29 Juni, 2008

Bila Pukat Harimau Dilegalkan Kembali

Pukat harimau akan dilegalkan kembali secara terbatas di tahun 2004 ini (Arief Satria ”Pukat Harimau Dilegalkan Kembali”, SH 23 Juni 2004). Yang dimaksud dengan ”terbatas” adalah harus ada izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Pemda setempat serta memenuhi empat syarat. Keempat syarat itu: ìPertama, trawl yang dioperasikan hanya boleh dimiliki oleh nelayan tradisional, bukan nelayan modern. Kedua, hanya dioperasikan di daerah-daerah perbatasan. Ketiga, pengoperasiannya hanya pada zona empat mil dari pantai. Keempat, harus memperhatikan aspek konservasi. Artinya, harus ada closed season di mana trawl tidak boleh dioperasikan pada waktu ikan-ikan sedang bertelur.”

Penulis akan menganalisis keempat syarat DKP itu dalam dua tulisan berturut yang terbit hari ini dan besok, Sabtu (17/7). Syarat pertama bahwa hanya nelayan tradisional yang dibolehkan menggunakan trawl, sedangkan nelayan modern tidak, bisa menimbulkan kesulitan teknis dalam mengalokasikan mana yang ”tradisional” dan mana yang ”modern”. Sistem statistik perikanan Indonesia yang pertama kali dikembangkan oleh Dr. Tadashi Yamamoto, dalam buku pedoman ketentuan kerja dan terus dipakai hingga kini, tidak secara eksplisit mendefinisikan apa itu ”nelayan tradisional” dan apa itu ”nelayan modern”.

Klasifikasi usaha perikanan di sistem statistik perikanan kita mengacu kepada konsep rumah tangga atau perusahaan (RTP) perikanan sebagai sebuah unit ekonomi dan mengacu kepada besarnya usaha yang dicirikan oleh kepemilikan dan jenis ukuran kapal yang dipakai. Sebuah RTP disebut sebagai: (1) ”usaha skala kecil” jika RTP perikanan tersebut tidak memiliki perahu, memiliki perahu tanpa motor, dan memiliki perahu dengan motor tempel; (2) ”usaha skala menengah” jika memiliki kapal motor dengan ukuran kapal kurang dari 5 GT hingga 30 GT; dan (3) ”usaha skala besar” jika RTP tersebut memiliki kapal motor dengan ukuran kapal dari 30 GT hingga 200 GT ke atas.

Nah, dimanakah garis demarkasi ”tradisional-modern” akan diletakkan oleh DKP? Secara teknis, tidak mungkin kategori ”tradisional” untuk pengoperasian pukat harimau di sini diaplikasikan untuk kategori nelayan pemilik usaha skala kecil karena mereka tidak memiliki perahu/kapal dan andaikata pun memiliki hanya berupa perahu dengan motor tempel yang tidak cukup kuat untuk menarik jaring pukat harimau. Padahal justru, RTP perikanan laut kategori skala kecil inilah yang paling banyak jumlahnya di Indonesia

Kuat dan Konsisten
Jika argumennya kini adaah ”memberdayakan” nelayan skala kecil untuk memiliki kapal-kapal ikan yang lebih besar ukurannya dan lebih kuat kemampuannya dari yang mereka miliki sekarang, maka pertanyaannya kini dari segi ekonomi, adakah ada dana yang kontinyu untuk menopang pemberdayaan capital cost ini? Dari segi ekologis, sudahkah dipastikan bahwa sumber daya stok ikan yang bersangkutan mampu dieksploitasi oleh tingkat pemberdayaan usaha penangkapan ikan (fishing effort) yang direncanakan? Adakah analisis ilmiah yang bisa mendukung ini? 

Bila ternyata stok sumber daya yang ditargetkan tidak dapat mendukung besarnya effort yang diturunkan, maka yang terjadi adalah lebihnya kapasitas usaha perikanan (fishing overcapacity) yang kemudian berimplikasi kepada kondisi tangkap lebih (overfishing) dan tentunya memiliki dampak yang tidak sedikit dan bebannya akan ditanggung tidak hanya oleh generasi kini, tapi juga oleh generasi mendatang.
Syarat yang kedua bahwa pukat harimau hanya akan dioperasikan di daerah-daerah perbatasan juga tidak jelas batasannya. Apakah ini perbatasan antar dua propinsi, antar dua kabupaten, ataukah perbatasan antar dua negara. Perbatasan mana pun yang dikehendaki butuh instrumen monitoring, controlling, and surveillance (MCS) yang jelas, kuat dan konsisten. 

Ini tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia yang handal dan jujur, dukungan analisis ilmiah stok sumberdaya yang bisa dipakai sebagai acuan instrumen MCS, peralatan yang memadai dan rendah biaya perawatan, tapi juga dana operasional yang tidak sedikit. Adakah dana tangible yang cukup tersedia untuk ini?
Penulis menyebut tangible atau nyata ada agar kita yakin bahwa MCS ini pasti bisa jalan. Janganlah kita hanya mengharapkan atau mengandalkan dana yang sifatnya masih ”potensial” yang belum nyata kelanggengannya. Dalam kaitannya dengan semangat otoritas daerah, sanggupkah pihak pemerintah daerah yang akan melaksanakan pelegalan pukat harimau secara terbatas ini menjamin bahwa MCS di wilayah mereka bisa dilakukan secara efisien, konsisten dan bertanggung jawab?

Habitat Udang Alami
Syarat ketiga adalah bahwa pengoperasian trawl ini hanya untuk wilayah empat mil laut dari garis pantai juga dilematis, baik dari segi ekologis maupun sosial. Alasan utama mengapa pukat harimau beroperasi di wilayah perairan dekat pantai yang biasanya sekitar empat mil laut dari garis pantai, karena di sinilah letaknya habitat udang alami (wild shrimps, ini dibedakan dengan udang hasil budidaya tambak, farmed shrimps), target utama tangkapan trawl. Udang alami di perairan Indonesia, biasanya dari jenis udang windu (Penaeus monodon, dan P. semisulcatus) dan udang putih (Penaeus merguensis, dan P. indicus) hidup di habitat dasar laut (demersal) dekat dengan wilayah pantai. Terlebih-lebih lagi kalau wilayah pantai tersebut banyak hutan bakaunya. 

Tidak bisa kita pungkiri bahwa udang, sebagaimana juga ikan dan hewan-hewan lainnya, tidak ”hidup sendiri” dan ”terisolir” satu sama lainnya. Dengan kata lain, secara ekologis, semua komponen hayati (biotik) dan non-hayati (abiotik) di laut berinteraksi satu dengan lainnya sebagai bagian dari sebuah kesatuan ekosistem laut yang utuh dan ini merupakan hukum alam. Bila satu bagian komponen ekosistem terkena dampak tertentu, maka akan mempengaruhi kesetimbangan alami dari ekosistem yang bersangkutan.

Banyak penelitian yang membuktikan bahwa peningkatan upaya penangkapan ikan (fishing effort) yang sangat intensif di tingkat top predators dalam jangka waktu tertentu bisa menghasilkan keuntungan ekonomi, namun akan tiba saatnya dimana kegiatan penangkapan ikan tersebut menjadi tidak memungkinkan karena jumlah hewan-hewan atau ikan-ikan top predators sudah sangat menurun drastis dan tidak menguntungkan lagi secara ekonomis untuk terus mempertahankan tingkat fishing effort yang bersangkutan. 

Pada akhirnya target fishing effort pun beralih ke ikan-ikan di trophic level di bawahnya, dan begitu seterusnya, skenario eksploitasi berulang, hingga ke tingkat trophic level yang paling di bawah letaknya. Fenomena ini disebut sebagai ‘fishing down the marine food web’ (FDMFW) (Pauly et al. 1998) dan ditinjau dari kacamata ekologi laut dan konservasi laut, merupakan sebuah fenomena tragedi perikanan laut yang terus berulang di mana-mana. Tulisan ini merupakan bagian akhir dari dua tulisan yang telah diturunkan SH, Jumat (16/7) kemarin.

Akibat dari interaksi-interaksi ekologis sebagaimana disebutkan di atas, maka berkelanjutannya dan meningkatnya fishing effort di tingkat trophic level bawah, macam intensifnya penangkapan udang alami setelah FDMFW berlangsung, tidak akan memberikan kesempatan bagi ikan-ikan atau hewan-hewan lainnya di tingkat trophic level di atasnya untuk bisa pulih. Hal ini disebabkan karena hewan-hewan di tingkat trophic level bawah merupakan mangsa bagi hewan-hewan di tingkat trophic level di atasnya, dan seterusnya keterkaitan ekologis berlangsung hingga ke tingkat trophic level yang paling atas (top predators).

Bila para manajer perikanan laut kita tidak menyadari akan pentingnya keseimbangan dan keterkaitan ekologis di ekosistem laut kita, maka bukan mustahil, kebijaksanaan perikanan laut yang dicanangkan justru akan mendorong timbulnya dan terus dipertahankannya fenomena FDMFW yang selanjutnya akan mengancam keanekaragaman hayati sumber daya kelautan kita.

Adapun syarat terakhir atau keempat yang diungkapkan di artikel tersebut adalah bahwa ‘penggunaan pukat harimau secara terbatas ini harus memperhatikan aspek konservasi. Artinya, harus ada ’closed season’ di mana trawl tidak boleh dioperasikan pada waktu ikan-ikan sedang bertelur’. Sungguh ini merupakan syarat yang bersifat paradoks, dan berikut penulis berikan tiga alasan mengapa ini paradoks. 

Kerusakan di Dasar Laut
Yang pertama, pada umumnya pukat harimau yang dipakai untuk menangkap udang adalah jenis alat tangkap pukat harimau dasar atau bottom trawling (karena udang merupakan hewan yang hidup di dasar laut) yang mana didalam pengoperasiannya memiliki sifat merusak terhadap dasar perairan yang dikeruknya. Hal ini disebabkan ada kontak fisik langsung antara substrat dasar laut yang dihuni oleh berbagai biota dengan: papan otter yang memiliki berat puluhan hingga ribuan kilogram; dan tali dasar jaring pukat yang dilengkapi oleh roda-roda besi (bobbins) yang memiliki berat puluhan hingga ratusan kilogram dan berfungsi untuk ”menggelindingkan” jaring pukat harimau di dasar laut pada saat ditarik oleh kapal. 

Watling dan Norse (1998) dalam studinya yang menarik perhatian kalangan ilmuwan dan industri kelautan dan perikanan di akhir tahun 1990-an, menganalogikan kerusakan yang disebabkan oleh pukat harimau dasar dengan kerusakan yang disebabkan oleh penebangan hutan secara total (forest clearcutting). Lain halnya dengan hutan yang kerusakannya bisa langsung dilihat dengan mata, maka kerusakan yang disebabkan oleh pukat harimau ”tersembunyi” di dasar laut, sehingga sering terlewatkan dan tidak disadari hingga akhirnya semuanya terlambat.

Rusaknya struktur habitat dasar laut ini meliputi kerusakan terhadap struktur hayati (misalnya struktur komunitas hewan sepon, karang lunak, dan padang lamun) maupun struktur non-hayati (misalnya karang bebatuan, pasir dan lumpur).
Yang kedua, selain dampak kerusakan fisik yang ditimbulkan oleh pukat harimau, sifat pukat harimau terhadap target tangkapan juga tergolong non-selektif. Artinya, walaupun yang ingin ditangkap udang, tapi jenis-jenis hewan laut lainpun (baik itu ikan maupun mamalia laut) yang tidak dikehendaki dan merupakan hasil tangkapan sampingan (by-catch) akan tertangkap juga.

Biasanya karena pertimbangan faktor ekonomis (ketersediaan ruang di palka kapal, penghematan konsumsi bahan bakar, dsb.), sebagian besar by-catch dari pukat harimau dibuang kembali ke laut (discard). Penelitian tentang by-catch dan discard ini sulit untuk dilakukan karena biasanya armada trawl tidak akan mau melaporkan secara jujur jumlah by-catch dan discard mereka.

Namun menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh UNEP), secara global, rasio rata-rata antara udang dan hewan non-target pada penangkapan dengan trawl biasanya berkisar antara 5:1 untuk perairan daerah beriklim sedang (temperate zone) dan 10:1 atau lebih untuk perairan daerah tropis. Artinya untuk setiap satu kilogram udang alami yang ditangkap, ada sekitar 5 hingga 10 kilogram atau lebih by-catch yang tertangkap dan biasanya dibuang kembali ke laut sebagai discards.

Protein Laut
Bandingkan besarnya pemborosan sumber daya protein laut dari discard ini dengan data FAO yang menyatakan konsumsi ikan rata-rata rakyat Indonesia di tahun 1998 hanya 16,3 kg/kapita/tahun). Dampak fisik yang merusak struktur habitat dasar laut dan dampak by-catch dan discards terhadap hewan non-target maupun aspek pemborosan protein laut ini bisa kita simpulkan sebagai dampak kolateral (collateral impacts) dari pengoperasian pukat harimau. Dengan demikian pukat harimau harus dioperasikan dengan memperhatikan aspek konservasi terdengar sangat paradoksial karena adanya dampak kolateral ini.

Yang ketiga, perairan Indonesia dianugerahi dengan jenis-jenis species ikan laut yang terkaya di dunia, dengan jumlah species ikan laut yang sudah tercatat sekitar 3.206 dan merupakan kurang lebih sepertiga dari seluruh species ikan di dunia (Daws dan Fujita 1999). Di lain pihak, dari lebih 3.000 species ikan laut ini, hanya 44 kelompok jenis ikan demersal dan pelagis yang diidentifikasi sebagai kelompok ikan ekonomis penting menurut sistem statistik perikanan kita (Dwiponggo 1987). 

Mengacu kepada syarat keempat yang diajukan DKP bahwa ”penggunaan pukat harimau secara terbatas ini harus ada closed season di mana trawl tidak boleh dioperasikan pada waktu ikan-ikan sedang bertelur”, maka tantangannya sekarang apakah kita sudah mampu mengetahui karakteristik siklus hidup (termasuk pengetahuan tentang kapan saja musim bertelurnya) ikan-ikan dari yang 44 kelompok ekonomis penting ini? 

Oleh Eny Anggraini Buchary adalah peneliti bidang manajemen perikanan laut dan ekologi laut di Fisheries Centre, The University of British Columbia, Vancouver, Canada; dan sedang menyelesaikan program S3 di universitas tersebut. Copyright © Sinar Harapan Sabtu, 17 Juni 2008.

Tidak ada komentar: