Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama kekayaan lautnya yang luar biasa. Namun selama ini kekayaan laut tersebut belum dikelola dengan baik, sehingga hasil laut belum banyak ikut membantu mensejahterakan rakyat. Bahkan ada indikasi kekayaan laut Indonesia dicuri pihak asing hingga puluhan triliun rupiah.
Pencurian ikan atau illegal fishing hingga kini belum bisa diatasi dan merugikan negara puluhan triliun rupiah. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dalam catatan sepanjang 2005-2008, terdapat sekitar 800 kasus kejahatan perikanan yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia. Akibat kejahatan perikanan tersebut, dalam satu tahun negara dirugikan Rp 30 triliun. Pencurian ikan ini tak hanya melanggar kesepakatan internasional di ranah kelautan. Namun juga melemahkan kedaulatan Indonesia dan keberlanjutan sumberdaya perikanan nasional.
Sekjen KIARA, M Riza Damanik, Senin (29/12), mengatakan berdasarkan penghitungan nasional, tingginya frekuensi pencurian ikan telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 30 triliun/tahun. Jika dapat dibabat habis, maka potensi kerugian negara dapat digunakan untuk nutupi anggaran pendidikan nasional. Belum selesai dengan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perikanan, pemerintah justru mengeluarkan izin penggunaan alat tangkap trawl di perairan Indonesia, melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 6 tahun 2008, tentang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl). Alat ini difungsikan di perairan Kalimantan Timur bagian utara.
Saya berharap pemerintah memperbaiki regulasi perikanan dan pengawasan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan Indonesia, terutama masalah perijinannya, agar dapat diminimalisir aksi kejahatan perikanan. Pemerintah juga harus memberdayakan para nelayan agar mampu mandiri baik dari segi modal maupun peralatan, termasuk pelatihan bagi para nelayan.
Mari kita manfaatkan sumber daya laut sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan tidak merusak lingkungan alamnya.
Aufa Jatmiko Villa Ciomas Indah, Ciomas, BogorEmail: aufaja@plasa. Com
Pencurian ikan atau illegal fishing hingga kini belum bisa diatasi dan merugikan negara puluhan triliun rupiah. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dalam catatan sepanjang 2005-2008, terdapat sekitar 800 kasus kejahatan perikanan yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia. Akibat kejahatan perikanan tersebut, dalam satu tahun negara dirugikan Rp 30 triliun. Pencurian ikan ini tak hanya melanggar kesepakatan internasional di ranah kelautan. Namun juga melemahkan kedaulatan Indonesia dan keberlanjutan sumberdaya perikanan nasional.
Sekjen KIARA, M Riza Damanik, Senin (29/12), mengatakan berdasarkan penghitungan nasional, tingginya frekuensi pencurian ikan telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 30 triliun/tahun. Jika dapat dibabat habis, maka potensi kerugian negara dapat digunakan untuk nutupi anggaran pendidikan nasional. Belum selesai dengan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perikanan, pemerintah justru mengeluarkan izin penggunaan alat tangkap trawl di perairan Indonesia, melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 6 tahun 2008, tentang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl). Alat ini difungsikan di perairan Kalimantan Timur bagian utara.
Saya berharap pemerintah memperbaiki regulasi perikanan dan pengawasan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan Indonesia, terutama masalah perijinannya, agar dapat diminimalisir aksi kejahatan perikanan. Pemerintah juga harus memberdayakan para nelayan agar mampu mandiri baik dari segi modal maupun peralatan, termasuk pelatihan bagi para nelayan.
Mari kita manfaatkan sumber daya laut sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan tidak merusak lingkungan alamnya.
Aufa Jatmiko Villa Ciomas Indah, Ciomas, BogorEmail: aufaja@plasa. Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar