14 Juni, 2008

Dua Kapal Illegal Fishing Ditangkap Kapal Pengawas. Hiu 001

Dua Kapal Illegal Fishing Ditangkap Kapal Pengawas. Hiu 001

TANJUNGBALAI (BP) - Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) RI terus melakukan pengawasan terhadap perairan melalui kapal patroli (KP) Hiu 001 yang dipimpin komandan patroli Zairani melakukan penangkapan terhadap dua kapal nelayan berbedera Indonesia dan bendera Malaysia pada Sabtu (31/5) lalu di perairan teritorial Indonesia.

”Untuk kapal berbedera Indonesia yang kita amankan dengan nama lambung KM Wahyu diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi yang dikeluarkan oleh DKP RI. Petugas sempat mengeluarkan tembakan untuk menghentikan laju kapal nelayan ini dari kejaran,” ujar Kasatker P2SDKP Kabupaten Karimun, Hermanto SPi yang dikonfirmasi Batam Pos ,Senin (2/6).

Berselang dua jam, lanjut Hermanto, kapal nelayan asing yang masuk ke perairan Indoensia dan diketahui melakukan penangkapan ikan berhasil ditangkap. Kapal nelayan Malaysia tersebut dengan kode lambung kapal JHF 5196 B berjenis pukat trawl. Jika dilihat dari nomor seri lambung, kapal nelayan Malsyaia ini berasal dari negeri Johor.

”Penangkapan kapal ikan asal Johor Baharu, Malaysia bukan hal yang pertama kali kita lakukan. Hal ini disebabkan daerah Kabupaten Karimun berbatasan langsung dengan bagian dari salah satu negeri di Malaysia tersebut. Sehingga, salah satu perairan, khususnya bagian utara memang rawan dimasuki nelayan Malaysia,” paparnya.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas di atas KM Wahyu berhasil ditemukan jenis ikan teri sebanyak 38 ton yang diduga berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Kuala Tungkal, Tembilahan. Kemudian, petugas juga menemukan 132 box ikan yang buiasa digunakan untuk menyimpan ikan hjasil tangkapan dan kemudian dibawa atau dijual ke Malaysia.

”Untuk kapal nelayan asing dari Malaysia yang ditrangkap sudah jelas melanggar dan beroperasi menangkap ikan tanpa izin,” tegasnya. (san) (Batam Pos).

Tidak ada komentar: