13 Juni, 2008

7 Kapal Asing Asal Philippina Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bitung

7 Kapal Asing Asal Philippina Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bitung

Oleh Pangkalan PSDKP Bitung

7 Unit Kapal Asing asal Philippina yang ditangkap oleh KP. Hiu Macan 003 dan KP. Hiu 005 yang di Ad Hock ke Pangkalan PSDKP Bitung Pemberkasannya sudah dinyatakan P21 Oleh Kejaksaan Negeri Bitung setelah dilakukan penyidikan selama + tiga minggu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung yaitu Bapak Huspani, SE Ketua Tim, Herdy Pangaila, B.Sc Anggota dan Youdi R. Suawa, A.Md Anggota. Surat Hasil Penyidikan (P21) dari Kejaksaan terbit tanggal 13 dan 14 Pebruari 2008 dengan No. surat B-203,204,205,206,222,223,224/R.1.15/ Ft.2/02/2008. Adapun tersangka semuanya melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf d jo. Pasal 100 UU. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Yaitu 1). Tidak memiliki Surat Laik Operasional (SLO) dari Pelabuhan Asal, 2). Tidak memiliki SIB karena berdasarkan pernyataan Nahkoda tanggal 3 Januari 2008 bertolak dari General Santos-Philippina menuju perairan Indonesia (Laut Halmahera) 4). Tidak Memiliki Dahsuskim untuk ABK Philippina dari Dirjen Imigrasi 5). Suarat Izin Penangkapan Ikan sudah habis masa berlakunnya 6). Tidak Memiliki Crew List yang baru dari Syahbandar setempat. Selain melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan melanggar pula Pasal 53 Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.

Adapun Ketujuh kapal tersebut adalah sebagai berikut :

No.

Nama Kapal (KM)

Tersangka

Kapal Penangkap

Perairan

1.

Patani - 018

Lesenio P. Literatus

Hiu Macan 003

Halmahera

2.

Patani - 04

Gavino L. Muega, JR

Hiu Macan 003

Halmahera

3.

Patani - 05

Jhon Pulu

Hiu Macan 003

Halmahera

4.

Patani - 01

Romeo Grampon

Hiu Macan 003

Halmahera

5.

Patani - 012

Zaza Kalazi

Hiu Macan 003

Halmahera

6.

Satria Jaya 11

Francis Bastian

Hiu 005

Maluku

7.

Steward - 102

Bisong Tondanaw

Hiu 005

Maluku

Dari ketujuh kapal tersebut disita ikan sebanyak 98 ekor yang terdiri dari 92 ekor ikan tuna dan 6 ekor ikan layaran dengan berat + 2.537 Kg dengan Nilai Lelang Rp. 16.038.000,-. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2008.

Sumber : Huspani, SE PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.

Tidak ada komentar: