10 Desember, 2017

Satgas 115 Melakukan Operasi Penanganan Rumpon di WPPNRI 714

Satgas 115 melaksanakan operasi penanggulangan Rumpon yang terpasang tanpa Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) di perairan Seram, Laut Maluku dan Laut Halmahera (WPPNRI 715).
Operasi bersama melibatkan KRI Soputan, KP Hiu Macan Tutul 01, KP Hiu 13 dan KP Orca 04. Operasi ini dilaksanakan sebagai kegiatan operasi akhir tahun Satgas 115 berdasarkan Hasil Rapat Evaluasi Direktorat Operasi pada Bulan November 2017
Operasi dilaksanakan selama periode 1 - 30 Desember 2017 dengan Pangkalan Operasi Lantamal IX AmbonOperasi penanggulangan Rumpon secara khusus dilakukan terhadap rumpon2 ilegal tanpa SIPR yang terpasang di wilayah perairan lebih dari 12NM.
Selama kurun waktu Maret - Nopember 2017 Operasi pengawasan SDKP melalui Matra Udara (Air Surveilance) telah memetakan kurang lebih 284 titik rumpon yang terpantau berada di jalur lebih dari 12Nm di sektor selatan Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram. Sebanyak 26 unit sudah dipotong oleh kapal pengawas dan 16 titik rumpon lainnya telah diberikan surat Peringatan (memiliki rakit dengan nelayan penjaga)  oleh KP HMT 01 pada bulan Maret - Nopember 2017

Operasi kali ini secara khusus dilakukan untuk melakukan validasi kembali hasil pantau Air Surveilance dan melakukan pemutusan.
KP Hiu Macan Tutul 01 Memotong 17 Rumpon tanpa SIPR di WPPNRI 714 dalam operasi Penanganan Rumpon Satgas 115 dan KP Hiu 08 Memotong 7 Rumpon di WPPNRI 571 dalam Ops Mandiri

Tidak ada komentar: