JAKARTA – Peringatan hari laut sedunia yang jatuh pada tanggal 8 juni
2020 kemarin, seolah momentum penting yang menjelaskan upaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga kedaulatan pengelolaan
sumber daya kelautan dan perikanan serta melindungi nelayan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengkonfirmasi dua aksi
penting yaitu penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing
dan pembebasan nelayan Indonesia yang dilakukan oleh aparat Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
”Kami mengkonfirmasi kerja maksimal yang dilakukan oleh aparat Ditjen
PSDKP-KKP dalam menangkap 5 KIA pelaku illegal fishing dan keberhasilan
membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap di perbatasan”, terang
Edhy.
Edhy kembali mempertegas bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan di
bawah kepemimpinannya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi
para pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesian (WPP-NRI). KKP akan bertindak tegas terhadap pelaku
illegal fishing yang mengancam kedaulatan pengelolaan perikanan di laut
Indonesia.
”Saya selalu menginstruksikan kepada jajaran, berantas illegal dan
destructive fishing, lindungi nelayan agar mereka dapat melaut dengan
nyaman dan tidak terganggu oleh para pencuri ikan”, tegas Edhy.
Lebih lanjut Edhy menerangkan bahwa penangkapan terhadap kapal pelaku
illegal fishing dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang
hampir berdekatan. Lokasi pertama yaitu di perairan WPP-571 Selat
Malaka, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 004 yang dinakhodai oleh Capt.
Rasidianto berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera
Malaysia dengan nama KM. PKFA 8777 yang diawaki oleh 5 WNA
berkewarganegaraan Myanmar pada posisi 0324.644’ LU-10019.302’ BT.
Lokasi penangkapan kedua adalah di perairan WPP-716 perairan Laut
Sulawesi. di sini, KP. ORCA 01 yang dinakhodai oleh Capt. Priyo
Kurniawan menangkap FBca. BENTEN pada tanggal 7 Juni 2020 dan KP. ORCA 4
yang dikomandani Capt. Eko Priyono menangkap FB.LOUIE 17 pada tanggal 8
Juni 2020. Dari kedua KIA berbendera Filipina tersebut terdapat 15
orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang diamankan.
Sementara dilokasi ketiga, yaitu di perairan WPP-711 Laut Natuna
Utara, KP. ORCA 03 yang dinakhodai oleh Capt. Muhammad Ma’Ruf berhasil
meringkus dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 95551 TS dan KG
95572 TS, yang diawaki oleh 20 WNA berkewarganegaraan Vietnam pada hari
Selasa (10/6).
”Seluruh KIA tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke
Pangkalan PSDKP terdekat dari lokasi masing-masing penangkapan untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut”, terang Edhy lebih lanjut.
Dengan penangkapan 5 KIA tersebut, maka sebanyak 45 KIA ilegal telah
ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 45 KIA ilegal
tersebut terdiri dari 20 kapal berbendera Vietnam, 13 kapal berbendera
Filipina, 11 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.
Mengakhiri keterangannya, masih dalam suasana peringatan Hari Laut
Sedunia, Edhy Prabowo mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama
menjaga laut, mencegah ilegal dan destructive fishing dalam rangka
pengelolaan laut yang berkelanjutan.
KKP JUGA BEBASKAN 29 NELAYAN INDONESIA DI PERBATASAN RI-MALAYSIA
Selain penangkapan pelaku pencurian ikan tersebut, Ditjen PSDKP-KKP
juga berhasil membebaskan 29 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap
oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang
berpatroli menggunakan Kapal Maritim Malawali. Direktur Jenderal PSDKP,
Tb Haeru Rahayu membeberkan kronologis pembebasan tersebut.
”Ada 3 kapal berbendera Indonesia yaitu KM. Milenium, KM. Laut Indah 8
dan 1 Kapal Nelayan Kecil yang ditangkap oleh APMM pada tanggal 3 dan 4
juni 2020 saat hanyut hingga ke dalam perairan Malaysia di sisi timur
unresolved maritime boundaries di sekitar Pulau Jarak. Total ada 29
nelayan Indonesia di ketiga kapal tersebut”, ulas Tb.
Pihak APMM kemudian menyampaikan informasi penangkapan tersebut
kepada Ditjen PSDKP yang kemudian segera melakukan analisis pergerakan
kapal para nelayan tersebut. Berdasarkan data-data pemantauan Pusat
Pengendalian KKP (PUSDAL-KKP), tim Ditjen PSDKP menyimpulkan bahwa
kapal-kapal nelayan Indonesia tersebut tidak sengaja memasuki wilayah
Malaysia. Oleh karena itu Ditjen. PSDKP kemudian meminta opsi request to
leave kepada APMM agar kapal-kapal dan nelayan-nelayan Indonesia
tersebut dilepaskan dari proses penahanan yang dilakukan oleh aparat
APMM.
”Berdasarkan hasil analisa PUSDAL-KKP, 2 kapal yaitu KM. Millenium
dan KM. Laut Indah sedang dalam posisi hauling atau menarik alat tangkap
sehingga terbawa hanyut ke dekat perbatasan RI-Malaysia, sedang 1 kapal
lainnya dimaklumkan karena merupakan kapal kecil yang tidak dilengkapi
dengan alat navigasi”, beber Tb.
Tb berterima kasih kepada APMM yang bersikap kooperatif dan menerima
justifikasi yang disampaikan oleh pihaknya. Hal tersebut menunjukkan ada
sikap saling menghormati dalam proses penegakan hukum khususnya di
wilayah unresolved maritime boundaries RI-Malaysia.
”Kami berterima kasih atas kerja sama APMM, dan alhamdulillah nelayan kita berhasil dibebaskan”, pungkas Tb.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada,
Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dinamika penegakan hukum di
wilayah perbatasan yang belum disepakati memang menjadi tantangan
tersendiri. Pung menambahkan bahwa proses pembebasan ini sudah melalui
mekanisme yang telah disepakati oleh kedua negara.
”Upaya pembebasan yang dilakukan Indonesia, selalu berpedoman pada
Common Best Practices (CBP) MoU Common Guideline Indonesia-Malaysia. Ini
dokumen yang kami jadikan rujukan, namun demikian kami selalu
menyampaikan argumentasi untuk meminta pembebasan para nelayan kita
dengan didukung data yang jelas dan akurat”, papar Ipung.
Pung juga menyampaikan bahwa meskipun ada kesepakatan untuk
melepaskan para nelayan dari Indonesia atau Malaysia secara timbal
balik, namun hal tersebut tidak berlaku apabila secara nyata terbukti
melakukan illegal fishing. Oleh karena itu penangkapan KIA Malaysia dan
proses penegakan hukum yang dilakukan Indonesia sudah sesuai dengan
Common Best Practices (CBP) MoU Common Guideline. Semua kapal yang
ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-KKP memang
melakukan illegal fishing di WPP-NRI.
“Upaya penegakan hukum yang kita lakukan termasuk penangkapan KIA
berbendera Malaysia juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta kesepakatan dalam Common Best Practices (CBP)
MoU Common Guideline tersebut” pungkas Ipung.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020, Ditjen PSDKP-KKP telah
berhasil membebaskan 49 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat APMM di
dekat perbatasan RI-Indonesia. Pembebasan tersebut dilakukan melalui
upaya persuasif dan komunikasi yang terjalin baik antar aparat kedua
negara.
https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/20287-aksi-kkp-di-hari-laut-sedunia-tangkap-kapal-ikan-pelaku-illegal-fishing-dan-bebaskan-29-nelayan-indonesia-yang-ditangkap-aparat-negara-lain
Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu
Berminat Hub 081342791003
Pegawai Pelabuhan Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
Lihat Vidio Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub 081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar