27 Oktober, 2008

DEKIN DORONG GOOD OCEAN GOVERNANCE

Rancang bangun tata pemerintahan di laut perlu dilakukan untuk mengatur, mengintegrasikan, menyelesaikan, mengkordinasikan dan sinkronisasi fungsi-fungsi dan kewenangan pemerintahan di laut. Fakta yang di lapangan menunjukkan bahwa tata pemerintahan saat ini belum dapat mengatur secara terpadu, sinkron, efisien dan efektif dalam mendayagunakan seluruh kelembagaan yang terkait, aparatur serta sarana-prasarana untuk mengelola sumberdaya laut Indonesia. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia (Dekin), Freddy Numberi pada acara Workshop Tata Pemerintahan di Laut yang dilaksanakan di Jakarta (27/10).

Sejalan dengan amanat UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005 – 2025 yang tersirat pada misi ketujuh, yaitu mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan makmur yang berbasis kepentingan nasional. Berpijak pada misi tersebut, kebijakan kelautan Indonesia meliputi dua dimensi. Pertama, kepentingan dan kewenangan nasional terhadap wilayah laut Indonesia. Kedua, kepentingan dan keterikatan Indonesia terhadap peraturan dan konvensi global di perairan internasional. Untuk menjalankan kedua dimensi tersebut, diperlukan suatu kebijakan yang mengatur ruang laut, pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan sumberdaya kelautan dalam bentuk tata pemerintahan di laut (ocean governance).

Sejak tahun 1982 PBB telah mengatur Tata Pemerintahan di Laut melalui UNCLOS (United Nations Convention On The Law Of The Sea). Namun, Indonesia belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut. Untuk itu, Indonesia perlu mempelajari tata pemerintahan sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut Internasional serta negara lain yang lebih maju seperti Kanada, Selandia Baru, Belanda, Australia, dan Peru. Selain tata pemerintahan di laut, faktor penting lainnya adalah kualitas SDM kelautan Indonesia yang sampai saat ini belum memenuhi kualifikasi standar internasional sehingga masih perlu terus ditingkatkan. Demikian halnya dengan penegakan keamanan di laut yang sangat berkaitan dengan kedaulatan dan hak-hak berdaulat NKRI.

Di Indonesia saat ini terdapat satuan patroli laut berasal dari berbagai instansi yang menjalankan tugas berlandaskan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di sektor masing-masing. Untuk melakukan koordinasi, 29 Desember 2005 dikeluarkanlah Peraturan Presiden No. 81 tahun 2005 tentang Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Akan tetapi fungsi koordinatif yang dimiliki oleh Bakorkamla tidak berjalan secara memadai, sehingga pelaksanaan penegakan hukum di laut belum berjalan efisien dan masih diwarnai persaingan kepentingan antar instansi. Akibatnya, sistem multi-institusi ini merugikan penegakan hukum, anggaran belanja dan pendapatan negara, serta ekonomi kelautan. Untuk itu, gagasan mengenai pembentukan badan semacam “coast guard”, perlu dikaji secara mendalam dengan memperhatikan kondisi khusus Indonesia, norma-norma hukum internasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.

Jakarta, 27 Oktober 2008 Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed

Tidak ada komentar: