27 September, 2008

Rumpon Dasar dengan Menggunakan Ban Bekas

24 September 2008

Nomor : 4179/DPT.2/PI.340.D2/IX/08

Sifat : -

Lampiran : -

Hal : Rumpon Dasar dengan Menggunakan Ban Bekas

Yth.

1. Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Se-Indonesia;

2. Kepala Pelabuhan Perikanan Se- Indonesia; dan

3. Kepala Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang.

Di

TEMPAT

Pengembangan rumpon dasar merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk menghemat biaya operasi dan meningkatkan produktivitas perahu/kapal nelayan. Dalam pengembangan rumpon dasar perlu kehati-hatian, terutama dalam memilih bahan yang digunakan.

Berdasarkan hasil penelitian di USA penggunaan ban bekas untuk terumbu karang buatan, dalam jangka panjang akan merusak lingkungan karena berpotensi menghasilkan senyawa dioksin yang dapat meracuni biota laut dan menusia yang mengkonsumsinya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Tidak mengembangkan rumpon dasar dengan menggunakan bahan dari ban bekas secara utuh;

2. Program dan kegiatan pengadaan rumpon dasar yang telah dianggarkan/direncanakan pada APBN maupun APBN 2008 pelaksanaannya dengan menggunakan material yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti bahan beto;

3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut tentang dampak penggunaan ban bekas pada rumpon dasar dan alternatif penggunaan material lainnya;

4. Melakukan pemantuan dan evaluasi apabila di wilayahnya ada rumpon dasar yang menggunakan ban bekas.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap

Ttd

Dr. Ir. Ali Supardan, M.Sc

NIP : 080 029 916

Tidak ada komentar: