13 Juni, 2008

Selamatkan Uang Negara 882,92 Juta dari Illegal Fishing

PANGKALAN PSDKP BITUNG

Selamatkan Uang Negara 882,92 Juta dari Illegal Fishing

Uang Negara yang diselamatkan oleh Pangkalan PSDKP Bitung Ditjen P2SDKP DKP dari penanganan kasus Illegal Fishing terhadap 12 Kapal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Periode Januari s/d April 2008 sebesar Rp. 582.921.738,00 yang terdiri dari Denda Rp. 531.000.000,00 dan Hasil Lelang Ikan Rp. 51.921.738,01 dan belum lagi 5 unit Kapal pumpboat yang akan dilelang ditaksir senilai Rp. 300.000.000,00.

Dari ke -12 kasus tersebut, 7 kasus merupakan pelanggaran perikanan (Pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004) dan 5 kasus kapal perikanan merupakan kejahatan perikanan (Pengunaan dokumen yang tidak absyah/palsu) melanggar pasal 26 jo pasal 92 jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 93 ayat (1) jo Pasal 104 UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan). Adapun rinciannya sebagai berikut :

No.

Perkara

Putusan

Pengadilan Perikanan

1.

Tersangka : LESENIO P.LITERATUS, Warga Negara Philipina, Nama Kapal : KM. PATANI -018, 10 GT,Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu Macan 003, tanggal 13 Januari 2008, Per.Laut Halmahera

Pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Pidana denda Rp.38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, barang bukti uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 7.353.535,43 dirampas untuk Negara, barang bukti kapal dan dokumen diserahkan kepada pemilik melalui Nakhoda

2.

Tersangka : ZAZA KALAZI, Warga Negara Philipina, Nama Kapal : KM. PATANI -012, 8 GT, Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu Macan 003, tanggal 13 Januari 2008, Per.Laut Halmahera

Pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, barang bukti uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 1.347.135,28 dirampas untuk Negara barang bukti kapal dan dokumen diserahkan kepada pemilik melalui Nakhoda

3.

Tersangka : ROMEO GRAMPON Warga Negara Philipina, Nama Kapal : KM. PATANI -01, 10 GT, pUMPBOAT

Ditangkap oleh KP. Hiu Macan 003, tanggal 13 Januari 2008, Per.Laut Halmahera

Pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, barang bukti uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 879.183,02 dirampas untuk Negara. Barang bukti kapal dan dokumen diserahkan kepada pemilik melalui Nakhoda

4.

Tersangka : GAVINO L. MUEGA Warga Negara Philipina, Nama Kapal : KM. PATANI -04, 9 GT, Pumpboat

Ditangkap oleh KP. Hiu Macan 003, tanggal 13 Januari 2008, Per.Laut Halmahera

Pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, barang bukti uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 461.874,95 dirampas untuk Negara. Barang bukti kapal dan dokumen diserahkan kepada pemilik melalui Nakhoda

5.

Tersangka : JHON PULU Warga Negara Philipina, Nama Kapal : KM. PATANI -05, 9 GT, Pumpboat

Ditangkap oleh KP. Hiu Macan 003, tanggal 13 Januari 2008, Per.Laut Halmahera

Pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana denda Rp.66.000.000 (Enam puluh enam juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, barang bukti uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 1.669.232,28 dirampas untuk Negara. Barang bukti kapal dan dokumen diserahkan kepada pemilik melalui Nakhoda

6.

Tersangka : FRANCIS BASTIAN Warga Negara Philipina, Nama Kapal : KM. SATRIA JAYA 11, 7 GT, Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu 005, tanggal 20 Januari 2008, per.laut Maluku

Pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana denda Rp.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, barang bukti uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 4.327.039,03 dirampas untuk Negara. Barang bukti kapal dan dokumen diserahkan kepada pemilik melalui Nakhoda

7.

Tersangka : BISONG TONDONAW Warga Negara Philipina, Nama Kapal : KM. STEWARD-102, 7 GT, Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu 005, tanggal 20 Januari 2008, per.laut Maluku

Pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana denda Rp.27.000.000 (Dua puluh Tujuh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, Barang bukti kapal dan dokumen diserahkan kepada pemilik melalui Nakhoda

8.

Tersangka : ALPIUS SAMIHE Warga Negara Indonesia, Nama Kapal : KMN.R. PRIMPOL-13, 7 GT, Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu 002, di perairan laut Halmahera, tanggal 11 Maret 2008

Pelanggaran pasal 26 jo Pasal 92 jo pasal 27 jo pasal 93 ayat (1) jo Pasal 104 huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana kurungan 1 tahun dan pidana denda Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, barang bukti Kapal serta uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 18.117.000,00 dirampas untuk Negara

9.

Tersangka : CRISTUBAL ABIRAHI Warga Negara Indonesia, Nama Kapal : KMN.R. PRIMPOL-13, 7 GT, Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu 002, di perairan laut Halmahera, tanggal 11 Maret 2008

Pelanggaran pasal 26 jo Pasal 92 jo pasal 27 jo pasal 93 ayat (1) jo Pasal 104 huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana kurungan 1 tahun dan pidana denda Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) subsider 9 bulan kurungan, barang bukti Kapal serta uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 6.377.184,00 dirampas untuk Negara

10.

Tersangka : JONI YANIS Warga Negara Indonesia, Nama Kapal : KMN.R. PRIMPOL-13, 7 GT, Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu 002, di perairan laut Halmahera, tanggal 11 Maret 2008

Pelanggaran pasal 26 jo Pasal 92 jo pasal 27 jo pasal 93 ayat (1) jo Pasal 104 huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana kurungan 10 bulan dan pidana denda Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, barang bukti Kapal serta uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 4.384.314,00 dirampas untuk Negara

11

Tersangka : ARMANDO MACPAL Warga Negara Indonesia, Nama Kapal : KMN.R. PRIMPOL-31, 8 GT, Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu 002, di perairan laut Halmahera, tanggal 12 Maret 2008

Pelanggaran pasal 26 jo Pasal 92 jo pasal 27 jo pasal 93 ayat (1) jo Pasal 104 huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana kurungan 10 bulan dan pidana denda Rp.20.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan, barang bukti Kapal dirampas untuk Negara

11

Tersangka : RAMOS BARAHAMA Warga Negara Indonesia, Nama Kapal : KMN.R. PRIMPOL-26 R, 7 GT, Pumpboat, Bendera Indonesia

Ditangkap oleh KP. Hiu 002, di perairan laut Halmahera, tanggal 11 Maret 2008

Pelanggaran pasal 26 jo Pasal 92 jo pasal 27 jo pasal 93 ayat (1) jo Pasal 104 huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pidana kurungan 10 bulan dan pidana denda Rp. 45.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) subsider 5 bulan kurungan, barang bukti Kapal serta uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 7.005.240,00 dirampas untuk Negara

Sumber : Web. www.p2sdkpbitung-online.net

Tidak ada komentar: