JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan kepada pengusaha perikan untuk tidak coba-coba mempekerjakan nelayan asing.
Menurut
Susi, jika terdapat pengusaha yang memperkerjakan nelayan asing, maka
pihaknya tidak segan-segan untuk menghukum pidana pengusaha perikanan tersebut.
"Apalagi
disertai dengan pemalsuan dokumen. Pemerintah akan menindak tegas para
pelaku melakui penegakan hukum pidana, dan pencabutan izin kapal
perikanan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).
Susi
mengatakan, harusnya pengusaha perikanan memanfaatkan tenaga nelayan
lokal. Karena, tambah dia, nelayan lokal tidak kalah bersaing dengan
nelayan asing.
"Laut Indonesia adalah untuk nelayan Indonesia. Kita memiliki banyak
nelayan handal, dan juga sumber daya manusia terampil lulusan sekolah
perikanan yang tersebar diseluruh penjuru tanah air yang siap dan mampu
menangkap ikan di Indonesia secara bertanggungjawab," imbuh dia.
Sebelumnya,
Susi bakal memanggil 9 pemilik kapal perikanan Indonesia. Pemanggilan
ini dikarenakan para pemilik kapal terindikasi mempekerjakan tenaga
kerja asing (ABK) berasal dari Filipina. Modusnya para ABK asing itu
dilengkapi dengan KTP Indonesia yang palsu.
"Sembilan kapal
tersebut yakni, KM Qitay Megumi, KM Anugerah Bahagia, KM Aldus, KM Tuna
Queen, KM Rahayu Jaya, KM Milenium, KM Kenje, KM Hollywood 70, dan KM
Inka Mina 720," ujar Susi.
Susi mengatakan, penggunaan ABK asing melanggar Pasal 35A ayat (1)
Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pelanggaran
tersebut, pihaknya juga dan akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik
kapal tersebut apabila terbukti menggunakan ABK asing.
"Pemalsuan
KTP merupakan modus bagi pemilik kapal ikan Indonesia untuk
mempekerjakan WNA Filipina yang memang dikenal ulet dalam menangkap
ikan," pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar