25 April, 2018

Akhirnya Hasil Laporan Masyarakat 3 Kapal Illegal Fishing Ditangkap

 
Kembali kapal Pengawas Perikanan Milik Ditjen PSDKP menangkap 3 kapal Ikan yang diduga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Penangkapan ikan berawal dari laporan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Sumenep yang melaporkan ada kegiatan 10 kapal purse seiner dengan menggunakan jaring yang diduga tidak ramah lingkungan dan hasil tangkapan tersebut dipindahkan ke kapal dengan ukuran yang lebih besar.

Sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat KP Hiu 09 yang dinahkodai Anggoro Corneawan P menangkap 3 Kapal pelaku IUUF di perairan Kangean dan di adhock ke Pangkalan PSDKP Benoa. Sumber : Fight IUU Fishing
Kapal pertama yang ditangkap adalah KM. Putra Leo Santoso  dengan nahkoda Eko Setioyono 28 Tahun pada tanggal 18 April 2018 pukul 05.00 WIB perairan Pulau Kangean. Indekasi sementara menangkap ikan diluar daerah yang diizinkan (Melanggar daerah penangkapan) dengan barang bukti ikan + 9.000 Kg.
 
Kapal Kedua KM. Berkat Samudera Bahari dengan Nahkoda Sukarso 42 tahun ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 pukul 05.05 WIB di perairan Pulau Kangean. Indekasi sementara menangkap ikan diluar daerah yang diizinkan (Melanggar daerah penangkapan) dengan barang bukti ikan + 9.000 Kg.
 
Kapal ketiga  KM. Gabungan Lestari Jaya dengan nahkoda Yanto 49 Tahun pada tanggal 18 April 2018 pukul 05.20 WIB perairan Pulau Kangean. Indekasi sementara menangkap ikan diluar daerah yang diizinkan (Melanggar daerah penangkapan) dengan barang bukti ikan + 9.000 Kg. Sumber :Nahkoda KP. Hiu 09.




Tidak ada komentar: