01 Maret, 2018

Dirampas Negara, Kapal Fu Yuan Yu akan Dibawa Menteri Susi Keliling RI


Dirampas Negara, Kapal Fu Yuan Yu akan Dibawa Menteri Susi Keliling RI 
 Menteri KKP Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal kasus Kapal Fu Yuan Yu. (Haris/detikcom)
"Penanganan perkara disidik Pangkalan PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kupang dan dituntut Kejaksaan Tinggi NTT. Pada tanggal 26 Februari kemarin diputus oleh pengadilan negeri, majelis hakim memutuskan bahwa Wong Zhi Yi dan Li Zao Peng masing-masing sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin, bersalah melakukan tindak pidana perikanan, dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 100 juta," kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Selain menjatuhi hukuman denda, Susi menyebut majelis hakim memutuskan kapal Fu Yuan Yu dengan berat 598 gross ton (GT) ini dirampas untuk negara. Hasil lelang ikan yang dibawa kapal itu, senilai Rp 540 juta, juga dirampas negara.
"Barang bukti kapal Fu Yuan Yu dirampas untuk negara dan uang hasil pelelangan barang bukti ikan sejumlah Rp 540 juta dirampas negara," ujar Susi.

Susi berencana membawa kapal Fu Yuan Yu berkeliling Indonesia. Tujuannya mengedukasi masyarakat soal kejahatan yang terjadi di laut Indonesia.

"Saya mau bawa kapal raksasa ini keliling Indonesia untuk melihat betapa besarnya, betapa laut kita selama ini diaduk-aduk mereka. Biar jadi pendidikan bagi anak bangsa semua," jelasnya.

Sebelumnya, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera Timor Leste tersebut diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Kapal yang dinakhodai warga negara China, Wong Zhi Yi, ini ditangkap pada Rabu (29/11/2017) pukul 21.30 Wita pada titik koordinat 11°09,943'S - 126°12,441'E, perairan Kupang, NTT. Setelah ditangkap petugas, kapal Fu Yuan Yu 831 dibawa ke Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang.

"Pada saat ditangkap, kapal ini berbendera Timor Leste. Tetapi pada saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal ada 5 bendera lainnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017). 
(haf/idh) https://news.detik.com/berita/d-3889040/dirampas-negara-kapal-fu-yuan-yu-akan-dibawa-menteri-susi-keliling-ri

Menurut Bapak Mubarak, S.St.Pi Kepala Stasiun PSDKP Kupang selaku penyidik "hasil persidangan Kasus KM. Fu Yuan Yu 831 di Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 26 Februari 2018, pukul 02.30. Keputusan hakim" :

1. Terdakwa (Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng) dikenai denda masing-masing 100 juta rupiah.
2. Barang bukti dirampas oleh negara untuk dimanfaatkan atau dilelang.
Alasan tidak ada hukuman kurungan seperti tuntutan jaksa karena pasal 102 UU perikanan dan unclos, sementara alasan barang bukti tidak dimusnahkan karena memiliki nilai manfaat ekonomi. Dari hasil putusan hakim, tidak ada keberatan dari terdakwa, sementara pihak jaksa masih merundingkan apakah menerima atau tidak hasil keputusan hakim.

Kronologis Penangkapan Kapal Illegal Fishing Asal China di Tangkap KP. Hiu Macan 03 di Perairan Timor.
Kapal Pengawas Hiu Macan 03 Milik KKP yang dioperasikan Stasiun PSDKP Kupang Menangkap KIA berbendera Timor Leste KM. Fu Yuan Yu 831 Asal China dengan Tonage 598 GT di WPP NRI 573 selatan Pulau Timor pada tanggal 29 November 2017 Pukul 20.21 WITA. Informasi dari Twitter .
Menurut Ismail Marzuki Nahkoda KP. Hiu Macan 03 Kapal KM. FU YUAN YU 831 ditangkap pada Posisi : 11°09,943'S - 126°12,441'E ZEEI WPP 573. Pemilik : Fred Ho / Best Sea Foods (ET) Lda, Asal : China / RRT / RPC, GT : 598 GT, Ukuran : L 52,50 m x W 8,50 m x 3,70m dan alat tangkap gillnet dengan dinahkodai  Mr. WONG ZHI YI dengan ABK : 21 Orang.
 
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu Kapal  KM. FU YUAN YU 831, 1 Alat Tangkap Gillnet, seperangkat Alat navigasi dan Komunikasi, dokumen paspor ABK, Dokumen perizinan Kapal dari Timor leste dan 30 ton ikan campuran.

Cuaca Ekstrem, Menteri Susi Minta Nelayan Tak Melaut Jauh-jauh Menteri Susi Jumpa Pers Jl Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
(Foto: Audrey Santoso/detikcom)

Dalam jumpa pers penangkapan kapal illegal fishing Fu Yuan Yu 831 oleh KP Macan 03 Ibu Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan di Rumah jabatan di Jl Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanggal 4 Desember 2017 didampingin Mas Achmad Santosa Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Alberto Xavier Pereira Carlos Dubes Timor Leste dan Nilanto Perbowo Plt, Dirjen PSDKP  mengatakan penangkapan ini KM. FU YUAN YU 831 asal China  oleh KP. Hiu Macan 03 milik KKP berbendera Timor Leste dengan GT. 598 dan ABK 21 orang terdiri dari 9 orang China, 6 orang Indonesia, 3 0rang Viatnam dan 3 orang Myamar. Dalam kapal ditemukan 4 bendera lain yaitu Indonesia, Malaysia dan Philipina dan Singapura.
 
Menurut Mubarak Kepala Stasiun PSDKP Kupang, kapal China itu ditangkap di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste. kemudian kapal tersebut dikawal ke Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk proses lebih lanjut.

KRONOLOGIS PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN (HENRIKHAN)APAL IKAN ASING (KIA) FU YUAN YU 831 DI WPPNRI 573 OLEH KAPAL PENGAWAS HIU MACAN 03

 1.   Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dibawah kendali Operasi Stasiun PSDKP Kupang  telah melakukan Henrikhan KIA Fu Yuan Yu 831 asal China pada Rabu, 29 November 2017 di ZEE Indonesia WPPNRI 573 pada posisi 11°09,943’S – 126°12,441’E;

2.   Fu Yuan Yu 831 merupakan kapal penangkap ikan dengan Gill Net berukuran 596 GT milik Fred Ho/ Best Sea Food (ET) dengan Nakhoda Wong Zhi Yi bersama 21 orang ABK

3.    Fu Yuan Yu 831 telah menjadi Target Operasi (TO) PSDKP – KKP sejak bulan April 2017 berdasarkan Data dan Informasi yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian  (PUSDAL) diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI 573 dan masuk melalui perairan Timor Leste;

4.   Fu Yuan Yu 831 Beroperasi berdasarkan Skim Billateral Arrangement (BA) China – Timor Leste dengan Kode Registrasi Timor Leste BSFE01TL dan pada saat tertangkap mengibarkan dua bendera (China dan Timor Leste);

5.   Muatan saat diriksa adalah + 20 Ton Ikan pelagis Diantaranya +100 Ekor Ikan Hiu;

6.   Pendeteksian KIA Fu Yuan Yu 831 berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber oleh Pusat Pengendalian (PUSDAL) Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada PSDKP sebagai berikut;

a.   Rekomendasi Pertemuan RPOA - IUU MCS Sub Regional Arafura – Timor Sea di Papua New Guinea pada bulan April 2017 yang menginformasikan adanya Bilateral Arrangement (BA) China – Timor Leste dalam pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Laut Timor;

b.   Laporan Indonesian Air Reader Onboard pada saat Patroli Terkoordinasi KKP - ABF dalam kerangka Indonesia – Australia Fisheries Forum (IAAF) yang memantau keberadaan kapal – kapal ikan berbendera China berada di perairan Timor Leste (Laut Timor) pada bulan April 2017;

c.    Data hasil pemantauan operasi Air Surveillance PSDKP di WPPNRI 573 mendukung Patroli Terkoordinasi KKP – ABF Pangkalan Operasi Kupang di Utara Asmore Island Australia pada bulan Oktober 2017;

d.   Data hasil operasi KP Hiu Macan Tutul 01 yang menindaklanjuti Hasil Operasi Air Surveillance yang mendapatkan informasi dari nelayan Indonesia bahwa KIA Fu Yuan Yu 831 sering terlihat masuk ke WPPNRI sepanjang bulan Oktober - November 2017;

e.   Presentasi Mr. Brendan Rayner (AFMA Australia) dalam annual meeting Indonesia - Australia Fisheries Forum (IAAF) yang kembali menyampaikann adanya pergerakan kapal yang masuk ke WPPRI melalui Perairan Timor Leste;

f.    Data AIS yang dikirim oleh AFMA Australia kepada PUSDAL PSDKP yang men-Tracking pergerakan Fu Yuan Yu 831 sepanjang bulan November 2017;

g.   Operasi KP Hiu Macan 03 melakukan operasi pengawasan SDKP dan melakukan HENRIKHAN pada Rabu, 29 November 2017 




7.   Kronologis intercept Fu Yuan Yu 831 oleh KP Hiu Macan 03 adalah sebagai berikut;

a.   Penghentian Fu Yuan Yu 831 di ZEEI oleh KP Hiu Macan 03 pada tanggal 29 November 2017 Jam 21.30 sesuai koordinat diatas dan Fu Yuan Yu 831 dalam kondisi drifting setelah melakukan setting alat tangkap Gill Net;

b.   Nakhoda KP Hiu Macan 03 melakukan Riksa dan memastikan adanya indikasi pelanggaran, selanjutnya memerintahkan Nakhoda Fu Yuan Yu 831 untuk segera melakukan penarikan kembali alat tangkap dan penarikan kembali alat tangkap berakhir pada jam 06.40 pagi (30 November 2017);

c.    Dilakukan pemeriksaan lanjutan secara detail terhadap seluruh kapal dan muatan pada 30 November 2017 dan selanjutnya melakukan pengawalan ke Stasiun PSDKP Kupang;

d.   KP Hiu Macan 03 tiba di Dermaga PP Tenau Jam 10.40 WITA  bersama Awak Kapal Fu Yuan Yu 831 sedangkan Kapal Fu Yuan Yu 831 dengan pengawalan AKP Tiba Jam 12.05 untuk dilakukan proses lebih lanjut .

  
Dugaan Pelanggaran : Pasal 26 Jo Pasal 92 dan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2. Tindakanyang diambil   Diadhock dengan cara kawal menuju Stasiun PSDKP Kupang.
Oleh : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Pengawas Perikanan dan PPNS Perikanan

Tidak ada komentar: