24 September 2008
Nomor : 4179/DPT.2/PI.340.D2/IX/08
Sifat : -
Lampiran : -
Hal : Rumpon Dasar dengan Menggunakan Ban Bekas
Yth.
1. Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Se-Indonesia;
2. Kepala Pelabuhan Perikanan Se- Indonesia; dan
3. Kepala Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang.
Di
TEMPAT
Pengembangan rumpon dasar merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk menghemat biaya operasi dan meningkatkan produktivitas perahu/kapal nelayan. Dalam pengembangan rumpon dasar perlu kehati-hatian, terutama dalam memilih bahan yang digunakan.
Berdasarkan hasil penelitian di
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Tidak mengembangkan rumpon dasar dengan menggunakan bahan dari ban bekas secara utuh;
2. Program dan kegiatan pengadaan rumpon dasar yang telah dianggarkan/direncanakan pada APBN maupun APBN 2008 pelaksanaannya dengan menggunakan material yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti bahan beto;
3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut tentang dampak penggunaan ban bekas pada rumpon dasar dan alternatif penggunaan material lainnya;
4. Melakukan pemantuan dan evaluasi apabila di wilayahnya ada rumpon dasar yang menggunakan ban bekas.
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Ttd
Dr. Ir. Ali Supardan, M.Sc
NIP : 080 029 916
Tidak ada komentar:
Posting Komentar