapal tersebut dan di Adhock ke Pelabuhan Weda Halmahera Tengah.
Kedua kapal tersebut disangkakan melanggar melanggar pasal 7 ayat (2) huruf d jo. Pasal 100, Pasal 42 ayat (2) jo Pasal 98, Pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denta maksimal 250 juta yaitu diduga melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Laik Operasi (SLO), Daftar ABK dalam SIB tidak sesuai dengan ABK di atas kapal dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan SIPI dan pasal 28 huruf d Permen 05 Tahun 2008.
Lebih lanjut PPNS DKP Maluku Utara Bapak Ir. Armain Naim Kepala Subdin Pengawasan dan Konservasi mengatakan akan melakukan proses penyidikan dan pemberkasan secepatnya terhadap KM. Johsua 12 B. Sedangkan KM. Renewal 03 sudah diproses oleh Bapak Adam Ramang Kepala Satker PSDKP Ternate selaku PPNS.
Kapal kedua yaitu KM. Johsua 12 B dengan ABK 20 orang yang ditangkap pada tanggal 16 Desember 2008 dilaut Halmahera pada posisi 00o06’79” N – 128o43’87” E, Kapal ini diduga SIB tidak syah, tidak memiliki izin penangkapan di Halmahera Tengah, SIUP dan SIPI diduga tidak syah dan Tidak Ada SLO. Kapal tersebut dan di Adhock ke Pelabuhan Weda Halmahera Tengah.
Kedua kapal tersebut disangkakan melanggar melanggar pasal 7 ayat (2) huruf d jo. Pasal 100, Pasal 42 ayat (2) jo Pasal 98, Pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denta maksimal 250 juta yaitu diduga melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Laik Operasi (SLO), Daftar ABK dalam SIB tidak sesuai dengan ABK di atas kapal dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan SIPI dan pasal 28 huruf d Permen 05 Tahun 2008.
Lebih lanjut PPNS DKP Maluku Utara Bapak Ir. Armain Naim Kepala Subdin Pengawasan dan Konservasi mengatakan akan melakukan proses penyidikan dan pemberkasan secepatnya terhadap KM. Johsua 12 B. Sedangkan KM. Renewal 03 sudah diproses oleh Bapak Adam Ramang Kepala Satker PSDKP Ternate selaku PPNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar