17 September, 2008

PENGATURAN PENGGUNAAN VMS

PENGATURAN PENGGUNAAN
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
(VESSEL MONITORING SYSTEM)
Oleh : Mukhtar, A.Pi, M,Si
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, dengan menggunakan satelit dan peralatan transmitter yang di tempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan/aktifitas kapal ikan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di monitor Vessel Monitoring System di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (Fisheries Monitoring Center) di Jakarta atau di daerah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan.
Terpantaunya posisi kapal karena transmitter yang dipasang di kapal memancarkan data posisi kapal ke satelit, diolah di Processing Center, kemudian disampaikan ke Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (FMC), Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Di samping data posisi kapal, sebagai bahan analisa/evaluasi juga didapatkan informasi mengenai: kecepatan kapal, pola gerakan kapal dan rekaman data terdahulu maupun near real time (mendekati saat terjadi).
Sampai saat ini, masih banyak perusahaan perikanan belum memasang transmitter pada kapal perikanan dikarenakan kurangnya kesadaran terhadap kewajiban mereka untuk mengelola perikanan secara bertanggung jawab. Menurut ketentuan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, maka setiap kapal perikanan penangkap maupun pengangkut diwajibkan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring System, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri No.PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap dan Peraturan Menteri No. PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang mengamanatkan kewajiban kapal-kapal perikanan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring System.
Untuk mendorong ditaatinya ketentuan perundangan dan kewajiban Pemilik Kapal/Perusahaan Perikanan, maka perlu ditingkatkan kesadaran mereka terhadap kewajibannya dalam mentaati peraturan dan tanggung jawab untuk melestarikan sumberdaya perikanan.
Untuk memfasilitasi pelayanan kegiatan pengawasan kapal perikanan kepada perusahaan perikanan yang telah mengikuti program Vessel Monitoring System, Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan membangun Website VMS, Departemen Kelautan dan Perikanan yang beralamat di http://dkpvms.dkp.go.id. Kemajuan sistem informasi ini memungkinkan perusahaan perikanan untuk memantau kapal perikanan yang mereka miliki tanpa memandang letak geografisnya. Dengan demikian pemilik kapal setiap saat dapat memonitor keberadaan dan perilaku kapal miliknya yang sedang berada di laut.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri No. PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, maka diwajibkan bagi kapal-kapal yang berukuran di atas 60 GT untuk memasang transmitter Vessel Monitoring System. Oleh karena itu diperlukan penjabaran lebih lanjut untuk pengelolaan VMS khususnya berkenaan dengan kewajiban Pemilik Kapal/Perusahaan Perikanan untuk membeli, memasang transmitter serta membayar airtimenya sendiri.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada Pasal 7 ayat 1 butir j ”Dalam mendukung kebijakan pengelolaan sumberdaya ikan, Menteri menetapkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan” dan Pasal 7 ayat 2 ”Setiap orang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan”.
2. Kepmen Nomor 60/MEN/2001 tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan di ZEEI pada Pasal 32 Ayat 1 “Kapal perikanan yang diperoleh dengan cara usaha patungan, beli-angsur atau lisensi, wajib memasang transmitter untuk kepentingan sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS)”.
3. Permen Nomor 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap pada Pasal 88 ayat (1) Setiap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berbendera asing, wajib memasang dan mengaktifkan transmitter atau sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS). Ayat (2) Setiap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) GT wajib memasang dan mengaktifkan transmitter atau sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS). Ayat (3) Pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan transmitter atau sistem pemantauan kapal perikanan (VMS) sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penyelenggaraan system pemantauan kapal perikanan.
4. Permen Nomor 03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan pada Pasal 8 ayat (1) Persyaratan kelayakan teknis operasional bagi kapal penangkap ikan meliputi keberadaan dan keaktifan alat pemantauan kapal perikanan yang dipersyaratkan. Ayat (2) Bagi kapal perikanan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan teknis operasional tidak diterbitkan SLO.
5. Permen Nomor 05/MEN/2007 tentang Penyelengaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan pasal 11, pasal 12 dan pasal 13.
· Kapal perikanan Indonesia berukuran 60 GT keatas dan seluruh kapal perikanan asing wajib dilengkapi transmitter yang diadakan sendiri oleh pengguna transmitter.
· Kapal perikanan Indonesia berukuran 60 GT sampai dengan kurang dari 100 GT dapat menggunakan transmitter milik negara sepanjang masih tersedia.
· Kapal perikanan Indonesia berukuran diatas 30 GT sampai dengan 60 GT wajib dilengkapi transmitter offline.
· Kapal perikanan Indonesia berukuran 60 GT keatas dan seluruh kapal perikanan Asing yang telah dilengkapi SIPI dan/atau SIKPI dapat dioperasionalkan apabila telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter.
TUJUAN SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
q Meningkatkan efektivitas pengelolaan sumberdaya ikan melalui pengendalian dan pemantauan terhadap kapal perikanan;
q Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha perikanan yang dilakukan oleh perusahaan perikanan;
q Meningkatkan ketaatan kapal perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
q Memperoleh data dan informasi kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan
Kesemuanya ini dilaksanakan untuk menjaga dan mengendalikan sumberdaya ikan agar dapat dimanfaatkan secara lestari dan bertanggung jawab.
MANFAAT SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
BAGI BAGI PEMERINTAH INDONESIA
1. Dapat melindungi ZEEI Indonesia dari kegiatan-kegiatan kapal perikanan, melacak dan mengidentifikasi tindakan-tindakan illegal fishing, dan dengan demikian menegakkan hukum Indonesia dan melindungi kepentingan-kepentingan ekonomi.
2. Dapat menunjukkan penyebaran kapal-kapal di wilayah penangkapan ikan dan membantu penegak hukum terkait untuk memeriksa apakah kapal-kapal tersebut sungguh-sungguh beroperasi di areal penangkapan ikan yang telah ditetapkan.
3. Memberikan informasi segera mengenai posisi kapal-kapal yang meminta bantuan sehingga dapat terlacak dan bereaksi secara cepat dan efektif dalam situasi-situasi darurat, seperti perampokan, atau kecelakaan-kecelakaan.
MANFAAT SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
BAGI PENGUSAHA/PEMILIK KAPAL
1. Dapat memanfaatkan informasi dari Vessel Monitoring System untuk memantau keberadaan dan perilaku kapal di laut melalui Website.
2. Dapat memanfaatkan informasi Vessel Monitoring System untuk keadaan darurat (pembajakan, kebakaran, tenggelam dan lain-lain).
KEWAJIBAN PENGGUNA TRANSMITTER
· Mengaktifkan transmitter secara terus menerus dan membayar air time.
· Melaporkan hal-hal yang terkait dengan kapal dan/atau transmitter dengan ketentuan batas waktu yang ditentukan.
· Menggunakan transmitter sesuai fungsi teknis dan komunikasi.
· Memelihara lingkungan teknis transmitter.
· Memelihara keutuhan segel transmitter.
· Mematuhi petunjuk teknis pengoperasian transmitter.
· Meminta izin memindahkan transmitter.
· Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sesuai petunjukan operasional yang ditetapkan Ditjen P2SDKP.
KEWAJIBAN PENGGUNA TRANSMITTER MELAPORKAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGAN KAPAL DAN/ATAU TRANSMITTER
· Docking kapal, 1 (satu) bulan sebelum docking
· Penggantian transmitter, 1 (satu) minggu sebelum penggantian.
· Penggantian surat izin, 1 (satu) bulan sebelum penggantian.
· Perubahan pemilik, nama, fungsi, dan keagenan kapal perikanan, 1 (satu) minggu sebelum dan 1 (satu) minggu sesudah perubahan.
· Proses penegakan hukum yang sedang dijalani, 2 (dua) hari sejak dimulai penyidikan.
· Tidak beroperasinya kapal perikanan, 1 (satu) minggu sejak kapal tidak beroperasi.
· Tidak diperpanjangnya izin kapal perikanan, 1 (satu) bulan sebelum habisnya masa berlaku izin.
· Force majeure, 1 (satu) minggu sesudah kejadian dilengkapi dengan laporan kejadian dan berita acara dari pihak berwajib.
BENTUK PELANGGARAN
a. Tidak memasang transmitter Vessel Monitoring System bagi Kapal perikanan 60 GT keatas dan seluruh Kapal ikan Asing.
b. Memasang transmitter tetapi tidak memberikan informasi secara terus menerus dengan periode waktu setiap jam sekali.
c. Memasang transmitter tetapi dengan sengaja tidak mengaktifkan seperti:
1. Melakukan pemutusan arus listrik dengan sengaja, sehingga transmitter tidak berfungsi dan tidak dapat terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.
2. Melakukan sesuatu terhadap transmitter dan peralatan pendukungnya seperti menutup transmitter dengan sesuatu atau karena perlakuan lain, sehingga mengakibatkan transmitter tidak dapat terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.
d. Tidak mendaftarkan transmitter (yang dilengkapi nomor ID, nomor seri, jenis, tipe, merk, spesifikasi, provider, dokumen pembelian, dokumen pembayaran airtime, bukti aktivasi dari provider), kepada Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang dipasang pada kapal perikanan berukuran di atas 60 GT dan seluruh Kapal Ikan Asing.
e. Tidak melengkapi Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang dikeluarkan oleh Direktorat Sarana dan Prasarana Pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Form FMC 1) untuk kapal perikanan berukuran di atas 60 GT dan seluruh Kapal Ikan Asing.
f. Tidak melaporkan kepada Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada saat docking kapal, penggantian transmitter, penggantian surat izin, perubahan pemilik, nama fungsi, dan keagenan kapal perikanan, proses penegakan hukum yang sedang dijalani, tidak beroperasinya kapal perikanan, tidak diperpanjangnya izin kapal perikanan dan force majeure.
g. Tidak melaporkan perubahan kepemilikan, keagenan, nama, spesifikasi, dan perizinan kapal perikanan, serta perubahan nomor ID transmitter, kepada Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
PELANGGARAN OPERASIONAL KAPAL PERIKANAN
Pelanggaran operasional kapal perikanan adalah pelanggaran dilakukan oleh kapal perikanan terhadap ketentuan-ketentuan lain yang berlaku yang dapat diketahui dari hasil pemantauan VMS terhadap kapal perikanan yang telah memasang transmitter seperti:
a. Perizinan (SIPI/SIKPI/SIUP);
b. Dokumen kapal/spesifikasi;
c. Wilayah Penangkapan;
d. Wilayah Tertutup/terbatas;
e. Alat Tan gkap;
f: Indikasi pelanggaran seperti: transhipment, ketaatan dipelabuhan pangkalan.
PROSES PENANGANAN PELANGGARAN
a. Dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
b. Dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut penanganan pelanggaran.
S A N K S I
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan :
a. Sesuai dengan pasal 10 dinyatakan bahwa : Bagi kapal perikanan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional, tidak diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO).
b. Bagi kapal perikanan yang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SLO, pengawas perikanan merekomendasikan kepada Syah bandar untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB).
c. Sesuai dengan pasal 8 dinyatakan bahwa : Persyaratan kelayakan teknis operasional, diantaranya keberadaan dan keaktifan alat pemantauan kapal perikanan.
d. Dengan demikian apabila kapal perikanan tidak dilengkapi dengan transmitter atau dilengkapi transmitter tetapi tidak aktif/tidak dapat terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, maka tidak diterbitkan SLO.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.05/MEN/2007, Tangga1 23 Januari 2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan dapat memberikan sanksi apabila orang/badan hukum/ pengusaha/pemilik kapal melakukan pelanggaran dalam Pelaksanaan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan kapal perikanan berukuran 60 GT keatas dan seluruh kapal perikanan asing yang tidak dilengkapi transmitter dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 100 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
b. Setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan kapal perikanan berukuran 60 GT keatas dan seluruh kapal perikanan asing yang tidak mengaktifkan transmitter secara terus menerus dan membayar airtime dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 100 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
c. Bagi pengguna transmitter yang:
· Tidak mendaftarkan transmitter (yang dilengkapi nomor ID, nomor seri, jenis, tipe, merk, spesifikasi, provider, dokumen pembelian, dokumen pembayaran airtime, bukti aktivasi dari provider), kepada Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang dipasang pada kapal perikanan berukuran di atas 60 GT dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasa1100 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
· Tidak melaporkan perubahan kepemilikan, keagenan, nama, spesifikasi dan perizinan kapal perikanan, serta perubahan nama ID transmitter, kepada Direktur Jenderal Pengawasan da Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 100 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
· Menggunakan kapal perikanan berukuran diatas 60 GT dan seluruh kapal perikanan asing yang dilengkapi SIPI dan/atau SIKPI tetapi tidak dilengkapi Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Form FMC 1), dikenakan sanksi pidana sesuai denga pasal 100 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
d. Bagi pengguna transmitter yang:
· Tidak memberi informasi posisi kapal perikanan ke Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan sekurang-kurangnya setiap jam sekali kecuali dalam keadaan docking dan/atau kapal perikanan sedang tidak beroperas: dikenakan sanksi administratif berupa penerbitan Surat Peringatan I, II, dan III disertai Surat Rekomendasi Pencabutan Izin dan/atau sanksi pidana sesuai dengan pasal 100 Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
· Tidak melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mengenai hal-hal yang terkait dengan kapal dan/atau transmitter sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, seperti:
1. Docking kapal, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan docking.
2. Penggantian transmitter, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum dilaksanakan penggantian.
3. Penggantian surat izin, selambat-lambatnya 1 (satu) bular sebelum dilaksanakan penggantian.
4. Perubahan pemilik, nama, fungsi, dan keagenan kapa perikanan, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum dan 1 (satu) minggu sesudah dilaksanakan perubahan.
5. Proses penegakan hukum yang sedang dijalani, selambat lambatnya 2 (dua) hari sejak dimulai penyidikan.
6. Tidak beroperasinya kapal perikanan, selambat-lambatnya 1(satu) minggu sejak kapal tidak beroperasi.
7. Tidak diperpanjangnya izin kapal perikanan, selambat­lambatnya 1 (satu) bulan sebelum habisnya masa berlaku izin.
8. Force majeure, selambat-lambatnya 1(satu) minggu sesudah kejadian dilengkapi dengan laporan kejadian dan berita acara dari pihak berwajib.
Akan dikenakan sanksi administratif berupa penerbitan Surat Peringatan I, II, dan III disertai Surat Rekomendasi Pencabutan Izin dan/atau sanksi pidana sesuai dengan pasal 100 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
f. Sanksi adminstratif dan/atau pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan dengan tahapan sebagai berikut:
· Diberikan Peringatan I oleh Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
· Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbitnya peringatan tertulis I, pengguna transmitter tidak melaksanakan isi Peringatan tertulis I, diberikan Peringatan II;
§ Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbitnya Peringatan II, pengguna transmitter tidak melaksanakan isi peringatan tertulis II, diberikan Peringatan III, disertai dengan Rekomendasi Pencabutan Izin kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Pengawas Perikanan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi;
§ Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbitnya Peringatan III, pengguna transmitter tidak melaksanakan is) peringatan III, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap tidak mencabut izin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berhak menahan izin kapal perikanan yang bersangkutan dan dilakukan proses hukum berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
g. Sanksi terhadap penggunaan transmitter milik negara:
· Kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya transmitter, maka perusahaan/pemilik kapal agen/perusahaan dikenakan sanksi berupa penggantian transmitter baru.
· Kerusakan yang terjadi pada keseluruhan ataupun bagian­bagian dari transmitter, maka pihak pengguna wajib memperbaiki dan/atau mengganti dengan transmitter baru.
· Kehilangan Transmitter karena berbagai sebab, termasuk force majeure, maka pihak pengguna wajib untuk mengganti dengan transmitter baru yang sejenis.
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PENGGUNA
a. Pemilihan Transmitter / Provider
b. Proses Pemasangan
c. Proses Pendaftaran dan Permintaan Surat Aktivasi Transmiter.
d. Pemeriksaan Dalam Rangka Pemasangan Transmitter.
e. Pemantauan/Pengawasan Keaktifan Transmitter.
PEMILIHAN TRANSMITTER/PROVIDER
a. Transmitter dan provider yang telah direkomendasikan oleh Ditjen. P2SDKP sampai saat ini sebagai berikut :
No
Nama Perusahaan
Type
Transmitter
Satelit
Alamat Perusahaan
1
PT. CLS ARGOS Indonesia
Mar-GE
ARGOS
Gedung Adhi Graha Lt. 17, Suite 1701
Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 56,
Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telp/Fax: 021-5264666 / 5264265
2
PT. SOG Indonesia
1. Thrane & Thrane Mini C
2. Satamatic D plus (SAT 201)
Inmarsat C Inmarsat D+
PT. Aisia Teknindo Semesta c/o PT. SOG Indonesia
Menara Kadin 9th Floor, Suite A
Jl. HR Rasuna Said Kav 2-3,
Jakarta Selatan 12950
Telp/Fax: 021-57903690, 5274527 / 57904047,5274528
3
PT. Pasifik Satelit Nusantara
Byru Marine
Tracking
Garuda 1
Gedung Kantor Taman A9 Unit C3 & C4,
Jl. Mega Kuningan Raya Lot8/9 No. 9,
Jakarta 12950
Telp/Fax: 021-5762292 / 5762290
4
PT. Amalgam Indocorpora
Iridium
Iridium
Jl. Gajah Mada No. 197-198 Jakarta 11120
Telp/Fax. 021-6332709 / 6334451
b. Masih dimungkinkan bagi transmitter/provider lain, sejauh dapat diintegrasikan dengan sistem yang telah dibangun Ditjen. P2SDKP dengan ujicoba resmi yang akurat.
Pustaka : Standar Operasional Prosedur Vessel Monitoring System Direktorat Sarana dan Prasarana Pengawasan Ditjen P2SDKP Tahun 2008.
(Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si, Kepala Satker PSDKP Kendari, Pengawas Perikanan Muda Bidang Penangkapan Ikan, PPNS Perikanan Pemerhati masalah Illegal Fishing dan Moderator Forum Illegal Fishing Indonesia). Email : mukhtar_api@yahoo.co.id Blog : http://mukhtar-api.blogspot.com




Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian

Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura 

Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003


Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.


Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003

 

Tidak ada komentar: