Menteri KKP Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal kasus Kapal Fu Yuan Yu. (Haris/detikcom)
"Penanganan perkara disidik Pangkalan PSDKP (Pengawas
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kupang dan dituntut Kejaksaan Tinggi
NTT. Pada tanggal 26 Februari kemarin diputus oleh pengadilan negeri,
majelis hakim memutuskan bahwa Wong Zhi Yi dan Li Zao Peng masing-masing
sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin, bersalah melakukan tindak
pidana perikanan, dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 100 juta,"
kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat,
Selasa (27/2/2018).
Selain menjatuhi hukuman denda, Susi menyebut majelis hakim memutuskan kapal Fu Yuan Yu dengan berat 598 gross ton (GT) ini dirampas untuk negara. Hasil lelang ikan yang dibawa kapal itu, senilai Rp 540 juta, juga dirampas negara.
"Barang bukti kapal Fu Yuan Yu dirampas untuk negara dan uang hasil
pelelangan barang bukti ikan sejumlah Rp 540 juta dirampas negara," ujar
Susi.
Susi berencana membawa kapal Fu Yuan Yu berkeliling Indonesia. Tujuannya mengedukasi masyarakat soal kejahatan yang terjadi di laut Indonesia.
"Saya mau bawa kapal raksasa ini keliling Indonesia untuk melihat betapa besarnya, betapa laut kita selama ini diaduk-aduk mereka. Biar jadi pendidikan bagi anak bangsa semua," jelasnya.
Sebelumnya, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera Timor Leste tersebut diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Susi berencana membawa kapal Fu Yuan Yu berkeliling Indonesia. Tujuannya mengedukasi masyarakat soal kejahatan yang terjadi di laut Indonesia.
"Saya mau bawa kapal raksasa ini keliling Indonesia untuk melihat betapa besarnya, betapa laut kita selama ini diaduk-aduk mereka. Biar jadi pendidikan bagi anak bangsa semua," jelasnya.
Sebelumnya, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera Timor Leste tersebut diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Kapal
yang dinakhodai warga negara China, Wong Zhi Yi, ini ditangkap pada
Rabu (29/11/2017) pukul 21.30 Wita pada titik koordinat 11°09,943'S -
126°12,441'E, perairan Kupang, NTT. Setelah ditangkap petugas, kapal Fu
Yuan Yu 831 dibawa ke Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang.
"Pada saat ditangkap, kapal ini berbendera Timor Leste. Tetapi pada saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal ada 5 bendera lainnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
"Pada saat ditangkap, kapal ini berbendera Timor Leste. Tetapi pada saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal ada 5 bendera lainnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Menurut Bapak Mubarak, S.St.Pi Kepala Stasiun PSDKP Kupang selaku penyidik "hasil persidangan Kasus KM. Fu Yuan Yu 831 di Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 26 Februari 2018, pukul 02.30. Keputusan hakim" :
1. Terdakwa (Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng) dikenai denda masing-masing 100 juta rupiah.
2. Barang bukti dirampas oleh negara untuk dimanfaatkan atau dilelang.
Alasan tidak ada hukuman kurungan seperti tuntutan jaksa karena pasal 102 UU perikanan dan unclos, sementara alasan barang bukti tidak dimusnahkan karena memiliki nilai manfaat ekonomi. Dari hasil putusan hakim, tidak ada keberatan dari terdakwa, sementara pihak jaksa masih merundingkan apakah menerima atau tidak hasil keputusan hakim.
Kronologis Penangkapan Kapal Illegal Fishing Asal China di Tangkap KP. Hiu Macan 03 di Perairan Timor.
Kapal
Pengawas Hiu Macan 03 Milik KKP yang dioperasikan Stasiun PSDKP Kupang
Menangkap KIA berbendera Timor Leste KM. Fu Yuan Yu 831 Asal China
dengan Tonage 598 GT
di WPP NRI 573 selatan Pulau Timor pada tanggal 29 November 2017 Pukul
20.21 WITA. Informasi dari Twitter Stasiun PSDKP Kupang.
Menurut
Ismail Marzuki Nahkoda KP. Hiu Macan 03 Kapal KM. FU YUAN YU 831
ditangkap pada Posisi : 11°09,943'S - 126°12,441'E ZEEI WPP 573. Pemilik
: Fred Ho / Best Sea Foods (ET) Lda, Asal : China / RRT / RPC, GT : 598
GT, Ukuran : L 52,50 m x W 8,50 m x 3,70m dan alat tangkap gillnet
dengan dinahkodai Mr. WONG ZHI YI dengan ABK : 21 Orang.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu Kapal KM. FU YUAN YU 831, 1 Alat Tangkap Gillnet, seperangkat Alat navigasi dan Komunikasi, dokumen paspor ABK, Dokumen perizinan Kapal dari Timor leste dan 30 ton ikan campuran.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu Kapal KM. FU YUAN YU 831, 1 Alat Tangkap Gillnet, seperangkat Alat navigasi dan Komunikasi, dokumen paspor ABK, Dokumen perizinan Kapal dari Timor leste dan 30 ton ikan campuran.
Menteri Susi Jumpa Pers Jl Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dalam jumpa pers penangkapan kapal illegal fishing Fu Yuan Yu 831
oleh KP Macan 03 Ibu Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan
Perikanan di Rumah jabatan di Jl Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan tanggal 4 Desember 2017 didampingin Mas Achmad Santosa Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Alberto Xavier Pereira
Carlos Dubes Timor Leste dan Nilanto Perbowo Plt, Dirjen PSDKP mengatakan penangkapan ini KM.
FU YUAN YU 831 asal China oleh KP. Hiu Macan 03 milik KKP berbendera
Timor Leste dengan GT. 598 dan ABK 21 orang terdiri dari 9 orang China, 6
orang Indonesia, 3 0rang Viatnam dan 3 orang Myamar. Dalam kapal
ditemukan 4 bendera lain yaitu Indonesia, Malaysia dan Philipina dan
Singapura.
Menurut Mubarak Kepala Stasiun PSDKP Kupang, kapal China itu ditangkap di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste. kemudian kapal tersebut dikawal ke Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk proses lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN (HENRIKHAN)APAL IKAN ASING (KIA) FU YUAN YU 831 DI WPPNRI 573 OLEH KAPAL PENGAWAS HIU MACAN 03
Menurut Mubarak Kepala Stasiun PSDKP Kupang, kapal China itu ditangkap di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste. kemudian kapal tersebut dikawal ke Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk proses lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN (HENRIKHAN)APAL IKAN ASING (KIA) FU YUAN YU 831 DI WPPNRI 573 OLEH KAPAL PENGAWAS HIU MACAN 03
1. Kapal
Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dibawah kendali Operasi Stasiun PSDKP Kupang telah melakukan Henrikhan KIA Fu Yuan Yu
831 asal China pada Rabu, 29 November 2017 di ZEE Indonesia WPPNRI 573 pada
posisi 11°09,943’S
– 126°12,441’E;
2. Fu
Yuan Yu 831 merupakan kapal penangkap ikan dengan
Gill Net berukuran 596 GT milik Fred Ho/ Best Sea Food (ET)
dengan Nakhoda Wong Zhi Yi bersama 21 orang ABK
3. Fu Yuan Yu 831 telah menjadi Target
Operasi (TO) PSDKP – KKP sejak bulan April 2017 berdasarkan Data dan Informasi
yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian
(PUSDAL) diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI 573 dan
masuk melalui perairan Timor Leste;
4. Fu
Yuan Yu 831 Beroperasi berdasarkan Skim Billateral
Arrangement (BA) China – Timor Leste dengan Kode Registrasi Timor Leste
BSFE01TL dan pada saat tertangkap mengibarkan dua bendera (China dan Timor
Leste);
6. Pendeteksian
KIA Fu Yuan Yu 831 berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai
sumber oleh Pusat Pengendalian (PUSDAL) Direktorat Pemantauan dan Operasi
Armada PSDKP sebagai berikut;
a.
Rekomendasi Pertemuan RPOA - IUU MCS
Sub Regional Arafura – Timor Sea di Papua New Guinea pada bulan April 2017
yang menginformasikan adanya Bilateral Arrangement (BA) China – Timor
Leste dalam pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Laut Timor;
b.
Laporan Indonesian Air Reader
Onboard pada saat Patroli Terkoordinasi KKP - ABF dalam kerangka Indonesia
– Australia Fisheries Forum (IAAF) yang memantau keberadaan kapal – kapal ikan
berbendera China berada di perairan Timor Leste (Laut Timor) pada bulan April
2017;
c.
Data hasil pemantauan operasi Air
Surveillance PSDKP di WPPNRI 573 mendukung Patroli Terkoordinasi KKP – ABF
Pangkalan Operasi Kupang di Utara Asmore Island Australia pada bulan
Oktober 2017;
d.
Data hasil operasi KP Hiu Macan Tutul
01 yang menindaklanjuti Hasil Operasi Air Surveillance yang mendapatkan
informasi dari nelayan Indonesia bahwa KIA Fu Yuan Yu 831 sering
terlihat masuk ke WPPNRI sepanjang bulan Oktober - November 2017;
e.
Presentasi Mr. Brendan Rayner (AFMA
Australia) dalam annual meeting Indonesia - Australia Fisheries Forum (IAAF)
yang kembali menyampaikann adanya pergerakan kapal yang masuk ke WPPRI melalui
Perairan Timor Leste;
f.
Data AIS yang dikirim oleh AFMA
Australia kepada PUSDAL PSDKP yang men-Tracking pergerakan Fu Yuan Yu
831 sepanjang bulan November 2017;
g.
Operasi KP Hiu Macan 03 melakukan
operasi pengawasan SDKP dan melakukan HENRIKHAN pada Rabu, 29 November
2017
7. Kronologis
intercept Fu Yuan Yu 831 oleh KP Hiu
Macan 03 adalah sebagai berikut;
a. Penghentian
Fu Yuan Yu 831 di ZEEI oleh KP Hiu Macan 03 pada tanggal 29 November
2017 Jam 21.30 sesuai koordinat diatas dan Fu Yuan Yu 831 dalam kondisi drifting
setelah melakukan setting alat tangkap Gill Net;
b. Nakhoda
KP Hiu Macan 03 melakukan Riksa dan memastikan adanya indikasi pelanggaran,
selanjutnya memerintahkan Nakhoda Fu Yuan Yu 831 untuk segera melakukan
penarikan kembali alat tangkap dan penarikan kembali alat tangkap berakhir pada
jam 06.40 pagi (30 November 2017);
c. Dilakukan
pemeriksaan lanjutan secara detail terhadap seluruh kapal dan muatan pada 30
November 2017 dan selanjutnya melakukan pengawalan ke Stasiun PSDKP Kupang;
d. KP
Hiu Macan 03 tiba di Dermaga PP Tenau Jam 10.40 WITA bersama Awak Kapal Fu Yuan Yu 831
sedangkan Kapal Fu Yuan Yu 831 dengan pengawalan AKP Tiba Jam 12.05
untuk dilakukan proses lebih lanjut .
Dugaan
Pelanggaran : Pasal 26 Jo Pasal 92 dan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat
2. Tindakanyang diambil Diadhock dengan cara kawal menuju Stasiun
PSDKP Kupang.
Oleh : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Pengawas Perikanan dan PPNS Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar