20 Oktober, 2008

Tertibkan Operasi Pukat Grandong

Komisi B DPRD Sumut meminta Danlantamal Belawan untuk segera menertibkan 57 buah Pukat Grandong alias Pek Bot, karena sangat menyengsarakan ratusan nelayan tradisional di kawasan perairan tersebut.


Hal itu diungkapkan anggota Komisi B (membidangi perikanan) DPRD Sumut Ir H Bustinursyah, MSc kepada wartawan, Jumat (17/10) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Medan dipimpin Ketuanya Azhar Ong.


Menurut politisi PBB (Partai Bulan Bintang) ini, kehadiran pukat grandong di perairan itu telah merusak kawasan penangkapan nelayan tradisional sekira 0 hingga enam mil (zona I) dari bibir pantai. Para nakhoda pukat grandong paling banyak melakukan operasi ketika pasang mati saat nelayan tradisional tidak turun melaut.


Bustinursyah yang akrab dipanggil Uca Sinulingga itu menegaskan, Komisi B akan mengundang Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut sebagai mitra untuk meminta penjelasan terhadap beroperasinya alat tangkap yang menyisakan kerusakan dasar laut itu.


Sementara itu, Azhar Hong didampingi Wakil Ketua HNSI Medan Ichsan Nasution, Ketua FKPPI Kecamatan Medan Belawan Edi Sofian Can, Sekretaris FKPPI Medan Belawan M Yazid Tanjung, Ketua PAC Partai Barnas Medan Belawan dan Drs. Syaifuddin Hazmi Lubis (Wakil Sekretaris IPQAH-Ikatan Persaudaraan Qari dan Qariah Medan), menegaskan, dari investigasi yang dilakukan ternyata ijin yang digunakan alat tangkap tersebut ijin jenis pukat teri. Menurut SK Mentan No.392/1980, tritorial penangkapan zona I yakni 0 hingga 6 mil yang diukur dari pasang surut terendah air laut. Di kawasan ini hanya dibenarkan alat tangkap yang menggunakan mata medang ukuran minimal dua inci.


Sedang mata medang alat tangkap yang dioperasikan pukat grandong persis seperti kain kelambu, sehingga mengguras segala jenis ikan dari yang paling kecil hingga besar.


Menghadapi kesulitan itu, kata Azhar, nelayan tradisional melalui HNSI sudah berulang kali membuat pengaduan ke Lantamal Belawan/Dan Satrol (Komandan Satuan Patroli), Air, Syahbandar dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, namun tidak pernah ada tanggapan.


Bahkan sebaliknya, operasi alat tangkap milik pengusaha setempat itu semakin mengganas dan ironisnya, meskipun alat tangkap itu memanipulasi penggunaan ijin pukat teri, namun tetap bebas ke luar masuk kuala yang dijaga ketat oleh petugas keamanan laut Syahbandar dan lain-lain. (M10/p).

Tidak ada komentar: