18 Juni, 2018

Ini Penyebab Denda dari Pencuri Ikan Tak Masuk ke Kas Negara

Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Seluruh Indonesia Mohamad Indah Ginting saat ditemui di Allium Hotel, Batam, 19 April 2016. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri

Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Seluruh Indonesia Mohamad Indah Ginting saat ditemui di Allium Hotel, Batam, 19 April 2016. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.COBatam - Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Seluruh Indonesia Mohamad Indah Ginting mengatakan denda bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang dijatuhkan oleh pengadilan banyak yang tidak tertagih. Hal itu karena denda tersebut dibebankan kepada nakhoda kapal, bukan perusahaan yang memiliki kapal pencuri ikan.

"Habis putusan, pelaku pulang ke negaranya. Karena itu, denda banyak yang tidak tertagih. Mungkin ratusan miliar dari kasus di seluruh Indonesia, denda itu tidak pernah masuk ke kas negara," ujar Ginting di Allium Hotel, Batam, Selasa, 19 April 2016.

Ginting, yang saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Perikanan Jakarta Utara, berujar, di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, saat ini tidak ada mekanisme untuk menagih denda tersebut. "Kejaksaan seharusnya merundingkan denda ini dengan negara-negara asal para pelaku. Kalau dengan begitu saja, pelaku tidak pernah jera," katanya.


Agar pelaku jera, Ginting menilai, penenggelaman kapal-kapal asing yang mencuri ikan perlu digalakkan. Kebijakan penenggelaman kapal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti cukup efektif untuk menimbulkan efek jera. "Kalau dulu kan kapal yang dirampas dilelang. Pemenangnya yang punya kapal juga," ujarnya.

Menurut Ginting, kasus pencurian ikan yang masuk ke pengadilan perikanan juga menurun sejak diberlakukannya penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Namun dia tidak mengungkapkan berapa jumlah penurunan kasus pencurian ikan tersebut. Ginting hanya berujar, "Tapi memang menurun juga."
ANGELINA ANJAR SAWITRI

https://bisnis.tempo.co/read/763906/ini-penyebab-denda-dari-pencuri-ikan-tak-masuk-ke-kas-negara 

Tidak ada komentar: